Menu

Mode Gelap
Bupati Luwu H. Patahudding Serukan Perang terhadap Judi Online di Awal Ramadhan 1447 H Malam Pertama Ramadan 1447 H, Wabup Luwu Ajak Warga Perkuat Iman dan Kepedulian Sosial Bupati Luwu Ganjar Juara MTQ XXXIV dengan Paket Umrah dan Hadiah Puluhan Juta Rupiah Jelang Ramadan 1447 H, Pemkab Luwu Gelar Gerakan Pangan Murah di Pasar Lama Bajo Ponrang Sabet Juara Umum MTQ XXXIII Luwu, H. Patahudding Dorong Kebangkitan Generasi Qur’ani Wakil Bupati Luwu Buka Gerakan Pangan Murah Jelang Ramadan 2026, Upaya Nyata Kendalikan Inflasi

Sosial

Hubungan Dinsos dan Karang Taruna Sulsel Memanas, Konflik Kepentingan Mencuat

badge-check


					Hubungan Dinsos dan Karang Taruna Sulsel Memanas, Konflik Kepentingan Mencuat Perbesar

MAKASSAR, TEROPONGSULSELJAYA.com, – Ketua Satuan Tugas (Satgas) Karang Taruna Sulawesi Selatan, Zulkifli Thahir menilai hubungan antara Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sulawesi Selatan dan Karang Taruna Provinsi sebagai mitra dan pembina makin tidak jelas.

Hal tersebut makin memburuk saat Karang Taruna Provinsi Sulsel tidak dilibatkan dalam kegiatan HUT TKSK ke 16 yang direncanakan akan digelar pada tanggal 9-10 Oktober 2025.

Diketahui konflik dan perselisihan antara Dinsos Sulsel dengan pengurus Karang Taruna Sulsel pada tahun 2022 terkait penggunaan sekretariat dan terulang kembali diawal bulan september 2025 dimana salah satu pengurus diusir kemudian dilaporkan ke Satpol PP Sulsel dan bahkan melakukan penyegelan.

“Dinsos berperan sebagai lembaga pembina yang memberikan dukungan dan arahan kepada Karang Taruna dalam melaksanakan program-program pemberdayaan sosial, khususnya bagi kaum muda. Meskipun kadang terjadi perbedaan pendapat atau aksi damai, hubungan ini didasarkan pada upaya kolaborasi untuk memperkuat peran pemuda dalam pembangunan sosial”, ucap Zulkifli Thahir, Kamis (2/10/25).

Ketua Satgas KT ini menambahkan harusnya Dinsos Sulsel bertindak sebagai pembina dan mitra strategis bagi Karang Taruna dalam upaya pemberdayaan sosial dan pengembangan potensi pemuda di tingkat provinsi bukan malah menciptakan konflik of interest.

“Kolaborasi Dinsos harus mendukung Karang Taruna untuk menjadi pelopor inovasi sosial, agen perubahan, dan garda terdepan dalam menggerakkan potensi pemuda, jadi konflik ini mungkin menimbulkan persepsi bahwa Dinsos tidak mendukung atau bahkan mengabaikan peran Karang Taruna, meskipun Dinsos Sulsel memiliki peran dalam pembinaan dan pemberdayaan organisasi pemuda tersebut”, jelas Zulkifli Thahir yang juga sebagai Ketua IWO Sulsel.

Munculnya spekulasi konflik of interest ini memicu bahwa Dinsos Sulsel tidak mendukung keberadaan atau kegiatan Karang Taruna. Meskipun ada perselisihan, Dinsos secara umum memiliki tugas dan fungsi untuk membina dan memberdayakan organisasi kepemudaan seperti Karang Taruna di berbagai daerah.

Meskipun Dinsos Sulsel memiliki wewenang untuk mengatur penggunaan fasilitas, sikap Dinsos dalam kasus ini bisa dianggap kurang mempertimbangkan keberlanjutan organisasi Karang Taruna sebagai wadah sosial kepemudaan yang penting.

“Fokus Dinsos Sulsel mungkin telah beralih atau ada konflik kepentingan yang membuat hubungan dengan Karang Taruna menjadi renggang, yang pada akhirnya memunculkan kesan bahwa peran Karang Taruna diabaikan, dan kami meminta kepada Gubernur Sulsel untuk mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Sosial dan copot dari jabatannya”, ungkap Ketua Satgas KT Sulsel.

“Jika permintaan kami ini tidak diatensi maka kami seluruh kader Karang Taruna se Sulsel akan turun melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Sulsel”, ancam Zulkifli Thahir.

Diketahui landasan hukum Karang Taruna saat ini adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa dan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna, yang menjadi pengganti peraturan sebelumnya.

Peraturan ini menetapkan Karang Taruna sebagai lembaga kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda untuk kesejahteraan sosial di tingkat desa/kelurahan.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018: Peraturan ini mengamanatkan pembentukan lembaga kemasyarakatan, termasuk Karang Taruna, di desa dan kelurahan.

Selain peraturan menteri, landasan hukum Karang Taruna juga didasarkan pada:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Sebagai landasan fundamental negara.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial: Mengatur tentang dasar-dasar kesejahteraan sosial. (*)

Baca juga

Bupati Luwu H. Patahudding Serukan Perang terhadap Judi Online di Awal Ramadhan 1447 H

19 Februari 2026 - 04:16 WITA

Malam Pertama Ramadan 1447 H, Wabup Luwu Ajak Warga Perkuat Iman dan Kepedulian Sosial

19 Februari 2026 - 02:06 WITA

Ponrang Sabet Juara Umum MTQ XXXIII Luwu, H. Patahudding Dorong Kebangkitan Generasi Qur’ani

17 Februari 2026 - 10:18 WITA

Cahaya Al-Qur’an Menyinari Ponrang: Bupati Luwu Resmi Buka MTQ XXXIV di Padang Sappa

12 Februari 2026 - 01:31 WITA

MDA Hadiri Kunjungan Kerja Komite II DPD RI Terkait Persiapan Pra-Penambangan di Sulawesi Selatan.

6 Februari 2026 - 20:25 WITA

Trending di Sosial