KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com, – Pemerintah Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, menggelar Musyawarah Desa Rencana Kerja Pemerintah Desa (Musdes RKP Desa) Tahun Anggaran 2027 yang dirangkaikan dengan Rembuk Stunting 2026 di ruang pertemuan Kantor Desa Senga Selatan, Kamis (16/7/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Desa Senga Selatan Ayyub yang mewakili Kepala Desa Muhammad Arfa, perwakilan Camat Belopa Andi Tenri Abeng, Pendamping Desa Rohmawati Basri, Ketua BPD Suparman, Kepala Puskesmas Belopa Nurbaya, serta tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, dan unsur terkait lainnya.
Musyawarah dilaksanakan untuk menyusun rencana kerja Pemerintah Desa Senga Selatan Tahun Anggaran 2027, sekaligus menghimpun usulan program prioritas pembangunan desa. Pada kesempatan yang sama juga dilaksanakan Rembuk Stunting sebagai bagian dari upaya mendukung percepatan penurunan stunting di tingkat desa.

Mewakili Camat Belopa, Andi Tenri Abeng menyampaikan bahwa penyusunan RKP Desa harus dilaksanakan secara terbuka dan melibatkan seluruh unsur masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa, pemerintah kecamatan, pemerintah kabupaten, dan pemerintah pusat dalam pelaksanaan pembangunan.
Selain itu, ia meminta agar usulan pemberdayaan perempuan turut menjadi bagian dari perencanaan pembangunan desa untuk dibahas pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan.
Kepala Puskesmas Belopa, Nurbaya, memaparkan materi mengenai pencegahan stunting. Ia mengingatkan pentingnya pemenuhan gizi seimbang bagi ibu hamil serta pemeriksaan kehamilan secara rutin sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan ibu dan tumbuh kembang anak.
Sementara itu, Pendamping Desa Senga Selatan, Rohmawati Basri, menjelaskan bahwa Musdes RKP Desa harus menghasilkan keputusan yang menjadi dasar penyusunan dokumen RKP Desa Tahun Anggaran 2027. Hasil musyawarah di antaranya meliputi pembentukan tim penyusun RKP Desa, evaluasi pelaksanaan program tahun sebelumnya, serta penetapan skala prioritas pembangunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Musyawarah ditutup dengan penyampaian usulan dari peserta sebagai bahan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2027 yang selanjutnya akan ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku.(*)








