Menu

Mode Gelap
Inspektorat Wilayah III Laksanakan Audit Kinerja Berbasis Risiko di Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Wamen Ossy: Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan HUT Desa Tana Rigella ke-28, Momentum Satukan Perbedaan dan Perkuat Silaturahmi Polda Sulsel Gelar Konferensi Pers Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Peti Salu Bua Ditertibkan Dua Hari, 4 Alat Berat Berhasil Dievakuasi Bayi Baru Lahir Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi UGD Puskesmas Larompong Selatan

Sosial

Hubungan Dinsos dan Karang Taruna Sulsel Memanas, Konflik Kepentingan Mencuat

badge-check


					Hubungan Dinsos dan Karang Taruna Sulsel Memanas, Konflik Kepentingan Mencuat Perbesar

MAKASSAR, TEROPONGSULSELJAYA.com, – Ketua Satuan Tugas (Satgas) Karang Taruna Sulawesi Selatan, Zulkifli Thahir menilai hubungan antara Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sulawesi Selatan dan Karang Taruna Provinsi sebagai mitra dan pembina makin tidak jelas.

Hal tersebut makin memburuk saat Karang Taruna Provinsi Sulsel tidak dilibatkan dalam kegiatan HUT TKSK ke 16 yang direncanakan akan digelar pada tanggal 9-10 Oktober 2025.

Diketahui konflik dan perselisihan antara Dinsos Sulsel dengan pengurus Karang Taruna Sulsel pada tahun 2022 terkait penggunaan sekretariat dan terulang kembali diawal bulan september 2025 dimana salah satu pengurus diusir kemudian dilaporkan ke Satpol PP Sulsel dan bahkan melakukan penyegelan.

“Dinsos berperan sebagai lembaga pembina yang memberikan dukungan dan arahan kepada Karang Taruna dalam melaksanakan program-program pemberdayaan sosial, khususnya bagi kaum muda. Meskipun kadang terjadi perbedaan pendapat atau aksi damai, hubungan ini didasarkan pada upaya kolaborasi untuk memperkuat peran pemuda dalam pembangunan sosial”, ucap Zulkifli Thahir, Kamis (2/10/25).

Ketua Satgas KT ini menambahkan harusnya Dinsos Sulsel bertindak sebagai pembina dan mitra strategis bagi Karang Taruna dalam upaya pemberdayaan sosial dan pengembangan potensi pemuda di tingkat provinsi bukan malah menciptakan konflik of interest.

“Kolaborasi Dinsos harus mendukung Karang Taruna untuk menjadi pelopor inovasi sosial, agen perubahan, dan garda terdepan dalam menggerakkan potensi pemuda, jadi konflik ini mungkin menimbulkan persepsi bahwa Dinsos tidak mendukung atau bahkan mengabaikan peran Karang Taruna, meskipun Dinsos Sulsel memiliki peran dalam pembinaan dan pemberdayaan organisasi pemuda tersebut”, jelas Zulkifli Thahir yang juga sebagai Ketua IWO Sulsel.

Munculnya spekulasi konflik of interest ini memicu bahwa Dinsos Sulsel tidak mendukung keberadaan atau kegiatan Karang Taruna. Meskipun ada perselisihan, Dinsos secara umum memiliki tugas dan fungsi untuk membina dan memberdayakan organisasi kepemudaan seperti Karang Taruna di berbagai daerah.

Meskipun Dinsos Sulsel memiliki wewenang untuk mengatur penggunaan fasilitas, sikap Dinsos dalam kasus ini bisa dianggap kurang mempertimbangkan keberlanjutan organisasi Karang Taruna sebagai wadah sosial kepemudaan yang penting.

“Fokus Dinsos Sulsel mungkin telah beralih atau ada konflik kepentingan yang membuat hubungan dengan Karang Taruna menjadi renggang, yang pada akhirnya memunculkan kesan bahwa peran Karang Taruna diabaikan, dan kami meminta kepada Gubernur Sulsel untuk mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Sosial dan copot dari jabatannya”, ungkap Ketua Satgas KT Sulsel.

“Jika permintaan kami ini tidak diatensi maka kami seluruh kader Karang Taruna se Sulsel akan turun melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Sulsel”, ancam Zulkifli Thahir.

Diketahui landasan hukum Karang Taruna saat ini adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa dan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna, yang menjadi pengganti peraturan sebelumnya.

Peraturan ini menetapkan Karang Taruna sebagai lembaga kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda untuk kesejahteraan sosial di tingkat desa/kelurahan.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018: Peraturan ini mengamanatkan pembentukan lembaga kemasyarakatan, termasuk Karang Taruna, di desa dan kelurahan.

Selain peraturan menteri, landasan hukum Karang Taruna juga didasarkan pada:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Sebagai landasan fundamental negara.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial: Mengatur tentang dasar-dasar kesejahteraan sosial. (*)

Baca juga

Marak Oknum Mengaku Wartawan, IWO Sulsel Minta Masyarakat Lebih Teliti

22 Juni 2026 - 22:05 WITA

Dema FUF UIN Alauddin Kritik GAPEMBI: MBG Harus  Utamakan  Kepentingan Publik , Bukan  Keuntungan

21 Juni 2026 - 19:18 WITA

28 Ekor Sapi Dikurbankan Brimob Tiromanda, Apresiasi Mengalir dari Warga Bua

27 Mei 2026 - 17:16 WITA

MDA Tebar 34 Ekor Sapi Kurban, Libatkan Peternak dan Koperasi Lokal

26 Mei 2026 - 14:18 WITA

Kilau Prestasi dari Bontocani: Dosen UNCAPI Raih Doktor di Unhas dalam 2 Tahun 4 Bulan, Publikasikan 11 Jurnal dan 2 Buku

25 Mei 2026 - 19:17 WITA

Trending di Sosial