Menu

Mode Gelap
Pemdes Temboe Bahas RKPDes 2027, Serap Aspirasi Warga dan Prioritaskan Program Pembangunan Desa Bupati Luwu Lantik 16 PNS Formasi 2024, Tugaskan 108 Kepala Sekolah dan Kukuhkan Dewan Pendidikan Pengukuran Terjadwal dengan Waktu yang Pasti Buat Warga Lebih Mudah Menyiapkan Diri Urus Keperluan Pertanahan, Masyarakat Manfaatkan Sentuh Tanahku untuk Akses Informasi dan Layanan Pemdes Cimpu Gelar Musrenbang RKP Desa 2027, Bahas Program Prioritas dan Salurkan Insentif Aparat Keagamaan Sepekan Pascakebakaran, Korban di Desa Temboe Terima Bantuan Dinas Sosial

POLRI

Sebanyak 13 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Pengrusakan Kantor DPD Nasdem Dan Pembakaran Mobil Ambulance

badge-check


					Sebanyak 13 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Pengrusakan Kantor DPD Nasdem Dan Pembakaran Mobil Ambulance Perbesar

MAKASSAR, -TEROPONGSULSELJAYA.Com- Kepala Kepolisian Daeah Sulawesi Selatan (Kapolda Sulsel) Irjen. Pol. Drs. Merdisyam, M.Si., didampingi Kapolrestabes Makassar Brigjen. Pol. Yudhiawan Wibisono, S.I.K., M.Si., Dir Intel Polda Sulsel Kombes Pol Witnu Urip Laksana, S.I.K., dan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si., melaksanakan Jumpa Pers bersama awak media terkait pengrusakan Kantor DPD Nasdem dan pembakaran mobil ambulance di Mapolrestabes Makassar, Senin (26/10/2020).

Pada Jumpa Pers tersebut Kapolda Sulsel Irjen. Pol. Drs. Merdisyam, M.Si., mengungkapkan bahwa pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 13 orang dari 21 orang yang diamankan sebelumnya, dimana diantaranya terdapat 3 orang masih di bawah umur dan 1 diantaranya positif narkoba setelah dilakukan riksa.

Adapun inisial seluruh terduga pelaku perusakan dan penjarahan itu adalah Sp (24), Maa (18), Ma (18), Ir, Ms, Mr (24), Mrn (18), Amr (18), Amt (18), Am (21), A (17), As (17), Rj (16).

Kapolda Sulsel menyebutkan bahwa seluruh terduga pelaku itu terdiri dari mahasiswa, pelajar, pekerja swasta, juru parkir dan pengangguran.

“Yang mahasiswa dari tiga kampus berbeda, ada dari Universitas Hasanuddin, Mahasiswa UNM dan Mahasiswa STIEM Bongaya,” sebut Kapolda Sulsel.

“Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan dan untuk tersangka yang dibawah umur dalam proses untuk diserahkan ke kantor rehabilitasi anak, serta penyidik masih sementara merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum” tambah Kapolda Sulsel.

Diketahui kejadian tersebut berawal dari berlangsungnya aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh aliansi makar dan aliansi gram yang terdiri dari gabungan mahasiswa yang menutup jalan melakukan orasi dan melakukan pengrusakan, pembakaran terhadap pasilitas umum dan sarana prasarana di sekitar tempat unjuk rasa.

Atas kejadian tersebut ada beberapa kerugian yang dialami yakni :
1. 1 (satu) unit daihatsu grand max mini bus
(ambulance) berwarna putih biru dengan
No pol dd 511 cc dalam keadaan hangus terbakar

2. Seluruh kaca jendela, pintu kantor dpd partai nasdem kota makassar mengalami pecah akibat lemparan batu.

3. 1 (satu) unit sepeda motor hangus terbakar tinggal rangka di depan tugu unm jl raya pendidikan makassar.

4.1 (satu) unit mobil jenis toyota vios warna hitam no. Pol. Dd 1040 u yang terparkir di depan kantor dpc partai nasdem kota makassar yang mengalami pecah kaca pada bagian belakang serta kaca pada bagian samping kiri dan kanan akibat lemparan batu.

5. 1 (satu) unit sepeda motor jenis yamaha jupiter zr warna merah hitam no. Pol. Dd 4008 oy mengalami rusak/ pecah pada lampu weser, kap depan serta kaca spion alami rusak akibat lemparan batu.

6. 4 (empat) buah lampu penerangan toko mini market (indomaret) mengalami pecah akibat lemparan batu.

7. Kaca pos satpam mess telkom yang terletak di samping hotel claro makassar mengalami pecah akibat lemparan batu.
8.3 (tiga) pos pintu masuk hotel claro
Makassar mengalami pecah akibat lemparan batu.

Terhadap tersangka atas perbuatannya dikenakan pasal 187 ayat 1 KUHPidana (ancaman hukuman 12 tahun penjara) dan Pasal 170 ayat 1 KUHPidana (Ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara).

Sumber : Humas Polda Sulsel

Baca juga

1.700 Rider Jelajahi Alam Luwu, Trail Bhayangkara Part 2 Dipadukan dengan Aksi Sosial

18 Juli 2026 - 18:56 WITA

Ratusan Rider Ramaikan One Day Trail Bhayangkara JEJAL Trabhara Part 2, Wabup Luwu Lepas Peserta

18 Juli 2026 - 18:39 WITA

Kanit Regident Satlantas Polres Majene Bersama HMI dan PMII, Jumat Berkah Di TPQ Qurrah A’yuniyah

10 Juli 2026 - 19:13 WITA

Polres Luwu Gelar Upacara Hari Bhyangkara Ke-80, Kapolres: Kepercayaan Publik Adalah Amanah

1 Juli 2026 - 18:30 WITA

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Personel Polres Luwu Adu Presisi di Lapangan Tembak

24 Juni 2026 - 13:45 WITA

Trending di POLRI