MAKASSAR ,TEROPONGSULSELJAYA.com,-Masalah besar mengintai pemerintah daerah di Sulawesi Selatan. Puluhan ribu aset berupa tanah belum memiliki sertifikat resmi. Nilainya bukan main: mencapai Rp14,1 triliun. Kondisi ini membuka peluang aset negara dikuasai pihak lain hingga berpotensi menjadi ladang korupsi.
Temuan ini diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rapat koordinasi bersama kepala daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) se-Sulsel di Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, akhir April 2026.
KPK mencatat, ada sekitar 27.969 bidang tanah milik pemerintah kabupaten/kota yang belum bersertifikat. Total luasnya mencapai 59 juta meter persegi.

Namun ironisnya, target penyelesaian pada 2026 masih sangat minim. Hanya sekitar 972 bidang yang direncanakan disertifikasi. Angka ini dinilai jauh dari cukup.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menegaskan persoalan ini bukan sekadar administrasi yang tertunda.
“Kalau aset tidak jelas statusnya, sangat mudah berpindah tangan. Bisa dikuasai pihak lain. Ini berisiko menjadi masalah hukum, bahkan korupsi,” tegasnya.
Menurut KPK, lemahnya pengelolaan aset daerah menjadi persoalan serius. Apalagi di tengah perubahan sistem keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Padahal, jika dikelola dengan baik, aset tersebut bisa menjadi sumber pendapatan baru bagi daerah.
Selain itu, aset yang tidak memiliki legalitas jelas juga rawan menimbulkan konflik. Sengketa lahan, klaim kepemilikan, hingga penyalahgunaan aset sangat mungkin terjadi.
Kondisi ini juga berdampak langsung pada keuangan daerah. Banyak aset yang sebenarnya bisa dimanfaatkan, justru terbengkalai tanpa kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Sulsel, Zulkifli Thahir, menilai masalah ini tidak boleh dianggap sepele.
Menurutnya, aset negara dengan nilai triliunan rupiah yang tidak memiliki kepastian hukum adalah ancaman serius.
“Ini bukan sekadar kelalaian administrasi. Ini potensi kerugian besar. Aset bisa hilang, dikuasai pihak lain, bahkan jadi pintu masuk korupsi,” ujarnya.
Ia mendesak pemerintah daerah segera bergerak cepat melakukan pendataan ulang dan mempercepat proses sertifikasi.
“Kalau aset tertata dan jelas statusnya, manfaatnya bisa langsung dirasakan masyarakat. Pendapatan daerah meningkat, pembangunan juga ikut bergerak,” tambahnya.
KPK sendiri menegaskan akan terus melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah.Fokusnya pada pengamanan aset, peningkatan pelayanan publik, dan optimalisasi pendapatan daerah.
Namun tanpa langkah cepat dari pemerintah daerah, ribuan aset bernilai triliunan rupiah itu tetap berada dalam kondisi rawan—siap menjadi sengketa, atau bahkan hilang tanpa jejak.







