Teropong Sulsel Jaya, Makassar – Beberapa pekan terakhir masyarakat Indonesia digegerkan oleh dua virus yang akan sangat berdampak pada kelangsungan hidupnya yakni, Covid-19 dan RUU Omnibus Low
Virus Corona (COVID-19)
Sampai saat ini belum ada rizet pasti mengenai penyebab Virus Corona tersebut, tetapi diketahui virus ini mula-mula disebarkan oleh hewan dan mampu menjangkiti satu spesies ke spesies lainnya, termasuk manusia.

Beberapa peneliti mengatakan bahwa bahaya Virus Corona bisa menyebabkan kematian dan dapat menyerang siapa saja termasuk kaum menegah ke atas dan kaum menegah kebawah. Bahkan, pasien yang terinfeksi dan dinyatakan sembuh akan mengalami kerusakan permanen pada paru-paru dan antibodi.
Sampai sekarang ini Pemerintah Indonesia Gencar melakukan penaganan penyebaran wabah Virus tersebut, mulai dari diliburkannya instasi Pendidikan seperti Univeristas dan Sekolah, para pekerja diimbau untuk bekerja dirumah, beribadah dirumah.
Situasi tersebut dilakukan mengurangi kontak langsung antara orang satu dengan yang lain, sehingga dapat meminimalisasi penyebaran Virus. Ini membuktikab bahwa Pemerintah dalam hal ini sangat peka terhadap penaganan wabah Virus Corona, sedang di samping yang berbeda masyarakat Indonesia sedang diperhadapkan dengan satu rancangan kebijakan RUU Omnibus Low/Cipta Lapangan Kerja, yang sangat menentukan kehidupan di hari-hari mendatang?
Apa kabar RUU OMNIBUS LOW?
RUU Omnibus Low Cipta Kerja (Ciptaker) adalah aturan baru yang dibikin untuk menggantikan aturan-aturan yang ada sebelumnya. Aturan ini akan mengalahkan Undang-Undang yang ada sebelumnya atau yang sering kita dengar Omnibus Low adalah UU sapu jagad. Beberapa poin penting yang kami terangkan dibawah yang dianggap adalah dampak bawaan dari kebijakan tersebut.
Merugikan Pekerja
Omnibus Low/RUU Cipta Kerja sangat berdampak buruk bagi pakerja karena;
a. Memperpanjang jam kerja dan lembur
b. Penetapan upah minimum yang rendah
c. Pemangkasan kewenangan serikat pekerja
d. Hilangnya hak-hak pekerja perempuan untuk cuti haid, hamil dan keguguran
e. Potensial terjadinya pelanggaran hak berserikat bagi pekerja.
Merugikan Bidang Pertanian
Omnibus Low/RUU Cipta Kerja akan sangat merugikan petani.
a. Monopoli oleh unit usaha terkait ekspor bibit unggul tanaman
b. Bebasnya investasi asing masuk menerobos lahan-lahan produktif petani
c. Hilangnya pembatasan invor pangan
d. Monopoli tanah oleh Bank Tanah untuk kepentingan investasi
Memangkas Syarat-Syarat Administrasi
Omnibus Low akan mengubah, memangkas konsep syarat-syarat administrasi seperti atas praktek usaha yang merusak/ merusak pungsi ruang/lingkungan.
a. Menghilangkan pelibatan masyarakat
b. Sentralisasi kebijakan
c. Penghilangan izin mendirikan bangunan
d. Flexibilitas dan penyesuaian tata ruang
e. Reduksi subtansi AMDAL
f. Penghapusan sanksi pidana lingkungan
Tidak Transparan
Omnibus law pada prosesnya secara keseluruhan dinilai sangat tidak trasnparan, sebab minimnya partisifasi masyarakat dan keterbukaan ruang publik sangat dibatasi oleh Pemerintah sehingga masyarakat untuk mengakses informasi mengenai RUU OMNIBUS LOW/CIPTA KERJA sangat terbatas.
Pendidikan Orientasi Pasar
Implikasi dari Omnibus Low ini sangat berdampak pada kehidupan pendidikan yang berorientasi pasar
a. Privatisasi
b. Komersialisasi
c. Pembentukan kurikulum pendidikan yang fokus kedalam orientasi kerja.
Di rancannya Omnibus Low, adalah bukti otentik bahwa Pemerintah sangat memanjakan para pengusaha dan investor, mulai dari pengusaha bisa hemat ongkos dalam melakan produksi, Pengusaha tak lagi takut melakukan PHK terhadap buruh, melakukan emansipasi pengrusakan alam, karena sanksi dalam hal ini sangat lemah, bahkan hanya sanksi administrasi yang di atur.
Lawan
Dalam kedua poin tersebut COVID-19 dan RUU OMNIBUS LOW adalah Pekerjaan yang harus direspon oleh kita semua. Mau tidak mau masyarakat Indonesia harus lebih cekatan dalam melihat setiap kebijakan yang dikelurka oleh pemerintah.
Covid-19 di cegah dengan memperbaiki pola hidup yang sehat sedang Omnibus Low dicegah dengan perlawanan, membagun serikat kolektif dari perhubungan berbagai individu. (aks)
Penulis opini: Kadimorfati s