KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com, – Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu menggelar rapat pembahasan sejumlah surat pengaduan permasalahan pertanahan yang masuk ke Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu, Andi Sufiarma, bersama pejabat pengawas dan staf, bertempat di Aula Bhumi Sawerigading, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu.
Rapat tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas penanganan pengaduan masyarakat di bidang pertanahan. Melalui rapat ini, jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu membahas berbagai laporan dan surat pengaduan yang telah diterima untuk menentukan langkah tindak lanjut sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Pengaduan masyarakat merupakan salah satu bentuk penyampaian aspirasi sekaligus informasi penting bagi instansi dalam mengidentifikasi persoalan yang terjadi di lapangan. Oleh karena itu, setiap pengaduan perlu dicermati secara saksama agar penanganannya dapat dilakukan secara tepat, terukur, dan berdasarkan data serta dokumen pendukung yang tersedia.
Dalam pelaksanaannya, koordinasi antara kepala kantor, pejabat pengawas, dan staf menjadi bagian penting untuk memastikan setiap pengaduan memperoleh perhatian sesuai dengan substansi permasalahannya. Pembahasan internal juga diperlukan untuk mengidentifikasi dokumen yang perlu diteliti, informasi yang perlu dilengkapi, serta langkah koordinasi yang diperlukan dalam proses penyelesaian.
Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu terus mendorong penanganan permasalahan pertanahan yang mengedepankan ketelitian dan kepastian prosedur. Setiap laporan masyarakat perlu ditangani secara proporsional dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta fakta dan bukti yang berkaitan dengan permasalahan yang dilaporkan.
Melalui rapat ini, diharapkan proses tindak lanjut terhadap surat pengaduan dapat berjalan lebih terarah dan terkoordinasi. Selain itu, pembahasan bersama diharapkan dapat membantu mengidentifikasi langkah penanganan yang sesuai dengan karakteristik setiap permasalahan, sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam proses administrasi maupun pengambilan keputusan.
Dengan penanganan pengaduan yang terkoordinasi, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu berharap dapat memperkuat kepercayaan masyarakat dalam mendukung terwujudnya pelayanan pertanahan yang profesional, terpercaya, dan memberikan kepastian hukum.
“hkpl”







