Menu

Mode Gelap
Menuju Kursi Strategis Pemkab Luwu, 14 Pejabat Jalani Tahapan Assessment Wabup Luwu Hadiri Ekspose Manajemen Talenta ASN se-Sulsel Percepat Legalisasi Aset Daerah dan Tanah Ulayat, Kantor Pertanahan Luwu Ikuti Rapat Koordinasi Bersama KPK dan ATR/BPN secara Daring Kantor Pertanahan Luwu Gelar Rapat Gelar Kasus, Perkuat Kepastian Hukum dalam Permohonan Pembatalan Sertipikat Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kejari Luwu Gelar Ekspose Pendampingan Hukum Bersama Kantor Pertanahan Luwu DPRD Luwu Gelar Rapat Dengar Pendapat, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Beri Penjelasan Teknis Dalam Rapat RPD

Sosial

Abaikan Fungsi Pembinaan, Karang Taruna Wajo Sebut Kadis Sosial Sulsel Melawan Kemensos

badge-check


					Abaikan Fungsi Pembinaan, Karang Taruna Wajo Sebut Kadis Sosial Sulsel Melawan Kemensos Perbesar

WAJO, TEROPONGSULSELJAYA.com, – Kisruh antara Dinas Sosial Sulsel dan Karang Taruna semakin panas. Desakan untuk mencopot Kadis Sosial Sulsel, Abd Malik Faisal, terus digaungkan pengurus Karang Taruna di berbagai kabupaten/kota.

Terbaru, desakan itu datang dari Pengurus Karang Taruna Kabupaten (PKTK) Wajo. Mereka menyesalkan sikap Kadis Sosial Sulsel yang dianggap terus memelihara konflik dalam internal Pengurus Karang Taruna Provinsi (PKTP) Sulsel.

Ketua PKTK Wajo, Amran Ab Dai mengaku kecewa, kadis sosial Sulsel harusnya bisa berkolaborasi dengan PKTP Sulsel dalam menyukseskan berbagai program dan kegiatan sosial. Bukan justru tidak menganggap kehadiran organisasi pemuda bentukan Kementerian Sosial tersebut.

Salah satu yang paling mengecewakan, kata dia, kadis sosial Sulsel sampai saat ini masih menganggap PKTP Sulsel terjadi dualisme. Padahal yang sah dan memiliki payung hukum adalah kepengurusan di bawah komando Ketua PKTP Sulsel, Harmansyah.

“Lebih parah lagi karena Kadis sosial Sulsel terang-terangan melarang keterlibatan PKTP Sulsel dalam berbagai kegiatan yang seharusnya melibatkan mereka. Ini sama saja kadis sosial Sulsel melawan Kemensos,” kata Amran kepada wartawan, Sabtu (4/8/2025).

Amran menambahkan, tindakan kadis sosial Sulsel seperti ini terbukti telah menghambat kerja-kerja organisasi Karang Taruna dalam menyukseskan program dan kegiatan Kemensos.

Kadis sosial Sulsel sama saja mengabaikan Permensos Nomor 9 Tahun 2025 yang mengatur bahwa gubernur adalah pembina umum Karang Taruna, sedangkan pembina teknisnya adalah kepala dinas sosial di daerah.

“Harusnya kalau kadis sosial Sulsel paham dengan fungsinya, dia akan mendukung kerja-kerja Karang Taruna, bukan terkesan menghambat dan menghalangi seperti yang terjadi sekarang,” sesalnya.

Untuk itu, Amran menegaskan, kadis sosial Sulsel wajib untuk dievaluasi. Bahkan, gubernur harus segera melakukan pencopotan sesuau dengan desakan banyak pengurus Karang Taruna di berbagai kabupaten/kota.

“Kadis sosial Sulsel wajib dievaluasi oleh gubernur, jangan sampai konflik yang dibuat serta gejolak yang ditimbulkan bisa mengganggu kerja pemerintah provinsi secara keseluruhan. Mengingat Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan yang basisnya tersebar hingga ke desa-desa,” tegasnya. (*)

Baca juga

Semarak MTQ XXXIV Sulsel 2026 Resmi Dibuka, Bupati Luwu Tunjukkan Dukungan Penuh untuk Generasi Qur’ani

13 April 2026 - 11:29 WITA

Langkah Penuh Doa dan Harapan, Kafilah Luwu Siap Ukir Prestasi di Panggung MTQ Sulsel 2026

10 April 2026 - 20:06 WITA

Harmoni Budaya dan Kolaborasi: Hari Jadi Bone ke-696 Jadi Momentum Persatuan Sulsel

6 April 2026 - 18:43 WITA

Bapanas Bersama Pemkab dan Polres Luwu Sidak Harga dan Mutu Pangan di Pasar Belopa Jelang Idul Fitri 1447 H

16 Maret 2026 - 00:16 WITA

MDA Gelar Media Iftar , Pererat Silaturahmi dengan Insan Pers

15 Maret 2026 - 10:24 WITA

Trending di Sosial