TEROPONGSULSELJAYA.com,-MAKASSAR,- Mewabahnya Virus Corana dijadikan pemerintah sebagai bencana nasional sebab seluruh dunia saat ini merasakan dampaknya, tidak terkecuali Indonesia yang juga berdampak pada stabilitas nasional terlihat guncang akibat daya rusak wabah corona. Wabah ini telah menjamur ke seluruh pelosok nusantara di 34 Provinsi se-Indonesia. Jumlah kasus positif virus corona (Covid-19) di Indonesia per Kamis (30/4) secara kumulatif mencapai 10.118 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 792 orang meninggal dunia dan 1.522 orang lainnya dinyatakan sembuh. Jumlah diatas diperkirakan akan selalu mengalami penambahan setiap hari jika melihat trend kenaikan jumlah untuk setiap hari sejak bulan maret hingga memasuki bulan mei 2020.
Sektor UMKM yang paling merasakan dampak dari wabah Corona Virus yang umumnya berusaha di sektor perdagangan besar dan eceran, penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum, Industri pengolahan, usaha pertanian, usaha peternakan, usaha perikanan, usaha hotel kecil, restoran dan jasa-jasa, dan beberapa di antaranya menjadi bagian atau pelengkap dari usaha kehutanan dan pertambangan. Ketika segala sesuatunya normal, usaha mikro bisa menyerap sekitar 107,2 juta pekerja (89,2%), usaha kecil menyerap 5,7 juta (4,74%) pekerja, dan usaha menengah menyerap 3,73 juta (3,11%) pekerja. Total, UMKM menyerap sekitar 97% dari total tenaga kerja nasional, sedangkan usaha besar menyerap sekitar 3,58 juta, sekitar 3%. Mengingat sektor UMKM yang memiliki konstribusi yang cukup tinggi terhadap laju pergerakan di Indonesia, namun seiring dengan mewabahnya Covid-19, sejumlah perusahaan baik yang berskala besar maupun kecil membuatkan kebijakan perusahaan untuk merumahkan beberapa karyawannya dengan tidak mendapatkan tunjangan gaji setiap bulan.
Seiring banyaknya sektor UMKM yang tidak beroperasi, maka dipastikan jika angka pengangguran pada bulan mei 2020 akan mengalami lonjakan yang signifikan dari tahun sebelumnya. Beberapa daerah telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pemberlakuan PSBB dengan menghimbau masyarakat tetap di rumah aja seringkali disebut lebih hemat, tapi ternyata hal itu belum tentu benar. Dengan pemberlakuan PSBB yang diprediksikan akan diberlakukan pada semua Provinsi di seluruh Indonesia akan berdampak pada peningkatan kemiskina secara kolektif. Pendapatan masyarakat yang selama ini pada sektor non formal yang jumlah lebih dominan dibandingkan sektor formal berdasarkan data angkatan kerja di Indonesia.

Pemerintah telah mengalokasikan APBN sebanyak Rp. 405.1 T dalam penanganan penyebaran wabah Covid-19 pada 4 bidang kebijakan yakni 1) Kesehatan sebanyak Rp. 75 triliun dengan perinciannya: a) Subsidi iuran untuk penyesuaian tarif Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 dengan besaran Rp. 3 triliun. b) Insentif tenaga medis pusat dan daerah senilai total Rp. 5.9 triliun. c) Santunan kematian untuk tenaga kesehatan senilai Rp300 miliar. d) Belanja Penanganan Kesehatan untuk Covid-19 sebesar Rp. 65.8 triliun. 2) Jaring Pengaman Sosial (social safety net) Pertama sebanyak Rp. 110 triliun, dengan alokasi perinciannya yakni, a) Penambahan penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) senilai Rp. 8.3 triliun. b) Tambahan sembako untuk 4.8 juta KPM (dari 15.2 juta menjadi 20 juta KPM) sebesar Rp. 10.9 triliun. c) Tambahan Kartu Pra Kerja sebesar Rp. 10 triliun. d) Diskon tarif listrik untuk pelanggan 450 VA dan 900 VA sebesar Rp.3.5 triliun. e) Tambahan insentif perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) senilai Rp.1.5 triliun. f) Program Jaringan Pengaman Sosial lainnya sekitar Rp. 30.8 triliun. Selain hal tersebut diatas pemerintah juga mengalokasi pada bidang Kedua, cadangan untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan operasi pasar/logistik sebesar Rp. 25 triliun. Ketiga, penyesuaian anggaran pendidikan untuk penanganan COVID-19 senilai Rp. 20 triliun. 3) Perpajakan dan Stimulus KUR memperoleh alokasi Rp. 70.1 triliun. Alokasi dengan perincian a) cadangan perpajakan/Ditanggung Pemerintah (DTP) lainnya senilai Rp. 64 triliun (Pajak ditanggung pemerintah untuk PPh Pasal 21 dan PPN, senilai Rp. 52 triliun dan Bea Masuk DTP sebesar Rp. 12 triliun. b) stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan nilai Rp. 6.1 triliun. 4) Pembiayaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Rp. 150 triliun didistribusikan melalui kebijakan pembiayaan dalam rangka mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional, termasuk stimulus untuk ultra mikro.
