OPINI,- TEROPONGSULSELJAYA.Com,- Satu kesyukuran bagi Umat Muslim se-antero jagat raya, khususnya Ummat Muslim di Indonesia dalam Bulan Suci Ramadhan tahun 1442 H / 2021 M karena dapat menjalankan ibadah shalat tarwih di Masjid. Berbeda pada tahun sebelumnya, yakni pada tahun 1421 H / 2020 M karena tidak diperbolehkannya Umat Muslim menjalankan di masjid dalam memutus mata rantai penyebaran Virus Corona. Walaupun pada tahun ini, menjalankan ibadah shalat fardu dan sunnat telah diperbolehkan di masjid, namun tetap mematuhi protokol Kesehatan sesuai dengan standar anjuran dari pemerintah.
Pada kesempatan ini subtansi pembahasan bukan dalam aspek tersebut, akan tetapi Bulan Suci Ramadhan selalu di indentikkan sebagai bulan penuh berkah akan dilipat gandakannya rezeki bagi siapapun di bulan yang mulia ini. Untaian narasi tersebut memang bukan tanpa dasar, akan tetapi memang menjadi sesuatu yang konkrit. Betapa tidak hal tersebut merupakan sesuatu yang konkrit karena di Bulan Suci Ramadhan seluruh Umat Muslim di wajibkan mengeluarkan zakat Infaq.

Saat ini pemerintah pada semua jenjang sangat mendorong laju siklus pertumbuhan ekonomi secara nasional di tengah Pandemi Covid-19 berjalan secara efektif. Salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh Umat Muslim dalam mendorong pertumbuhan dan pergerakan ekonomi pada semua leading sektor kehidupan masyarakat, yakni dengan zakat tersebut. Saat ini penduduk muslim di Indonesia berjumlah 229 juta jiwa (87,2%) populasi penduduk Indonesia. Berdasarkan data hasil survey Lazismu potensi Zakat di Indonesia untuk tahun 2021 mencapai Rp. 233,84 triliun. Potensi zakat tersebut bersumber 2 jenis Zakat (Fitrah dan Mal).
Jika kita memperbandingkan dengan APBN Tahun 2021 yang berjumlah Rp. 2.750 triliun, dengan potensi zakat senilai Rp. 233,84 triliun, maka konstribusi zakat Umat Islam dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional setara dengan 11,76 %. Pada sektor retail tentunya sangat tinggi, mengingat total populasi penduduk di Indonesia mayoritas muslim dan Bulan Suci Ramadhan, salah satu momentum dalam melakukan aktivitas ekonomi sangat cepat. Salah satu contoh dalam bulan suci Ramadhan ini, yakni zakat fitrah yang memberikan kontribusi selama satu bulan sebesar Rp. 8,1 triliun. Angka ini adalah presentase dari setiap Umat Muslim membayarkan zakat fitrah sebesar Rp. 35.000 dikalikan dengan total penduduk Muslim sebanyak 229 juta jiwa.
Merujuk pada angka tersebut diatas, maka Umat Muslim di Indonesia memiliki konsistensi cukup tinggi dalam pemulihan ekonomi secara nasional selama Pandemic Crisis Global. Belum lagi kita melihat angka pergerakan ekonomi secara riil dari Umat Muslim, mulai dari sektor hulu hingga sektor hilir terjadinya sirkulasi pergerakan ekonomi secara nasional, khususnya di Bulan Suci Ramadhan 1422 H/2021 M.
Reporter: dyroen






