JAKARTA, TEROPONGSULSELJAYA.com, – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat upaya pencegahan korupsi di sektor pertanahan dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses perbaikan sistem layanan. Komitmen tersebut ditegaskan melalui kegiatan sosialisasi bersama KPK yang digelar di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa keterlibatan KPK menjadi bagian penting dalam mendeteksi sekaligus menutup celah-celah kerawanan korupsi di tengah transformasi layanan pertanahan yang sedang berjalan. Menurutnya, perbaikan sistem harus dilakukan secara menyeluruh agar pelayanan publik semakin cepat, tepat, dan sesuai aturan.
“Kami mengibaratkan KPK sebagai dokter yang membantu mendeteksi penyakit dalam sistem pelayanan kami, lalu memberikan resep perbaikan agar ke depan pelayanan pertanahan menjadi lebih lincah, benar, dan patuh pada regulasi,” ujar Nusron Wahid di hadapan jajaran ATR/BPN yang mengikuti kegiatan secara luring dan daring.

Sosialisasi yang mengusung tema “Peningkatan Pelayanan Publik melalui Sinergitas dan Koordinasi Efektif antara ATR/BPN dan Pemerintah Daerah” ini diikuti oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi se-Indonesia.
Dalam pemaparannya, Menteri Nusron menyoroti dua persoalan klasik yang kerap dikeluhkan masyarakat, yakni lamanya waktu pelayanan dan munculnya biaya di luar ketentuan resmi. Ia menegaskan, kedua persoalan tersebut harus direduksi secara signifikan melalui transformasi layanan berbasis sistem dan proses bisnis yang lebih sederhana dan efisien.
“Transformasi pelayanan harus tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, tata kelola pemerintahan yang baik, manajemen risiko, serta kepatuhan terhadap peraturan. Inilah fondasi pelayanan publik yang bersih dan berintegritas,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengingatkan bahwa aparatur pemerintah memiliki tanggung jawab moral dan institusional sebagai pelayan publik. Menurutnya, dana yang bersumber dari rakyat harus dibalas dengan pelayanan yang maksimal dan berkualitas.
“Kompensasi dari dana rakyat adalah pelayanan terbaik. Setiap tugas harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, tidak hanya kepada institusi dan negara, tetapi juga kepada masyarakat dan Tuhan,” ungkap Johanis Tanak.
Kegiatan sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang dipandu Tenaga Ahli Menteri Bidang Ekonomi Pertanahan, Dedi Noor Cahyanto. Berbagai tantangan pelayanan pertanahan di lapangan dibahas secara terbuka dan langsung mendapat masukan dari KPK sebagai bahan perbaikan sistem ke depan.
Melalui sinergi dengan KPK ini, Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk mewujudkan pelayanan pertanahan yang bersih, profesional, dan terpercaya, sejalan dengan target reformasi birokrasi dan pelayanan publik kelas dunia. (red/kty)






