MAKASSAR,- TEROPONGSULSELJAYA.com,- Akibat dari tingginya kasus Covid-19 di Indonesia per September 2020 telah mencapai sekitar 196.989 orang. Pasien yang dinyatakan sembuh sekitar 140.652 orang dan dinyatakan meninggal sebanyak 8.310 orang (bisnis tempo/September 7, 2020).
Saat ini 59 negara telah menyatakan menutup pintu bagi warga Negara Indonesia berkunjung, begitupun sebaliknya. Dari 59 negara yang telah menyatakan men-Lock Down Indonesia merupakan hampir semua Negara dikawasan Asia Tenggara. Malaysia merupakan Negara yang sangat dengan Indonesia saat ini negeri Jiran melalui Dirjen Imigrasi Malaysia Indera Khairul Dzaimee Bin Daud, negerinya melarang masuk WNA dari negara-negara dengan jumlah kasus Covid-19 melebihi 150.000 salah satunya adalah Indonesia. Langkah ini diambil pemerintah Malaysia terhadap Indonesia setelah melihat penyebaran Virus Corona belum memperlihatkan adanya tanda-tanda kurva penurunan kasus hingga bulan September 2020.


Resesi ekonomi global sudah di depan mata akibat Covid-19 diberbagai Negara termasuk Indonesia. Sejumlah lembaga memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia bakal anjlok dan akan berimbas pada peningkatan jumlah orang miskin di tanah air. Pelemahan kinerja perekonomian domestik tersebut berdampak terhadap peningkatan beban belanja pemerintah. Hal itu seiring dengan terjadinya kenaikan angka pengangguran dan kemiskinan. Akibatnya, defisit APBN 2020 diperkirakan melebar hingga 5,07 persen. Selain itu, penerimaan perpajakan diproyeksikan turun Rp. 403,1 triliun dari target APBN. Penanganan terhadap dampak juga membuat utang Indonesia membengkak. Bank Dunia mencatat rasio utang Indonesia meningkat dari 28 persen menjadi 31,4 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2020. Dana Moneter Internasional (IMF) juga memproyeksikan defisit transaksi berjalan melebar menjadi 3,2 persen terhadap PDB.
Ketergantungan Indonesia terhadap beberapa Negara dikawasan Asia Tenggara khususnya Malaysia masih tergolong tinggi. Hal ini terlihat dari kontribusi devisa yang diberikan oleh TKI di luar negeri dengan angka yang sangat fantantis karena telah mencapai sekitar 8 juta orang yang tersebar diberbagai negara di dunia ini, sedangkan upah minimal yang mereka dapatkan selama bekerja di luar adalah sebesar 10 juta sampai 20 juta setahun per orang. Dengan kata lain mereka mampu menghasilkan devisa negara yang masuk minimal dalam angka kisaran Rp. 160 Triliun dalam kurun waktu satu tahun. Badan Pusat Statistik (BPS, 2020) mencatat jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri mengalami peningkatan mencapai 276.553 orang pada tahun 2019. Jumlah ini turun sebesar 2,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Data tersebut merupakan data pekerja migran yang bekerja dengan dokumen resmi, sehingga belum menghitung mereka yang merantau ke luar negeri secara ilegal atau tanpa dokumen lengkap. Total pekerja migran asal Indonesia itu, sebanyak 69,15 persen merupakan tenaga kerja perempuan. Malaysia merupakan negara penerima TKI terbesar dengan jumlah 79.662 orang. Kemudian Taiwan yang menampung TKI sebanyak 79.574 orang atau hampir menyamai Malaysia. Sementara Negara yang menerima Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yakni Hong Kong yang menampung TKI sebanyak 70.840 orang. Singapura 19.354 orang, Arab Saudi 7.018 orang, Korea Selatan 6.193 orang. Lalu Brunai Darussalam 5.639 orang, Italia 1.349 orang, Kuwait 782 orang, UEA sebanyak 578 orang.
Berdasarkan data pada urutan Negara yang menjadi tujuan para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) maka hampir semua Negara seperti Malaysia, Taiwan, Hong Kong, Singapura, Arab Saudi, Korea Selatan, Brunai Darussalam, Kuwait dan UAE dari jumlah 59 Negara yang telah men Locked-Dwon Indonesia. Hal in dapat diasumsikan bahwa wacana resesi ekonomi di Indonesia selama masa Pancemic Global Covid-19 bukan hanya sekedar menjadi wacana. Pada sisi lain dampak dari adanya 59 Negara Locked-Dwon yakni berkurangnya devisa Negara terhadap konstribusi APBN bersumber. (*)






