Menu

Mode Gelap
Inspektorat Wilayah III Laksanakan Audit Kinerja Berbasis Risiko di Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Wamen Ossy: Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan HUT Desa Tana Rigella ke-28, Momentum Satukan Perbedaan dan Perkuat Silaturahmi Polda Sulsel Gelar Konferensi Pers Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Peti Salu Bua Ditertibkan Dua Hari, 4 Alat Berat Berhasil Dievakuasi Bayi Baru Lahir Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi UGD Puskesmas Larompong Selatan

Pemuda

HMI Komisariat Munir Mulkam Unismuh Makassar, Gelar Aksi Penolakan UU Omnibus Law.

badge-check


					HMI Komisariat Munir Mulkam Unismuh Makassar, Gelar Aksi Penolakan UU Omnibus Law. Perbesar

Teropong Sulsel Jaya, Makassar – Puluhan Mahasiswa, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Munir Mulkam mengelar aksi demosntrasi di depan kampus Universitas Muhammadiyah Makassar, Jl. Sultan Alauddin No. 259, pukul 13:59 WITA.

Puluhan mahasiswa tersebut melakukan pembakaran ban bekas dan menutup sebagian badan jalan poros yang menghubungkan kota Makassar dan Kabupaten Gowa, hingga terjadi kemacetan, 22/02/2020.

Aksi tersebut dilakukan untuk merespon pidato Persiden Jokowi terkait pembentukan kebijakan perundangan-undangan Omnibu Law yang akan menghimpun berbagai investasi masuk ke Indonesia.

Ketua Umum HmI Komisariat Munir Mulkam, Abd Latif mengatakan, dalam darf UU Cilaka ada 1280 halaman yang berisikan pasal-pasal kontroversial, sebagai jalur mempermudah akses kepentingan investor.

“Omnibus Law sendiri menjadi sebuah upaya perubahan kebijakan yang mengadopsi prisip hukum yang sama sekali asing dalam kaidah pembentukan perundang-undangan di Indonesia pada UU No. 15 tahun 2019 tentang perubahan UU No. 12 Tahun 2011,” ucapnya.

Lanjutnya, “Dalam defenisinya UU Omnibus Law sebagai UU yang memiliki muatan lebih dari satu peraturan dengan mengadopsi prisip hukum yang diberlakukan di Amerika Serikat, Australia, dan Vietnam,”

Fikram, selaku kordinator aksi mengatakan, UU Omnibus Law akan menghubungkan semua kepentingan tematik yang dianggap berhubungan untuk merubah UU sebelumnya.

“Pengertian ini sama sekali tidak berhubungan dengan prinsip UU yang berlandaskan dengan UUD 1945,” ujarnya.

Lanjut Fikram, “Omnibus Law hanyalah suatu bentuk proyek baru dari pemerintah untuk melakukan melancarkan eksploitasi, komersialisasi, di negara ini, seperti pada Sumber Daya Alam, Manusia di tingkatan buruh, petani dan pada setiap instansi pendidikan yang ada, akan di jadikan objek eksploitasi,”

“Kami dari Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Munir Mulkam, menyatakan menolak.
1. Menolak pengesahan RUU Omnibus Law
2. Menolak penghapusan UU AMDAL No. 32 Tahun 2009
3. Menolak pemberlakuan Kampus Merdeka
4. Stop komersialisasi pendidikan
5. Wujudkan pendidikan gratis, ilmiah dan demokratis,” tegasnya.

“Kami akan kembali melakukan aksi demostrasi secara besar-besaran jika poin penolakan kami tidak segera di gubris oleh pemerintah terkait,” tutupnya. (Aks)

Reporter: abd kadir s
Teropong sulsel jaya

Baca juga

3 Santri Asal Luwu Bersinar di Kancah Nasional  IBCA MMA, Tampil Perkasa di Kejurnas 2025 di Surabaya. 

17 Mei 2025 - 13:48 WITA

Menggali Potensi SDM, Pemuda Kota Dobo Ruang Diskusi Ringan Jalurnya

26 April 2024 - 22:43 WITA

Suksesnya Berbagai Kegiatan Yang Dilaksanakan EK-LMND Palopo Dalam Menjemput Hari Lahir LMND Yang ke-24 Tahun.

16 Juli 2023 - 08:32 WITA

Kapolres Luwu Cup III Resmi di Buka, Ini Rincian Hadiahnya.

3 Juni 2023 - 22:18 WITA

Ini 24 Peserta Klub Kapolres Luwu Cup III.

30 Mei 2023 - 11:08 WITA

Trending di Pemuda