Menu

Mode Gelap
BPK RI Serahkan LHP Semester II 2025, Pemkab Luwu Fokus Perbaikan Tata Kelola Keuangan Tingkatkan Mutu Layanan Pendidikan, SD Negeri 25 Radda Uji Coba Sistem Lima Hari Sekolah Kejari Luwu Perkuat Kepastian Hukum Pertanahan, Kawal PTSL 2026 Lewat Sinergi Lintas Sektor. Wakil Bupati Luwu Sambut Kunjungan Pangdam XIV/Hasanuddin Tinjau Program KDMP Kejari Luwu dan Kantor Pertanahan Perkuat Sinergi Penanganan Hukum Perdata dan TUN Dukung Good Governance, Kejari Luwu Dampingi RSUD Batara Guru

POLRI

Kapolri Terbitkan Maklumat Kepatuhan Prokes saat Libur Natal dan Tahun Baru

badge-check


					Kapolri Terbitkan Maklumat Kepatuhan Prokes saat Libur Natal dan Tahun Baru Perbesar

SERANG, -TEROPONGSULSELJAYA. Com- Kapolri Jenderal Idham Azis Telah menerbitkan Maklumat bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, tanggal 23 Desember 2020.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Fiandar Melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi, menjelaskan bahwa penerbitan Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 saat libur panjang akhir tahun.

“Ya benar (Maklumat Kapolri). Tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran virus corona,” Ujar Edy Sumardi, Rabu (23/12/200).

Dalam Maklumat Kapolri tersebut, kepatuhan protokol kesehatan itu lantaran dengan mempertimbangkan
penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.

Edy Sumardi Menjelaskan Bahwa Maklumat itu juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021.

Sebab itu, Kapolri mengeluarkan
Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang
kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:

a. perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah;

b. pesta/perayaan malam pergantian tahun;

c. arak-arakan, pawai dan karnaval;

d. pesta penyalaan kembang api.

Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tutur Edy Sumardi.

Edy Sumardi Mengimbau, Agar Masyarakat Bisa Memahami, Mematuhi dan Mengindahkan Maklumat Kapolri ini demi Keselamatan Masyarakat sebagai hukum tertinggi dan demi Mencegah serta Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19. Tetaplah Terapkan Prokes 4M, Memakai Masker, Mencuci Tangan Dengan Air Mengalir dan Sabun, Menghindari Kerumunan. Tutup Edy Sumardi.(Hms)

Baca juga

Apel Senin Perdana 2026, Kapolres Luwu Soroti Soliditas dan Kesehatan Personel

5 Januari 2026 - 17:17 WITA

Momentum Hari Jadi Intelijen Polri 2025, Sat Intelkam Polres Luwu Perkuat Kepedulian Sosial

30 Desember 2025 - 21:07 WITA

Dua Hari Berturut-turut, Polres Luwu Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Dua Kecamatan

28 Desember 2025 - 20:40 WITA

Kapolres Luwu Turun Langsung Amankan Malam Misa Natal

25 Desember 2025 - 18:23 WITA

Menjaga Harmoni Akhir Tahun, Polres Luwu dan Forkopimda Matangkan Strategi Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

18 Desember 2025 - 18:30 WITA

Trending di POLRI