Menu

Mode Gelap
Belopa Run 2025, Momentum Gairahkan Semangat Olahraga dan Ekonomi Lokal MDA Gelar Latihan Bersama Kesiapsiagaan Bencana di Luwu. Remaja di Walenrang Tewas Tersengat Listrik di Dalam Kamar MDA dan Pokja Lanjutkan Forum Desa di Enam Desa lingkar tambang dan jalur akses. Kunjungi Korban Bencana Angin Kencang di Kelurahan Lamasi, Dhevy Janjikan Bantuan Pembangunan RLH Kabupaten Luwu Resmi Memiliki Pengurus IBCA MMA – INDONESIA BELADIRI CAMPURAN AMATIR

Sosial

Pelayanan Paspor di Imigrasi Palopo Dinilai Bobrok — Pemohon Gagal Berangkat, Aktivis Desak Kepala Kantor Dicopot

badge-check


					Pelayanan Paspor di Imigrasi Palopo Dinilai Bobrok — Pemohon Gagal Berangkat, Aktivis Desak Kepala Kantor Dicopot Perbesar

PALOPO, TEROPONGSULSELJAYA.com,
– Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Palopo kembali menuai sorotan keras publik. Sejumlah pemohon paspor mengaku dipersulit hingga mengalami kerugian materi. Akibatnya, peluang kerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia pun kandas.

Salah seorang pemohon yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kecewa berat. Ia gagal berangkat kerja ke Malaysia untuk kedua kalinya, lantaran proses pengurusan paspor di Imigrasi Palopo dinilai penuh hambatan dan tidak transparan.

“Dokumen saya lengkap, tapi malah diminta tambahan syarat tidak masuk akal — tanda tangan Kedutaan dan rekomendasi perusahaan tujuan. Saya sudah bolak-balik, tapi justru dipersulit,” ungkapnya kecewa, Selasa (7/10/2025).

Keluhan itu memicu reaksi keras dari aktivis senior Kota Palopo, M. Ruslan, yang menilai pelayanan Imigrasi Palopo sudah melenceng jauh dari semangat reformasi birokrasi.

“Ini bukan lagi sekadar buruk, tapi bobrok dan merugikan rakyat kecil. Bagaimana mungkin kantor pelayanan publik bertindak seolah-olah lembaga penghambat urusan rakyat?” tegas Ruslan.

Menurutnya, praktik semacam ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan setiap instansi pemerintah memberikan pelayanan cepat, tepat, transparan, dan bebas pungutan liar.

“Negara ini gagal melindungi pekerjanya. Yang ingin bekerja legal justru disulitkan, sementara TKI ilegal bermunculan karena sistem rusak seperti ini. Imigrasi Palopo harus dibongkar total,” kecam Ruslan.

Nada serupa dilontarkan aktivis lainnya, M. Nasrum Naba dan Mansyur, yang menilai kepala kantor Imigrasi Palopo sudah kehilangan kendali manajerial dan arah pelayanan publik.

“Kebijakan di dalam kantor ini harus diaudit. Terlalu banyak pemohon yang mengeluh, bahkan menarik berkasnya karena bingung dan dipersulit. Uang mereka hangus, tapi tidak ada tanggung jawab dari pihak kantor,” ujar Nasrum.

Mereka menilai, situasi ini bukan lagi kesalahan teknis, melainkan bentuk pelanggaran etika pelayanan publik yang serius.

“Kami mendesak Kementerian Hukum dan HAM RI segera turun tangan. Jika perlu, copot Kepala Kantor Imigrasi Palopo karena sudah gagal total menjalankan fungsi pelayanan,” tegasnya.

Ironisnya, meski Kantor Imigrasi Palopo gencar mempromosikan layanan publik bertajuk “Hallo Sobat Kapolo!”, kanal pengaduan tersebut disebut hanya sebatas formalitas. Wartawan yang berupaya meminta konfirmasi atas tudingan pelayanan buruk tidak mendapat tanggapan apa pun dari pihak Imigrasi Palopo hingga berita ini diterbitkan.

Kasus ini mencerminkan masih kuatnya mental birokrasi feodal dalam tubuh lembaga pelayanan publik, di mana rakyat diposisikan sebagai pihak yang “memohon belas kasihan” alih-alih dilayani dengan hormat sebagaimana amanat konstitusi.

Aktivis pun menyerukan tiga tuntutan utama:

Bongkar kebijakan bobrok dan praktik maladministrasi di Imigrasi Palopo.

Tegakkan prinsip pelayanan prima sesuai UU Pelayanan Publik.

Copot Kepala Kantor Imigrasi Palopo dan evaluasi total seluruh pejabat terkait.

Hingga kini, Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Kanwil Sulawesi Selatan belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan bobroknya pelayanan Imigrasi Palopo.

(Jml/kurty)

Baca juga

MDA Gelar Latihan Bersama Kesiapsiagaan Bencana di Luwu.

8 November 2025 - 09:04 WITA

Remaja di Walenrang Tewas Tersengat Listrik di Dalam Kamar

6 November 2025 - 21:17 WITA

MDA dan Pokja Lanjutkan Forum Desa di Enam Desa lingkar tambang dan jalur akses.

6 November 2025 - 12:37 WITA

Kabupaten Luwu Resmi Memiliki Pengurus IBCA MMA – INDONESIA BELADIRI CAMPURAN AMATIR

5 November 2025 - 17:30 WITA

Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Tegaskan Komitmen Kendalikan Alih Fungsi Lahan

31 Oktober 2025 - 15:10 WITA

Trending di Sosial