KAB LUWU,TEROPONGSULSELJAYA.com, –
Program pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang digagas Presiden Prabowo Subianto kini berjalan secara masif di berbagai daerah di Indonesia. Program berskala nasional ini bertujuan memperkuat ekonomi desa, menjadi pusat distribusi kebutuhan pokok, mendorong produksi lokal, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Di tengah besarnya anggaran yang dialokasikan, pelaksanaan pembangunan KDKMP di lapangan mulai menjadi perhatian publik. Sejumlah masyarakat mempertanyakan aspek transparansi, khususnya terkait siapa pelaksana pembangunan fisik, siapa pengawas kegiatan, serta apakah pembangunan tersebut wajib memasang papan informasi proyek sebagai bentuk keterbukaan kepada publik.
Menanggapi hal tersebut, Komandan Kodim (Dandim) 1403 Palopo, Letkol Infanteri Windra Sukma Prihantoro, saat dikonfirmasi Tim Redaksi teropongsulseljaya.com, menjelaskan bahwa pembangunan KDKMP merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Program ini merupakan PSN, sehingga perlu adanya percepatan pembangunan KDKMP. Tugas masing-masing kementerian dan lembaga sudah diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025, dan masing-masing kementerian/lembaga juga menerbitkan surat edaran, seperti dari Kemendagri dan Kemenkeu,” jelas Letkol Windra.
Ia menyampaikan, sesuai Inpres tersebut, Presiden menugaskan Danantara melalui PT Agrinas Pangan Nusantara untuk melaksanakan pembangunan gerai KDKMP. Selanjutnya, PT Agrinas Pangan Nusantara menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan TNI untuk membantu percepatan pembangunan fisik.
“Pembangunan KDKMP dilaksanakan secara swakelola, menggunakan metode padat karya atau karya bakti. Program ini bukan proyek kontraktual yang ditenderkan,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi ulang oleh Tim Redaksi terkait kewajiban pemasangan papan informasi proyek, Letkol Windra menegaskan bahwa papan proyek tidak wajib dipasang dalam pelaksanaan pembangunan KDKMP.
“Betul,” jawabnya singkat.
Menurutnya, mekanisme pembangunan tersebut telah disesuaikan dengan ketentuan PSN dan skema swakelola yang diatur pemerintah pusat, guna mendukung percepatan realisasi program.
Meski demikian, perhatian publik terhadap aspek transparansi di lapangan masih terus mengemuka, seiring harapan agar tujuan pembangunan Koperasi Merah Putih dapat dipahami dan dirasakan secara luas oleh masyarakat.






