KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA. com, -Di tengah kerentanan pekerja sektor informal terhadap risiko sosial, kehadiran jaminan sosial menjadi penopang penting bagi keberlanjutan hidup keluarga. Hal itu tercermin dalam penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) oleh BPJS Ketenagakerjaan Palopo kepada ahli waris almarhum Anton J., seorang petani sekaligus pelaku UMKM di Kelurahan Bonepute, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu.
Penyerahan santunan dilakukan pada Senin, 22 Desember 2025, kepada Hamida, istri almarhum, sebagai ahli waris sah. Santunan senilai Rp42 juta tersebut diserahkan secara simbolis oleh Pengawas Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palopo, Nuralim Muhammad, selaku Account Representative. Kegiatan ini turut disaksikan oleh Camat Larompong Selatan Herman Alias, S.S., Lurah Bonepute Sulaeman, serta jajaran staf kecamatan dan kelurahan yang hadir.
Nuralim Muhammad mengatakan, program BPJS Ketenagakerjaan dirancang sebagai instrumen perlindungan sosial bagi seluruh pekerja, termasuk pekerja mandiri di sektor informal. Menurut dia, petani, nelayan, pedagang pasar, hingga pelaku UMKM memiliki tingkat kerentanan yang tinggi terhadap risiko kecelakaan kerja maupun kematian di usia produktif.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya pekerja mandiri, agar memiliki kesadaran untuk melindungi diri melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Program ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan ketika terjadi risiko sosial ketenagakerjaan, sehingga dapat mencegah munculnya keluarga miskin baru,” ujar Nuralim.

Santunan JKM yang diterima keluarga almarhum Anton J. mencapai Rp42.000.000, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dana tersebut diharapkan dapat membantu menopang kebutuhan ekonomi keluarga yang ditinggalkan, sekaligus memberi ruang bagi mereka untuk menata kembali kehidupan pascakehilangan.
Sementara itu, Nuraeni, selaku Agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan, menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga almarhum. Ia menegaskan bahwa santunan tersebut merupakan hak peserta yang telah terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami turut berduka cita sedalam-dalamnya. Santunan ini adalah hak peserta. Kami berharap dana ini dapat meringankan beban ekonomi keluarga yang ditinggalkan,” kata Nuraeni.
Dalam konteks ketenagakerjaan nasional, perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal menjadi isu strategis. Skema jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya berfungsi sebagai bantuan finansial, tetapi juga sebagai mekanisme negara dalam menjaga ketahanan ekonomi keluarga pekerja saat menghadapi risiko hidup yang tak terduga.
Meski tidak mampu menggantikan duka yang ditinggalkan, kehadiran santunan JKM ini menjadi penopang awal bagi keluarga almarhum Anton J. untuk bertahan dan bangkit. Dari Bonepute, pesan itu kembali ditegaskan: jaminan sosial bukan sekadar program, melainkan kebutuhan dasar bagi setiap pekerja.
Sumber berita :fasrah
Penulis : aidil






