Menu

Mode Gelap
Jaga Dokumen Negara, Kementerian ATR/BPN Gandeng Taruna/i STPN dalam Percepatan Restorasi Arsip Pertanahan Pascabencana Bahas Implementasi Perpres 4/2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Menteri Nusron Paparkan _Roadmap_ Penetapan LSD di 2026 KKN Pertanahan Sejalan dengan Arahan Presiden Prabowo, Wamen Ossy: Peningkatan SDM sebagai Fondasi Pembangunan Nasional Kementerian ATR/BPN Pastikan Tata Ruang Menjadi Kunci Utama untuk Mendukung Program Prioritas Presiden Prabowo Bupati Luwu H. Patahudding Serukan Perang terhadap Judi Online di Awal Ramadhan 1447 H Malam Pertama Ramadan 1447 H, Wabup Luwu Ajak Warga Perkuat Iman dan Kepedulian Sosial

Sosial

BPN Luwu Bantah Praktik Pungli, Bongkar Modus Mafia Tanah yang Mengincar Rakyat

badge-check


					BPN Luwu Bantah Praktik Pungli, Bongkar Modus Mafia Tanah yang Mengincar Rakyat Perbesar

KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com, – Polemik pungutan liar dalam pengurusan sertifikat tanah kembali mencuat. Isu adanya oknum yang nekat mencatut nama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Luwu membuat masyarakat resah. Menanggapi hal itu, Kepala BPN Luwu, Andi sufiarma SH.MH, angkat bicara dalam agenda hearing media bersama Ikatan Wartawan Online (IWO) Luwu, Selasa (9/9/2025).

Dengan tegas, ia menepis kabar adanya pungutan liar yang dilegalkan oleh instansinya.

“Kalau ada oknum, baik dari luar maupun dari dalam, segera laporkan. Jangan pernah takut. Kita akan tindak tegas,” tegasnya.

Praktik percaloan tanah memang bukan cerita baru. Modusnya kerap sama: oknum mengaku sebagai “jembatan” menuju BPN, menjanjikan proses cepat asal ada setoran uang. Ujungnya, warga dipalak berkali-kali, sementara hak tanahnya tetap menggantung.

Ironisnya, pola ini kerap melibatkan jaringan: mulai dari oknum di tingkat desa, calo di lapangan, hingga orang dalam yang memanfaatkan jabatan. Masyarakat kecil jadi korban, sementara mafia tanah meraup untung.

Kepala BPN Luwu menekankan bahwa pencegahan tidak bisa hanya dibebankan pada institusi. Aparat desa, dusun hingga camat harus ikut memastikan proses berjalan sesuai aturan.

“Kalau desa dan camat membiarkan, celah mafia makin besar. Semua pihak harus bersih agar rakyat tidak dikorbankan,” ujarnya.

BPN mengimbau masyarakat untuk datang langsung ke kantor dan mengurus sertifikat tanpa melalui orang ketiga. Syaratnya pun jelas: dokumen tanah, KTP, KK, PBB, hingga SKT sesuai ketentuan undang-undang.

Dengan jalur resmi, biaya lebih transparan, waktu lebih terukur, dan risiko pungli bisa ditekan.

Kasus percaloan tanah adalah bentuk perampasan hak rakyat yang terselubung. Mafia tanah tumbuh subur karena masyarakat dibiarkan takut dan memilih diam.

Tanah adalah hak rakyat, bukan barang dagangan.
Warga harus berani melawan, melapor, dan tidak tunduk pada oknum yang mencari keuntungan di luar aturan hukum.
***kurty***

Baca juga

Bupati Luwu H. Patahudding Serukan Perang terhadap Judi Online di Awal Ramadhan 1447 H

19 Februari 2026 - 04:16 WITA

Malam Pertama Ramadan 1447 H, Wabup Luwu Ajak Warga Perkuat Iman dan Kepedulian Sosial

19 Februari 2026 - 02:06 WITA

Ponrang Sabet Juara Umum MTQ XXXIII Luwu, H. Patahudding Dorong Kebangkitan Generasi Qur’ani

17 Februari 2026 - 10:18 WITA

Cahaya Al-Qur’an Menyinari Ponrang: Bupati Luwu Resmi Buka MTQ XXXIV di Padang Sappa

12 Februari 2026 - 01:31 WITA

MDA Hadiri Kunjungan Kerja Komite II DPD RI Terkait Persiapan Pra-Penambangan di Sulawesi Selatan.

6 Februari 2026 - 20:25 WITA

Trending di Sosial