Menu

Mode Gelap
Menuju Kursi Strategis Pemkab Luwu, 14 Pejabat Jalani Tahapan Assessment Wabup Luwu Hadiri Ekspose Manajemen Talenta ASN se-Sulsel Percepat Legalisasi Aset Daerah dan Tanah Ulayat, Kantor Pertanahan Luwu Ikuti Rapat Koordinasi Bersama KPK dan ATR/BPN secara Daring Kantor Pertanahan Luwu Gelar Rapat Gelar Kasus, Perkuat Kepastian Hukum dalam Permohonan Pembatalan Sertipikat Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kejari Luwu Gelar Ekspose Pendampingan Hukum Bersama Kantor Pertanahan Luwu DPRD Luwu Gelar Rapat Dengar Pendapat, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Beri Penjelasan Teknis Dalam Rapat RPD

POLRI

Kapolri Terbitkan Maklumat Kepatuhan Prokes saat Libur Natal dan Tahun Baru

badge-check


					Kapolri Terbitkan Maklumat Kepatuhan Prokes saat Libur Natal dan Tahun Baru Perbesar

SERANG, -TEROPONGSULSELJAYA. Com- Kapolri Jenderal Idham Azis Telah menerbitkan Maklumat bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, tanggal 23 Desember 2020.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Fiandar Melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi, menjelaskan bahwa penerbitan Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 saat libur panjang akhir tahun.

“Ya benar (Maklumat Kapolri). Tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran virus corona,” Ujar Edy Sumardi, Rabu (23/12/200).

Dalam Maklumat Kapolri tersebut, kepatuhan protokol kesehatan itu lantaran dengan mempertimbangkan
penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.

Edy Sumardi Menjelaskan Bahwa Maklumat itu juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021.

Sebab itu, Kapolri mengeluarkan
Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang
kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:

a. perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah;

b. pesta/perayaan malam pergantian tahun;

c. arak-arakan, pawai dan karnaval;

d. pesta penyalaan kembang api.

Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tutur Edy Sumardi.

Edy Sumardi Mengimbau, Agar Masyarakat Bisa Memahami, Mematuhi dan Mengindahkan Maklumat Kapolri ini demi Keselamatan Masyarakat sebagai hukum tertinggi dan demi Mencegah serta Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19. Tetaplah Terapkan Prokes 4M, Memakai Masker, Mencuci Tangan Dengan Air Mengalir dan Sabun, Menghindari Kerumunan. Tutup Edy Sumardi.(Hms)

Baca juga

Tindak Aduan Warga, Polsek Bupon Tertibkan Arena Sabung Ayam Buntu Batu

20 April 2026 - 06:52 WITA

PENINJAUAN LAPANGAN TERKAIT DUGAAN AKTIVITAS TAMBANG DI DESA POSI

14 April 2026 - 08:39 WITA

Siaga Jaga Stabilitas, Polres Luwu Perketat Pengamanan Jelang Rangkaian Aksi April–Mei

30 Maret 2026 - 15:43 WITA

Penerimaan Polri 2026 Resmi Dibuka, Polres Luwu Gencarkan Sosialisasi hingga Sekolah di Lamasi

18 Maret 2026 - 18:10 WITA

Pastikan Mudik Aman, Kapolres Luwu Turun Langsung Kontrol Pos Operasi Ketupat 2026

16 Maret 2026 - 18:40 WITA

Trending di POLRI