Menu

Mode Gelap
Inspektorat Wilayah III Laksanakan Audit Kinerja Berbasis Risiko di Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Wamen Ossy: Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan HUT Desa Tana Rigella ke-28, Momentum Satukan Perbedaan dan Perkuat Silaturahmi Polda Sulsel Gelar Konferensi Pers Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Peti Salu Bua Ditertibkan Dua Hari, 4 Alat Berat Berhasil Dievakuasi Bayi Baru Lahir Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi UGD Puskesmas Larompong Selatan

Sosial

BPN Luwu Bantah Praktik Pungli, Bongkar Modus Mafia Tanah yang Mengincar Rakyat

badge-check


					BPN Luwu Bantah Praktik Pungli, Bongkar Modus Mafia Tanah yang Mengincar Rakyat Perbesar

KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com, – Polemik pungutan liar dalam pengurusan sertifikat tanah kembali mencuat. Isu adanya oknum yang nekat mencatut nama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Luwu membuat masyarakat resah. Menanggapi hal itu, Kepala BPN Luwu, Andi sufiarma SH.MH, angkat bicara dalam agenda hearing media bersama Ikatan Wartawan Online (IWO) Luwu, Selasa (9/9/2025).

Dengan tegas, ia menepis kabar adanya pungutan liar yang dilegalkan oleh instansinya.

“Kalau ada oknum, baik dari luar maupun dari dalam, segera laporkan. Jangan pernah takut. Kita akan tindak tegas,” tegasnya.

Praktik percaloan tanah memang bukan cerita baru. Modusnya kerap sama: oknum mengaku sebagai “jembatan” menuju BPN, menjanjikan proses cepat asal ada setoran uang. Ujungnya, warga dipalak berkali-kali, sementara hak tanahnya tetap menggantung.

Ironisnya, pola ini kerap melibatkan jaringan: mulai dari oknum di tingkat desa, calo di lapangan, hingga orang dalam yang memanfaatkan jabatan. Masyarakat kecil jadi korban, sementara mafia tanah meraup untung.

Kepala BPN Luwu menekankan bahwa pencegahan tidak bisa hanya dibebankan pada institusi. Aparat desa, dusun hingga camat harus ikut memastikan proses berjalan sesuai aturan.

“Kalau desa dan camat membiarkan, celah mafia makin besar. Semua pihak harus bersih agar rakyat tidak dikorbankan,” ujarnya.

BPN mengimbau masyarakat untuk datang langsung ke kantor dan mengurus sertifikat tanpa melalui orang ketiga. Syaratnya pun jelas: dokumen tanah, KTP, KK, PBB, hingga SKT sesuai ketentuan undang-undang.

Dengan jalur resmi, biaya lebih transparan, waktu lebih terukur, dan risiko pungli bisa ditekan.

Kasus percaloan tanah adalah bentuk perampasan hak rakyat yang terselubung. Mafia tanah tumbuh subur karena masyarakat dibiarkan takut dan memilih diam.

Tanah adalah hak rakyat, bukan barang dagangan.
Warga harus berani melawan, melapor, dan tidak tunduk pada oknum yang mencari keuntungan di luar aturan hukum.
***kurty***

Baca juga

Marak Oknum Mengaku Wartawan, IWO Sulsel Minta Masyarakat Lebih Teliti

22 Juni 2026 - 22:05 WITA

Dema FUF UIN Alauddin Kritik GAPEMBI: MBG Harus  Utamakan  Kepentingan Publik , Bukan  Keuntungan

21 Juni 2026 - 19:18 WITA

28 Ekor Sapi Dikurbankan Brimob Tiromanda, Apresiasi Mengalir dari Warga Bua

27 Mei 2026 - 17:16 WITA

MDA Tebar 34 Ekor Sapi Kurban, Libatkan Peternak dan Koperasi Lokal

26 Mei 2026 - 14:18 WITA

Kilau Prestasi dari Bontocani: Dosen UNCAPI Raih Doktor di Unhas dalam 2 Tahun 4 Bulan, Publikasikan 11 Jurnal dan 2 Buku

25 Mei 2026 - 19:17 WITA

Trending di Sosial