Menu

Mode Gelap
Bupati Luwu Lantik 16 PNS Formasi 2024, Tugaskan 108 Kepala Sekolah dan Kukuhkan Dewan Pendidikan Pengukuran Terjadwal dengan Waktu yang Pasti Buat Warga Lebih Mudah Menyiapkan Diri Urus Keperluan Pertanahan, Masyarakat Manfaatkan Sentuh Tanahku untuk Akses Informasi dan Layanan Pemdes Cimpu Gelar Musrenbang RKP Desa 2027, Bahas Program Prioritas dan Salurkan Insentif Aparat Keagamaan Sepekan Pascakebakaran, Korban di Desa Temboe Terima Bantuan Dinas Sosial Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Polres Luwu Tertibkan Aktivitas PETI di Bajo Barat, Tiga Alat Berat Diamankan

POLRI

Karena Melanggar Disiplin Sebagai Seorang Polri, Satu Anggota Polres Palopo dijatuhi Sanksi

badge-check


					Karena Melanggar Disiplin Sebagai Seorang Polri, Satu Anggota Polres Palopo dijatuhi Sanksi Perbesar

Palopo, -TEROPONGSULSELJAYA.Com- Sanksi tegas harus diterima oleh salah satu Personil Polres Palopo, Bripka FA. Pelanggaran disiplin, jadi pemicu diberikannya sanksi yang dijatuhkan dalam sidang disiplin Polres Palopo, Senin (16/01/2023) di Aula Tantya Sudhirajati Polres Palopo.

Sidang Disiplin Personil Polres Palopo dipimpin oleh Wakapolres Palopo, Kompol Ridwan sebagai Pimpinan Sidang, didampingi Kompol Koeswanto, M M. dan AKP Syamsuddin selaku Pendamping Pimpinan Sidang.

Dalam wawancara bersama Wakapolres Palopo, Kompol Ridwan mengatakan, dalam sidang perkara Nomor : LP No. 06-A/VIII/2022/Sipropam, tanggal 30 Agstus 2022 terungkap, terduga pelanggar telah melakukan perbuatan yang dapat menurunkan kehormatan, martabat negara, pemerintah maupun Polri.

“Perbuatan terduga pelanggar yang menurunkan citra Polri yakni “Mengunggah foto isterinya yang menggunakan baju PSH bhayangkari di medsos (facebook).” Jelasnya, sembari menambahkan, terduga telah cukup bukti melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf (g) PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Diaiplin Anggota Polri dan Pasal 5 huruf (a) PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Lebih lanjut dikatakan Ridwan, terduga dikenakkan sanksi berupa Teguran Tertulis dan Penempatan di tempat khusus selama 7 (tujuh) hari.

“Usai Keputusan, terduga pelanggar menerima putusan sidang dan tidak mengajukan banding.,” tutupnya

Baca juga

1.700 Rider Jelajahi Alam Luwu, Trail Bhayangkara Part 2 Dipadukan dengan Aksi Sosial

18 Juli 2026 - 18:56 WITA

Ratusan Rider Ramaikan One Day Trail Bhayangkara JEJAL Trabhara Part 2, Wabup Luwu Lepas Peserta

18 Juli 2026 - 18:39 WITA

Kanit Regident Satlantas Polres Majene Bersama HMI dan PMII, Jumat Berkah Di TPQ Qurrah A’yuniyah

10 Juli 2026 - 19:13 WITA

Polres Luwu Gelar Upacara Hari Bhyangkara Ke-80, Kapolres: Kepercayaan Publik Adalah Amanah

1 Juli 2026 - 18:30 WITA

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Personel Polres Luwu Adu Presisi di Lapangan Tembak

24 Juni 2026 - 13:45 WITA

Trending di POLRI