KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com, – Ikatan Wartawan Online (IWO) Luwu bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Luwu menggelar hearing media pada Selasa (9/9/2025). Agenda ini membahas isu pungutan liar dalam pengurusan sertifikat tanah yang belakangan kembali meresahkan masyarakat.
Kehadiran IWO Luwu dipimpin oleh Sekretaris, Fadly Hayyun, mewakili Ketua IWO Luwu, Jumardi, bersama rombongan. Dalam forum tersebut, IWO menegaskan komitmennya untuk mengawal isu-isu pelayanan publik, khususnya persoalan mafia tanah yang kerap menjerat rakyat kecil.
“Kami di IWO Luwu tidak akan tinggal diam jika ada praktik mafia tanah yang merampas hak rakyat. Media harus berdiri di garis depan, membuka fakta, dan mendorong aparat agar menindak tegas siapa pun yang bermain di balik meja,” tegas Fadly Hayyun.

Kepala BPN Luwu, Andi Sufiarma, SH., MH., di hadapan pengurus IWO dengan tegas membantah adanya pungutan liar yang dilegalkan oleh instansinya. Menurutnya, isu yang beredar kerap dimanfaatkan oleh oknum yang mencatut nama BPN untuk meraup keuntungan pribadi.
“Kalau ada oknum, baik dari luar maupun dari dalam, segera laporkan. Jangan pernah takut. Kita akan tindak tegas,” ujarnya.
IWO Luwu mencatat, praktik percaloan tanah sejatinya bukan hal baru. Modusnya mirip: oknum mengaku punya jalur khusus menuju BPN, menjanjikan percepatan asal ada setoran. Faktanya, warga terus dipalak, sementara sertifikat tak kunjung terbit.
Ironisnya, pola mafia tanah ini kerap melibatkan jaringan mulai dari tingkat desa, calo lapangan, hingga orang dalam yang menyalahgunakan jabatan. Masyarakat kecil jadi korban, sedangkan mafia tanah menikmati keuntungan.
Andi Sufiarma menegaskan, upaya pencegahan tidak bisa hanya dibebankan pada BPN. Aparat desa, dusun hingga camat harus bersih dan ikut memastikan proses sesuai aturan.
“Kalau desa dan camat membiarkan, celah mafia makin besar. Semua pihak harus bersih agar rakyat tidak dikorbankan,” tegasnya lagi.
Dalam forum tersebut, BPN Luwu mengimbau masyarakat untuk mengurus sertifikat langsung ke kantor BPN tanpa melalui perantara. Syarat administrasi pun jelas, mulai dari dokumen tanah, KTP, KK, PBB, hingga SKT sesuai ketentuan.
Melalui jalur resmi, biaya lebih transparan, waktu lebih terukur, dan risiko pungli dapat ditekan.
IWO Luwu menegaskan bahwa kasus percaloan tanah adalah bentuk perampasan hak rakyat yang terselubung. Mafia tanah tumbuh subur karena masyarakat dibiarkan takut dan memilih diam.
“Tanah adalah hak rakyat, bukan barang dagangan. Kami mengajak warga untuk berani melawan, melapor, dan tidak tunduk pada oknum yang mencari keuntungan di luar aturan hukum,” pungkas Fadly Hayyun.
***kurty***






