Menu ✖

Mode Gelap
Sekda Luwu Tekankan Evaluasi Berbasis Data, Rakor Pembangunan se-Sulsel Bahas Capaian dan Kendala Daerah Kebakaran Terjadi di Area Penampungan Logistik PT SGS Luwu, Tim Gabungan Masih Berupaya Padamkan Api Mendengar, menelaah, dan menindaklanjuti pengaduan demi pelayanan pertanahan yang lebih baik. Kantah Luwu dan Pemerintah Desa Boneposi Bangun Koordinasi Penanganan Persoalan Pertanahan Bahas Penyelesaian Lahan Terdampak Aktivitas Perusahaan, Kantah Luwu Hadiri RDP DPRD Perkuat Penanganan Persoalan Pertanahan, Kantah Luwu Lakukan Koordinasi Terkait Lahan di Latimojong

POLRI

Sebanyak 13 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Pengrusakan Kantor DPD Nasdem Dan Pembakaran Mobil Ambulance

badge-check


					Sebanyak 13 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Pengrusakan Kantor DPD Nasdem Dan Pembakaran Mobil Ambulance Perbesar

MAKASSAR, -TEROPONGSULSELJAYA.Com- Kepala Kepolisian Daeah Sulawesi Selatan (Kapolda Sulsel) Irjen. Pol. Drs. Merdisyam, M.Si., didampingi Kapolrestabes Makassar Brigjen. Pol. Yudhiawan Wibisono, S.I.K., M.Si., Dir Intel Polda Sulsel Kombes Pol Witnu Urip Laksana, S.I.K., dan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si., melaksanakan Jumpa Pers bersama awak media terkait pengrusakan Kantor DPD Nasdem dan pembakaran mobil ambulance di Mapolrestabes Makassar, Senin (26/10/2020).

Pada Jumpa Pers tersebut Kapolda Sulsel Irjen. Pol. Drs. Merdisyam, M.Si., mengungkapkan bahwa pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 13 orang dari 21 orang yang diamankan sebelumnya, dimana diantaranya terdapat 3 orang masih di bawah umur dan 1 diantaranya positif narkoba setelah dilakukan riksa.

Adapun inisial seluruh terduga pelaku perusakan dan penjarahan itu adalah Sp (24), Maa (18), Ma (18), Ir, Ms, Mr (24), Mrn (18), Amr (18), Amt (18), Am (21), A (17), As (17), Rj (16).

Kapolda Sulsel menyebutkan bahwa seluruh terduga pelaku itu terdiri dari mahasiswa, pelajar, pekerja swasta, juru parkir dan pengangguran.

“Yang mahasiswa dari tiga kampus berbeda, ada dari Universitas Hasanuddin, Mahasiswa UNM dan Mahasiswa STIEM Bongaya,” sebut Kapolda Sulsel.

“Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan dan untuk tersangka yang dibawah umur dalam proses untuk diserahkan ke kantor rehabilitasi anak, serta penyidik masih sementara merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum” tambah Kapolda Sulsel.

Diketahui kejadian tersebut berawal dari berlangsungnya aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh aliansi makar dan aliansi gram yang terdiri dari gabungan mahasiswa yang menutup jalan melakukan orasi dan melakukan pengrusakan, pembakaran terhadap pasilitas umum dan sarana prasarana di sekitar tempat unjuk rasa.

Atas kejadian tersebut ada beberapa kerugian yang dialami yakni :
1. 1 (satu) unit daihatsu grand max mini bus
(ambulance) berwarna putih biru dengan
No pol dd 511 cc dalam keadaan hangus terbakar

2. Seluruh kaca jendela, pintu kantor dpd partai nasdem kota makassar mengalami pecah akibat lemparan batu.

3. 1 (satu) unit sepeda motor hangus terbakar tinggal rangka di depan tugu unm jl raya pendidikan makassar.

4.1 (satu) unit mobil jenis toyota vios warna hitam no. Pol. Dd 1040 u yang terparkir di depan kantor dpc partai nasdem kota makassar yang mengalami pecah kaca pada bagian belakang serta kaca pada bagian samping kiri dan kanan akibat lemparan batu.

5. 1 (satu) unit sepeda motor jenis yamaha jupiter zr warna merah hitam no. Pol. Dd 4008 oy mengalami rusak/ pecah pada lampu weser, kap depan serta kaca spion alami rusak akibat lemparan batu.

6. 4 (empat) buah lampu penerangan toko mini market (indomaret) mengalami pecah akibat lemparan batu.

7. Kaca pos satpam mess telkom yang terletak di samping hotel claro makassar mengalami pecah akibat lemparan batu.
8.3 (tiga) pos pintu masuk hotel claro
Makassar mengalami pecah akibat lemparan batu.

Terhadap tersangka atas perbuatannya dikenakan pasal 187 ayat 1 KUHPidana (ancaman hukuman 12 tahun penjara) dan Pasal 170 ayat 1 KUHPidana (Ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara).

Sumber : Humas Polda Sulsel

Baca juga

Dari Pegunungan Latimojong ke Polda Metro Jaya, Jejak Pengabdian Irjen Adex Yudiswan

6 Oktober 2026 - 11:46 WITA

Isu Dugaan Pungli di SPBU Lanipa, Polsek Ponrang Tak Temukan Pelanggaran, SPBU Siapkan Langkah Hukum.

23 September 2026 - 18:58 WITA

1.700 Rider Jelajahi Alam Luwu, Trail Bhayangkara Part 2 Dipadukan dengan Aksi Sosial

18 Juli 2026 - 18:56 WITA

Ratusan Rider Ramaikan One Day Trail Bhayangkara JEJAL Trabhara Part 2, Wabup Luwu Lepas Peserta

18 Juli 2026 - 18:39 WITA

Kanit Regident Satlantas Polres Majene Bersama HMI dan PMII, Jumat Berkah Di TPQ Qurrah A’yuniyah

10 Juli 2026 - 19:13 WITA

Trending di POLRI