Menu

Mode Gelap
Menuju Kursi Strategis Pemkab Luwu, 14 Pejabat Jalani Tahapan Assessment Wabup Luwu Hadiri Ekspose Manajemen Talenta ASN se-Sulsel Percepat Legalisasi Aset Daerah dan Tanah Ulayat, Kantor Pertanahan Luwu Ikuti Rapat Koordinasi Bersama KPK dan ATR/BPN secara Daring Kantor Pertanahan Luwu Gelar Rapat Gelar Kasus, Perkuat Kepastian Hukum dalam Permohonan Pembatalan Sertipikat Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kejari Luwu Gelar Ekspose Pendampingan Hukum Bersama Kantor Pertanahan Luwu DPRD Luwu Gelar Rapat Dengar Pendapat, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Beri Penjelasan Teknis Dalam Rapat RPD

Sosial

BPN Luwu Tegaskan Sertipikat Elektronik Tutup Celah Mafia Tanah

badge-check


					BPN Luwu Tegaskan Sertipikat Elektronik Tutup Celah Mafia Tanah Perbesar

KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com, – Menyusul maraknya pemberitaan terkait dugaan praktik mafia tanah serta keluhan masyarakat mengenai layanan pertanahan di Kabupaten Luwu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Luwu memberikan klarifikasi resmi.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu, Andi Sufiarma, SH, MH, menegaskan bahwa sejak Juni 2024 seluruh penerbitan sertipikat hak atas tanah telah beralih ke sistem elektronik. Transformasi ini menurutnya menjadi langkah penting untuk menutup celah praktik ilegal serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas.

“Kami tegaskan, BPN tidak memberi ruang bagi mafia tanah. Dengan sertipikat elektronik, setiap proses tercatat, terpantau, dan tidak bisa dimanipulasi. Ini bentuk komitmen kami memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Andi Sufiarma, Senin (1/9/2025).

Ia menjelaskan bahwa seluruh akta yang dilaporkan PPAT wajib diverifikasi secara digital sebelum didaftarkan. Sistem antrean manual di kantor juga telah dihapus dan diganti dengan antrean elektronik melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Untuk masyarakat yang masih kesulitan menggunakan aplikasi, BPN menyiapkan duta layanan sebagai pendamping langsung.

Menanggapi isu penerbitan sertipikat ganda maupun tanah bermasalah yang sempat mencuat di pemberitaan sebelumnya, Andi Sufiarma menegaskan mekanisme penerbitan tetap melalui uji teknis, yuridis, dan administrasi yang ketat.

“Tidak ada kompromi. Penerbitan hanya bisa dilakukan setelah dokumen lengkap, pengukuran lapangan selesai, dan batas tanah jelas. Semua proses harus sesuai ketentuan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa pihak ketiga atau calo dalam pengurusan sertipikat tanah.

“Calo itu ilegal dan merugikan masyarakat. Urus langsung di kantor atau melalui aplikasi resmi. Kami pastikan layanan BPN terbuka dan bisa diakses tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan,” jelas Andi Sufiarma.

Dengan klarifikasi ini, BPN Luwu berharap keresahan masyarakat akibat pemberitaan sebelumnya dapat terjawab.

“Kami terbuka terhadap laporan masyarakat. Jika ada dugaan penyimpangan, laporkan langsung ke BPN. Kami siap menindak tegas karena tujuan kami hanya satu: memberikan pelayanan terbaik dan kepastian hukum untuk masyarakat,” tutup Andi Sufiarma.

Layanan pertanahan adalah hak seluruh warga negara, bukan komoditas yang bisa dipermainkan oleh segelintir pihak. Masyarakat diimbau untuk jujur, taat aturan, dan tidak tergoda jalan pintas lewat calo. Hanya dengan kedisiplinan bersama, kepastian hukum atas tanah dapat terjaga, dan generasi mendatang mewarisi tanah yang benar-benar sah dan terlindungi.
***kurty***

Baca juga

Semarak MTQ XXXIV Sulsel 2026 Resmi Dibuka, Bupati Luwu Tunjukkan Dukungan Penuh untuk Generasi Qur’ani

13 April 2026 - 11:29 WITA

Langkah Penuh Doa dan Harapan, Kafilah Luwu Siap Ukir Prestasi di Panggung MTQ Sulsel 2026

10 April 2026 - 20:06 WITA

Harmoni Budaya dan Kolaborasi: Hari Jadi Bone ke-696 Jadi Momentum Persatuan Sulsel

6 April 2026 - 18:43 WITA

Bapanas Bersama Pemkab dan Polres Luwu Sidak Harga dan Mutu Pangan di Pasar Belopa Jelang Idul Fitri 1447 H

16 Maret 2026 - 00:16 WITA

MDA Gelar Media Iftar , Pererat Silaturahmi dengan Insan Pers

15 Maret 2026 - 10:24 WITA

Trending di Sosial