POLRI

Diduga Mengalami Gangguan Mental, Oknum Polres Luwu Mencoret- Coret Dinding Polres Luwu

Advertisement HUMAS PEMPROV SULSEL

KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA. com,
–  Adanya Oknum Polres Luwu berpangkat Aipda dengan inisial H  mengalami Gangguan Mental (Depresi) dengan mencoret-coret dinding Mapolres menggunakan Piloks, Sabtu (15/10/2022).

Berdasarkan informasi bahwa sekitar pukul 11.00 wita, seorang oknum Polres Luwu berpangkat Aipda dengan inisial H masuk ke Mako Polres Luwu  mengendarai sepeda motor dengan membawa 2 (dua) buah Piloks warna merah dan hitam, kemudian mem-pilox bangunan Polres Luwu pada beberapa bagian dinding.

Kapolres Luwu  AKBP Arisandi, SH, S.I.K, M.Si mengatakan bahwa oknum anggota tersebut sudah kita amankan dan periksa.

“Pemeriksaan oleh Sipropam  Polres Luwu di ruang Sipropam, dan mengakui mencoret dinding kantor Polres Luwu dengan tulisan “SARANG KORUPSI DAN PUNGLI” menggunakan piloxs warna Merah dan Hitam pada beberapa lokasi dinding Polres Luwu serta”, terangnya.

Arisandi melanjutkan bahwa pada tanggal 21 September 2022 kami sudah pernah bersurat kepada Direktur RSUD Batara Guru Belopa tentang permintaan Rekam Medis atas nama anggota tersebut dan pada Tanggal 27 September 2022, kami menerima surat Hasil rekam medis dari Dokter Ahli Jiwa an. dr. Alviah Haeruddin, M.Kes. Sp. Kj.  dengan diagnosa Psikotik akut.

“Berdasarkan keterangan Dokter Ahli Jiwa diterangkan bahwa Aipda H pernah di rawat di rumah sakit Umum Batara Guru Belopa selama kurang lebih 1 minggu, dan secara intensif selama 2 (dua) bulan dari bulan maret hingga April 2021. Saat ini yang bersangkutan akan diobservasi kembali terkait perkembangan kondisi kejiwaannya pada salah satu rumah sakit di Makassar.” Ujar AKBP Arisandi.

Arisandi menambahkan bahwa bagian dinding yang telah dicoret-coret oleh Aipda H telah dibersihkan dan dicat kembali demi kenyamanan masyarakat yang dilayani di Polres Luwu. terangnya.(*)

Advertisement MEWUJUDKAN KABUPATEN LUWU YANG MAJU SEJAHTERA DAN MANDIRI DALAM NUANSA RELIGI

Related Articles

Close