Dengan alokasi APBN yang begitu besar dalam penanganan dampak Covid-19 ini menjadikan banyak hal yang harus diperhatikan secara lebih serius oleh pemerintah mulai dari aspek pengelolaan, pendistribusian, hingga ketersediaan pangan secara nasional yang akan mengurangi jumlah yang terinfeksi virus corona pada skala nasional. Dengan alokasi APBN tersebut, mestinya pemerintah sudah mampu memberikan penjelasan secara konkrit dan terukur dalam penanganannya sehingga pada tempo waktu tertentu, pemerintah sudah memberikan angka harapan 0 (zero) kasus baru lagi berdasarkan pada kesusesuaikan dan ketepatan alokasi tersebut. Saat ini hamper semua pihak pesimis dengan ketersediaan bahan pangan nasional dan durasi waktu penanganan secara efektif dari upaya-upaya pemerintah yang akan menggelontorkan APBN yang sangat fantastik jumlahnya. Sampai hari ini, pemerintah memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19 tanpa terkecuali, namun pada sisi lain himbauan tersebut juga tidak disertakan keterlibatan secara formal komponen masyarakat berdasarkan pada kompetensinya dengan menyesuaikan alokasi APBN yang telah disetujui dan mungkin telah disalurkan.
Pelibatan Perguruan Tinggi secara universal saat ini belum dilakukan oleh pemerintah, baik pada tingkat nasional maupun di tingkat daerah. Sehingga model penanganan pencegahan penyebaran masih cenderung terkesan lambat dan tak terformulasi disesuaikan dengan time scheedul. Jika dirasionalisasikan berdasarkan pada jumlah Perguruan Tinggi berdasarkan pada data akurasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kemenag RI. Jumlah perguruan tinggi di Indonesia sebanyak 4.586 yang terbagi dalam PTN, PTS, PTD dan PTN / PTS dibawah naungan Kemenag. Jumlah dosen yang aktif sebanyak 279.844 orang dengan rasio kuantiatas jumlah mahasiswa sebanyak 7.5 juta orang. Dengan jumlah mahasiswa yang mencapai 7.5 juta orang tersebut, tersebut pada semua jenjang masyarakat, dari perkotaan hingga pelosok pedesaan. Jika potensi perguruan tinggi dan seluruh citivitasnya dilibatkan secara terstruktur dan formal dari pemerintah, maka tindak penanganan penyebaran wabah Covid-19 akan cepat terukur formulasi simulasi penangannya.
Bukan tanpa dasar kenapa pemerintah harus melibatkan Perguruan Tinggi secara lebih aktif dan massif, sebab setiap perguruan tinggi memiliki kompetensi disesuaikan dengan bidang konsentrasinya dalam tindak penanganan pencegahan penyebaran wabah Covid-19. Perguruan Tinggi juga memiliki berbagai macam konsentrasi bidang keilmuan yang dapat berakselerasi dengan masyarakat dalam penanganan dan pencegahan wabah serta mampu meningkatkan berbagai sektor ekonomi yang berskala mikro ditengah crisi Pandemic Global ‘Covid-19’. Selain itu perguruan tinggi dengan program-program kemasyarakatan yang dapat mengedukasi masyarakat juga sangat penting, bukan hanya mengedukasi dari soal pencegahan, namun keterbilatan citivitas perguruan tinggi dapat juga menunjang kebutuhan stok pangan nasional dan pastinya berujung pada pergerakan roda ekonomi dalam mengatasi crisis Pandemic Global ini. Olehnya itu diharapkan kepada pemerintah pada semua jenjang tingkatan agar keterlibatan perguruan tinggi secara institusi dalam bentuk legalisasi formal dari pemerintah agar menjadikan perguruan tinggi dengan seluruh potensi tenaga pengajar dan mahasiswa bersatu serta bergotong royong supaya Bangsa Indonesia segera keluar dan pulih dari crisis ini. Pertumbuhan ekonomi, kesenjangan sosial, ketahanan pangan dan pemulihan psikologi sudah menjadi realita yang tak bisa dielakkan untuk saat ini dan kedepannya. Disinilah peran perguruan tinggi dengan semua spesifikasi bidang keilmuannya dapat diimplentasikan dalam menciptakan kekondusifan bangsa.
Abdul Karim
Dosen STIE AMKOP Makassar / Mahasiswa PPs UNM Program S3 Pendidikan Ekonomi
Reporter: Kadimorfati