KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com, – Pelaku usaha pangan olahan di Kabupaten Luwu mendapat pembinaan mengenai standar keamanan pangan melalui penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPOB-IRT). Pembinaan ini bertujuan meningkatkan kualitas produk dan pemahaman pelaku usaha terhadap persyaratan keamanan pangan.
Kegiatan yang digelar Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu bersama BPOM Palopo berlangsung di Belopa, Senin (2/11/2026). Pertemuan tersebut melibatkan Tim Penggerak PKK Kabupaten Luwu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta sejumlah pelaku UMKM pangan olahan.

Ketua TP-PKK Kabupaten Luwu, Ny. Hj. Kurniah Patahudding, S.AP., mengatakan pelaku usaha pangan perlu memperhatikan keamanan, kebersihan, dan higiene produk selain cita rasa. Menurutnya, penerapan standar produksi yang baik penting untuk menjaga mutu pangan dan meningkatkan kepercayaan konsumen.
Ia berharap materi yang diberikan dalam kegiatan tersebut dapat diterapkan secara konsisten di tempat produksi masing-masing. TP-PKK Kabupaten Luwu juga menyatakan komitmennya untuk mendukung pembinaan dan pengembangan usaha pangan skala rumah tangga.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu, dr. Rosnawary, menyampaikan bahwa keamanan pangan berkaitan langsung dengan perlindungan kesehatan masyarakat. Pangan yang tercemar dapat menimbulkan risiko kesehatan, terutama bagi anak-anak.
Ia menjelaskan, CPPOB-IRT perlu diterapkan bukan hanya untuk memenuhi persyaratan memperoleh Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), tetapi juga sebagai bagian dari budaya mutu usaha.
Aspek yang menjadi perhatian dalam penerapan standar tersebut antara lain kondisi lokasi dan bangunan produksi, fasilitas dan peralatan, pengendalian hama, sanitasi, higiene tenaga kerja, serta pengaturan alur produksi untuk mencegah kontaminasi silang.
Pembinaan ini juga melibatkan koordinasi lintas sektor. BPOM Palopo berperan dalam pendampingan teknis dan edukasi keamanan pangan, sedangkan DPMPTSP mendukung proses perizinan usaha. TP-PKK turut berperan melalui jaringan kader hingga tingkat dasawisma untuk menyebarkan pemahaman tentang pangan aman.
Pelaku UMKM juga didorong memanfaatkan kegiatan tersebut untuk berkonsultasi mengenai berbagai kendala usaha, termasuk pengemasan, masa kedaluwarsa, pelabelan gizi, dan pengelolaan keuangan.
Penerapan standar produksi dan pemenuhan persyaratan perizinan diharapkan dapat membantu pelaku usaha meningkatkan kepercayaan konsumen serta memperluas akses pemasaran, baik ke gerai ritel, hotel, pusat oleh-oleh maupun platform digital.
Kegiatan dibuka oleh Ketua TP-PKK Kabupaten Luwu, Ny. Hj. Kurniah Patahuddin. Turut hadir Ketua Bidang I TP-PKK Kabupaten Luwu, Ny. Nilasari Devy Bijak; Ketua Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Luwu, Rafika Liakat; serta Kepala BPOM Palopo, Drs. Darman, Apt., M.P.P.M., yang menjadi pemateri.
Sumber: Humas Kominfo Kabupaten Luwu.








