Menu

Mode Gelap
Belopa Run 2025, Momentum Gairahkan Semangat Olahraga dan Ekonomi Lokal MDA Gelar Latihan Bersama Kesiapsiagaan Bencana di Luwu. Remaja di Walenrang Tewas Tersengat Listrik di Dalam Kamar MDA dan Pokja Lanjutkan Forum Desa di Enam Desa lingkar tambang dan jalur akses. Kunjungi Korban Bencana Angin Kencang di Kelurahan Lamasi, Dhevy Janjikan Bantuan Pembangunan RLH Kabupaten Luwu Resmi Memiliki Pengurus IBCA MMA – INDONESIA BELADIRI CAMPURAN AMATIR

Sosial

Abaikan Fungsi Pembinaan, Karang Taruna Wajo Sebut Kadis Sosial Sulsel Melawan Kemensos

badge-check


					Abaikan Fungsi Pembinaan, Karang Taruna Wajo Sebut Kadis Sosial Sulsel Melawan Kemensos Perbesar

WAJO, TEROPONGSULSELJAYA.com, – Kisruh antara Dinas Sosial Sulsel dan Karang Taruna semakin panas. Desakan untuk mencopot Kadis Sosial Sulsel, Abd Malik Faisal, terus digaungkan pengurus Karang Taruna di berbagai kabupaten/kota.

Terbaru, desakan itu datang dari Pengurus Karang Taruna Kabupaten (PKTK) Wajo. Mereka menyesalkan sikap Kadis Sosial Sulsel yang dianggap terus memelihara konflik dalam internal Pengurus Karang Taruna Provinsi (PKTP) Sulsel.

Ketua PKTK Wajo, Amran Ab Dai mengaku kecewa, kadis sosial Sulsel harusnya bisa berkolaborasi dengan PKTP Sulsel dalam menyukseskan berbagai program dan kegiatan sosial. Bukan justru tidak menganggap kehadiran organisasi pemuda bentukan Kementerian Sosial tersebut.

Salah satu yang paling mengecewakan, kata dia, kadis sosial Sulsel sampai saat ini masih menganggap PKTP Sulsel terjadi dualisme. Padahal yang sah dan memiliki payung hukum adalah kepengurusan di bawah komando Ketua PKTP Sulsel, Harmansyah.

“Lebih parah lagi karena Kadis sosial Sulsel terang-terangan melarang keterlibatan PKTP Sulsel dalam berbagai kegiatan yang seharusnya melibatkan mereka. Ini sama saja kadis sosial Sulsel melawan Kemensos,” kata Amran kepada wartawan, Sabtu (4/8/2025).

Amran menambahkan, tindakan kadis sosial Sulsel seperti ini terbukti telah menghambat kerja-kerja organisasi Karang Taruna dalam menyukseskan program dan kegiatan Kemensos.

Kadis sosial Sulsel sama saja mengabaikan Permensos Nomor 9 Tahun 2025 yang mengatur bahwa gubernur adalah pembina umum Karang Taruna, sedangkan pembina teknisnya adalah kepala dinas sosial di daerah.

“Harusnya kalau kadis sosial Sulsel paham dengan fungsinya, dia akan mendukung kerja-kerja Karang Taruna, bukan terkesan menghambat dan menghalangi seperti yang terjadi sekarang,” sesalnya.

Untuk itu, Amran menegaskan, kadis sosial Sulsel wajib untuk dievaluasi. Bahkan, gubernur harus segera melakukan pencopotan sesuau dengan desakan banyak pengurus Karang Taruna di berbagai kabupaten/kota.

“Kadis sosial Sulsel wajib dievaluasi oleh gubernur, jangan sampai konflik yang dibuat serta gejolak yang ditimbulkan bisa mengganggu kerja pemerintah provinsi secara keseluruhan. Mengingat Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan yang basisnya tersebar hingga ke desa-desa,” tegasnya. (*)

Baca juga

MDA Gelar Latihan Bersama Kesiapsiagaan Bencana di Luwu.

8 November 2025 - 09:04 WITA

Remaja di Walenrang Tewas Tersengat Listrik di Dalam Kamar

6 November 2025 - 21:17 WITA

MDA dan Pokja Lanjutkan Forum Desa di Enam Desa lingkar tambang dan jalur akses.

6 November 2025 - 12:37 WITA

Kabupaten Luwu Resmi Memiliki Pengurus IBCA MMA – INDONESIA BELADIRI CAMPURAN AMATIR

5 November 2025 - 17:30 WITA

Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Tegaskan Komitmen Kendalikan Alih Fungsi Lahan

31 Oktober 2025 - 15:10 WITA

Trending di Sosial