Teropongsulseljaya.com Sinjai-Bhabinkamtibmas Desa Palae Bripka Muhammad Rusli melakukan problem solving sengketa batas tanah warga bekerjasama dengan kepala Desa Palae dan perangkatnya dan Babinsa Desa Palae Sertu Baharuddin, Sabtu 14/03/2020.
Dalam kesempatan tersebut bhabinkamtibmas polsek sinjai selatan menyampaikan kepada para pihak yang bersengketa untuk dapat menahan diri dan dapat menyelesaikan permasalahan dengan musyawarah mufakat.
Dimana tanah yang bersengketa terletak di dusun Labettang Desa Palae, dimana kedua belah pihak masing-masing mengklaim tanah tersebut sehingga Bhabinkamtibmas dan babinsa bersama perangkat desa palae turun dilapangan untuk meninjau batas tanah/kebun sehingga kedua belapihak tidak saling mengklaim.
Dimana kedua belah pihak tersebut yaitu: Umar (59 Tahun), Pekerjaan petani Alamat Dusun Labettang Desa Palae dan Hawariah, umur (52 Tahun), Pekerjaan Irt, Alamat Dusun Labettang Desa Palae.

Mengingat Kedua belah pihak tersebut masih memiliki hubungan kekeluargaan, kepala desa palae bersama bhabinkamtibmas dan babinsa setelah melakukan problem solving kedua bela pihak sepakat berdamai dan memasang patok batas tanah tersebut disertai dengan surat pernyataan kedua pihak.
Laporan : Muh. Arianto