KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com, – Pemerintah Desa Posi, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, menggelar sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan pada Senin (29/09/2025), pukul 13.30 Wita di Kantor Desa Posi.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Luwu Nomor 482 Tahun 2025 tentang perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Desa Posi, Hj. Sanawiah, yang dalam sambutannya menegaskan komitmen pemerintah desa untuk melaksanakan program perlindungan sosial bagi pekerja kategori rentan.

“Kami di Desa Posi siap melaksanakan program ini dengan serius. Perlindungan bagi pekerja rentan adalah kebutuhan mendesak. Harapan kami, dengan adanya jaminan sosial ini, masyarakat bisa bekerja lebih tenang karena tahu mereka dan keluarganya terlindungi,” ungkap Hj. Sanawiah.
Sebelum agenda sosialisasi dimulai, para peserta melantunkan doa untuk mengenang Almarhum Muh. Amin, Ketua BPD Posi yang beberapa hari lalu berpulang ke Rahmatullah.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut H. Asmadi, SE mewakili Camat Bua, Pendamping Kecamatan Musmulyadi, ST, Pendamping Lokal Desa, Penyuluh Pertanian, Bhabinkamtibmas, anggota BPD, Kepala Dusun, Bidan Desa, Karang Taruna Siangkaran, KDMP Posi, serta tokoh masyarakat lainnya.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Bupati Luwu, H. Patahudding, S.Ag pada 7 Juli 2025, ditegaskan bahwa pemerintah desa wajib mengalokasikan anggaran perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui APBDes. Setiap desa diminta mendaftarkan minimal 50 pekerja kategori rentan dan miskin dengan iuran Rp 16.800 per orang per bulan, atau setara Rp 2.520.000 untuk tiga bulan (Oktober–Desember 2025).
Jika dihitung dalam setahun, desa wajib menyediakan Rp 10.080.000 untuk perlindungan pekerja rentan. Tidak hanya itu, pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) juga diberikan opsi mendaftar secara mandiri dengan premi Rp 36.800 per bulan yang mencakup program JKK, JKM, dan JHT.
Dalam sambutannya, H. Asmadi, SE menegaskan pentingnya dukungan penuh pemerintah desa dalam menyukseskan program ini.
“BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk nyata perlindungan bagi pekerja kecil dan rentan. Kami harap desa tidak hanya melaksanakan kewajiban administrasi, tetapi benar-benar memastikan masyarakat yang berhak mendapatkan manfaat perlindungan ini,” ujarnya.
Sementara itu, Pendamping Kecamatan Bua, Musmulyadi, ST menekankan perlunya transparansi dan pengawasan dalam pelaksanaan di tingkat desa.
“Kami mengingatkan agar alokasi APBDes yang digunakan untuk BPJS Ketenagakerjaan benar-benar tepat sasaran. Pendamping desa akan ikut mengawal agar tidak ada penyimpangan, karena ini menyangkut hak dasar masyarakat,” tegasnya.
Melalui sosialisasi ini, Pemdes Posi berharap seluruh pekerja rentan bisa segera terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga tidak ada lagi warga desa yang bekerja tanpa perlindungan sosial. Program ini juga menjadi bagian dari strategi nasional pengentasan kemiskinan ekstrem yang sejalan dengan instruksi Presiden RI.
Dengan adanya dukungan dari pemerintah kecamatan, pendamping desa, serta komitmen penuh Pemdes Posi, Desa Posi optimis mampu mengimplementasikan instruksi Bupati Luwu secara maksimal, sekaligus menjadi contoh bagi desa lain dalam perlindungan sosial bagi pekerja rentan.
***kurty***






