Menu

Mode Gelap
Pemdes Temboe Bahas RKPDes 2027, Serap Aspirasi Warga dan Prioritaskan Program Pembangunan Desa Bupati Luwu Lantik 16 PNS Formasi 2024, Tugaskan 108 Kepala Sekolah dan Kukuhkan Dewan Pendidikan Pengukuran Terjadwal dengan Waktu yang Pasti Buat Warga Lebih Mudah Menyiapkan Diri Urus Keperluan Pertanahan, Masyarakat Manfaatkan Sentuh Tanahku untuk Akses Informasi dan Layanan Pemdes Cimpu Gelar Musrenbang RKP Desa 2027, Bahas Program Prioritas dan Salurkan Insentif Aparat Keagamaan Sepekan Pascakebakaran, Korban di Desa Temboe Terima Bantuan Dinas Sosial

POLRI

Seorang Wanita di Duga Membawa Sabu di Tangkap Polres Palopo.

badge-check


					Seorang Wanita di Duga Membawa Sabu di Tangkap Polres Palopo. Perbesar

PALOPO, TEROPONGSULSELJAYA.com,
– Seorang wanita berinisial D (28), beralamatkan di Kota Palopo yang diduga membawa paket sabu ditangkap Polres Palopo, Rabu (16/11/2022). Sekitar pukul 21.30 Wita.

Wanita tersebut ditangkap Sat Narkoba Polres Palopo di Jl. Cakalang kel. Surutanga Kec. Wara Timur Kota Palopo.

Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Amin Juraid melalui KBO nya Iptu Abdianto mengatakan, penangkapan D bermula atas informasi masyarakat bahwa perp. D diduga pulang melakukan transaksi Narkoba. Sehingga penyidikan personil Sat Narkoba Polres Palopo dilakukan sedemikian rupa.

Iptu Abdi menerangkan, pada saat D (28) usai membeli barang haram tersebut, anggota Opsnal Sat Narkoba Pres Palopo langsung memberhentikannya di jalan poros Cakalang Jaya Kota Palopo, Kemudian dilakukan penggeledahan terhadapnya.

Dengan kepanikan, barang bukti yang disimpan D dikeluarkannya sendiri dari dalam BH kemudian diserahkan ke Anggota.

D menyerahkan satu shacet tersebut yang berisikan narkotika jenis sabu. “Saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku barang bukti tersebut diperolehnya dari H (38 thn). akhirnya dilakukan pengembangan dan penangkapan kepada H dirumahnya di Jalan Cakalang” ungkap Abdi.

Iptu Abdi mengatakan, selain paket sabu yang telah diamankan dari tangan pelaku D, disita pula barang bukti lainnya dari penggeledahan terhap H yakni 1 (satu) buah dompet warna ping, 1 (satu) buah korek gas bekas pakai, 1 (satu) batang sendok Shabu dari pipet air mineral, 1 (satu) buah botol dari botol bekas You C1000, 3 (tiga) saset kosong diduga bekas pakai, 1 (satu) batang pipet bentuk L, 1 (satu) lembar shacet ukuran sedang berisi 28 saset kosong dan Uang tunai sebanyak Rp. 200.000 .

Abdi juga menegaskan, Keduanya sudah dilakukan penahanan, dengan sangkaan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 thn 2009 tentang Narkotika,dengan ancaman pidana minimal 5 dn maksimal 20 thn.
(*)

Baca juga

1.700 Rider Jelajahi Alam Luwu, Trail Bhayangkara Part 2 Dipadukan dengan Aksi Sosial

18 Juli 2026 - 18:56 WITA

Ratusan Rider Ramaikan One Day Trail Bhayangkara JEJAL Trabhara Part 2, Wabup Luwu Lepas Peserta

18 Juli 2026 - 18:39 WITA

Kanit Regident Satlantas Polres Majene Bersama HMI dan PMII, Jumat Berkah Di TPQ Qurrah A’yuniyah

10 Juli 2026 - 19:13 WITA

Polres Luwu Gelar Upacara Hari Bhyangkara Ke-80, Kapolres: Kepercayaan Publik Adalah Amanah

1 Juli 2026 - 18:30 WITA

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Personel Polres Luwu Adu Presisi di Lapangan Tembak

24 Juni 2026 - 13:45 WITA

Trending di POLRI