Menu

Mode Gelap
Belopa Run 2025, Momentum Gairahkan Semangat Olahraga dan Ekonomi Lokal MDA Gelar Latihan Bersama Kesiapsiagaan Bencana di Luwu. Remaja di Walenrang Tewas Tersengat Listrik di Dalam Kamar MDA dan Pokja Lanjutkan Forum Desa di Enam Desa lingkar tambang dan jalur akses. Kunjungi Korban Bencana Angin Kencang di Kelurahan Lamasi, Dhevy Janjikan Bantuan Pembangunan RLH Kabupaten Luwu Resmi Memiliki Pengurus IBCA MMA – INDONESIA BELADIRI CAMPURAN AMATIR

Sosial

BPN Luwu Bantah Praktik Pungli, Bongkar Modus Mafia Tanah yang Mengincar Rakyat

badge-check


					BPN Luwu Bantah Praktik Pungli, Bongkar Modus Mafia Tanah yang Mengincar Rakyat Perbesar

KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com, – Polemik pungutan liar dalam pengurusan sertifikat tanah kembali mencuat. Isu adanya oknum yang nekat mencatut nama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Luwu membuat masyarakat resah. Menanggapi hal itu, Kepala BPN Luwu, Andi sufiarma SH.MH, angkat bicara dalam agenda hearing media bersama Ikatan Wartawan Online (IWO) Luwu, Selasa (9/9/2025).

Dengan tegas, ia menepis kabar adanya pungutan liar yang dilegalkan oleh instansinya.

“Kalau ada oknum, baik dari luar maupun dari dalam, segera laporkan. Jangan pernah takut. Kita akan tindak tegas,” tegasnya.

Praktik percaloan tanah memang bukan cerita baru. Modusnya kerap sama: oknum mengaku sebagai “jembatan” menuju BPN, menjanjikan proses cepat asal ada setoran uang. Ujungnya, warga dipalak berkali-kali, sementara hak tanahnya tetap menggantung.

Ironisnya, pola ini kerap melibatkan jaringan: mulai dari oknum di tingkat desa, calo di lapangan, hingga orang dalam yang memanfaatkan jabatan. Masyarakat kecil jadi korban, sementara mafia tanah meraup untung.

Kepala BPN Luwu menekankan bahwa pencegahan tidak bisa hanya dibebankan pada institusi. Aparat desa, dusun hingga camat harus ikut memastikan proses berjalan sesuai aturan.

“Kalau desa dan camat membiarkan, celah mafia makin besar. Semua pihak harus bersih agar rakyat tidak dikorbankan,” ujarnya.

BPN mengimbau masyarakat untuk datang langsung ke kantor dan mengurus sertifikat tanpa melalui orang ketiga. Syaratnya pun jelas: dokumen tanah, KTP, KK, PBB, hingga SKT sesuai ketentuan undang-undang.

Dengan jalur resmi, biaya lebih transparan, waktu lebih terukur, dan risiko pungli bisa ditekan.

Kasus percaloan tanah adalah bentuk perampasan hak rakyat yang terselubung. Mafia tanah tumbuh subur karena masyarakat dibiarkan takut dan memilih diam.

Tanah adalah hak rakyat, bukan barang dagangan.
Warga harus berani melawan, melapor, dan tidak tunduk pada oknum yang mencari keuntungan di luar aturan hukum.
***kurty***

Baca juga

MDA Gelar Latihan Bersama Kesiapsiagaan Bencana di Luwu.

8 November 2025 - 09:04 WITA

Remaja di Walenrang Tewas Tersengat Listrik di Dalam Kamar

6 November 2025 - 21:17 WITA

MDA dan Pokja Lanjutkan Forum Desa di Enam Desa lingkar tambang dan jalur akses.

6 November 2025 - 12:37 WITA

Kabupaten Luwu Resmi Memiliki Pengurus IBCA MMA – INDONESIA BELADIRI CAMPURAN AMATIR

5 November 2025 - 17:30 WITA

Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Tegaskan Komitmen Kendalikan Alih Fungsi Lahan

31 Oktober 2025 - 15:10 WITA

Trending di Sosial