Menu

Mode Gelap
Bupati Luwu Lantik 16 PNS Formasi 2024, Tugaskan 108 Kepala Sekolah dan Kukuhkan Dewan Pendidikan Pengukuran Terjadwal dengan Waktu yang Pasti Buat Warga Lebih Mudah Menyiapkan Diri Urus Keperluan Pertanahan, Masyarakat Manfaatkan Sentuh Tanahku untuk Akses Informasi dan Layanan Pemdes Cimpu Gelar Musrenbang RKP Desa 2027, Bahas Program Prioritas dan Salurkan Insentif Aparat Keagamaan Sepekan Pascakebakaran, Korban di Desa Temboe Terima Bantuan Dinas Sosial Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Polres Luwu Tertibkan Aktivitas PETI di Bajo Barat, Tiga Alat Berat Diamankan

POLRI

Polres Luwu Menangkap 3 Pelaku Penipuan Online Berkedok Jual Murah Sepeda Listrik

badge-check


					Polres Luwu Menangkap 3 Pelaku Penipuan Online Berkedok Jual Murah Sepeda Listrik Perbesar

LUWU,-TEROPONGSULSELJAYA.Com- Team Resmob Polres Luwu di Back Up TMC ( Team Monitoring Centre) Polda Sulsel dan Team Resmob Polres Sidrap menangkap HE (33) Alias Bpk Alif , HA (27) , RI (22) Alias Mama Alif Pelaku Tindak Pidana Penipuan Online di Kel. Lindajang, Kec. Suli Barat, Kab. Luwu, Selasa ( 12/9/2022)

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jon Paerunan,SH mengatakan bahwa berdasarkan Laporan Polisi LP / 256 / IX / 2022 / Polda Sulsel / Res. Luwu / SPKT, Tgl. 09 September 2022, pelapor An Inmar

” Bahwa awalnya pelaku mengirim postingan jual sepeda listrik melalui akun Facebook “DIANAMANASHOP” di beberapa Grup Dagang Online di beberapa daerah, dimana saat itu pelaku menjual sepeda listrik dengan harga murah (Promo), sehingga pada saat itu korban pun berminat lalu kemudian menghubungi nomor Handphone yang tertera pada postingan pelaku sampai akhirnya korban pun mengirim uang kepada pelaku melalui Top Up Akun DANA, BRI BRIVA dan Bank PERMATA mencapai total sebesar Rp. 11.425.000; (Sebelas Juta Empat Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah), ternyata sepeda listrik tersebut tidak di kirim oleh pelaku kepada korban, sehingga dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 11.425.000; (Sebelas Juta Empat Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) , terang Jon

Kapolres Luwu AKBP Arisandi, SH, S.I.K,M.Si mengatakan bahwa berdasarkan hasil lidik yang diperoleh dilapangan bahwa adapun pelaku yang melakukan penipuan Online dengan menggunakan akun Facebook “DIANAMANASHOP” yakni jaringan pelaku penipuan online wilayah Sidrap sehingga kemudian di lakukan kordinasi dengan TMC (Team Monitoring Centre) Resmob Polda Sulsel dan Team Resmob Polres Sidrap hingga kemudian di ketahui identitas masing-masing pelaku, ketiganya warga Kel. Batulappa, Kec. Watampulu, Kab. Sidrap dan dilakukan penangkapan.

” Dari tangan pelaku kita amankan barang bukti uang Tunai sebesar Rp. 611.000; (Enam Ratus Sebelas Ribu Rupiah), 4 Unit Handphone, 1 Buah ATM Bank BRI, 1 Buah dompet yang berisi KTP dan 1 lembar STNK Sepeda Motor, Modus Pelaku adalah mencari korban di Medsos FB Group Jual Beli Dagang dengan menawarkan Sepeda listrik murah, ujar Arisandi

“Kepada ketiga tersangka kita akan jerat pasal UU ITE dengan Pasal 45a ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 378 KUHP,” tutup AKBP Arisandi

Baca juga

1.700 Rider Jelajahi Alam Luwu, Trail Bhayangkara Part 2 Dipadukan dengan Aksi Sosial

18 Juli 2026 - 18:56 WITA

Ratusan Rider Ramaikan One Day Trail Bhayangkara JEJAL Trabhara Part 2, Wabup Luwu Lepas Peserta

18 Juli 2026 - 18:39 WITA

Kanit Regident Satlantas Polres Majene Bersama HMI dan PMII, Jumat Berkah Di TPQ Qurrah A’yuniyah

10 Juli 2026 - 19:13 WITA

Polres Luwu Gelar Upacara Hari Bhyangkara Ke-80, Kapolres: Kepercayaan Publik Adalah Amanah

1 Juli 2026 - 18:30 WITA

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Personel Polres Luwu Adu Presisi di Lapangan Tembak

24 Juni 2026 - 13:45 WITA

Trending di POLRI