HukumNasional

PENGUNGKAPAN PELAKU JUDI KUPON PUTIH ONLINE

Advertisement HUMAS PEMPROV SULSEL

PENGUNGKAPAN PELAKU JUDI KUPON PUTIH ONLINE

Pada hari Jumat tanggal 01 Februari 2019 sekitar pukul 13.45 wita bertempat di Jl. Nonci Kel. Batupasi Kec. Wara utara kota Palopo telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku Judi Kupon Putih oleh Gabungan Sat Intelkam dan Reskrim yang dipimpin oleh Kasat Intelkam AKP H. ANDI YUSUF, SH, MM.

Adapun identitas pelaku sebagai berikut :
– Lel.HW, Umur 55 tahun, Pek. Swasta, Alamat Jl. Nonci Kel. Batupasi Kec. Wara utara kota Palopo

Barang bukti sebagai berikut :
– 1 (satu) unit HP OPPO F5 warna hitam.
– 1 (satu) HP Samsung lipat warna putih
– Uang sebanyak Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
– 1 (satu) buah buku Sio
– Sejumlah kupon.
– 1 (satu) unit Kalkulator.

Dari hasil interogasi terhadap pelaku menjelaskan bahwa pelaku menerima pasangan Kupon putih kemudian memasang Kupon putih tersebut dengan menggunakan akun pribadi An. MOSES melalui website “JAYA TOGEL” pada HP Oppo F5 miliknya.

Adapun besaran pasangan Kupon putih tersebut sebesar Rp. 1.000,- per kupon.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Wara Utara guna proses penyidikan lebih lanjut. nun

Advertisement MEWUJUDKAN KABUPATEN LUWU YANG MAJU SEJAHTERA DAN MANDIRI DALAM NUANSA RELIGI

Related Articles

Close