Menu

Mode Gelap
Wakil Bupati Luwu Buka Gerakan Pangan Murah Jelang Ramadan 2026, Upaya Nyata Kendalikan Inflasi Tinjau Layanan Kesehatan, Bupati Luwu Evaluasi Langsung Kondisi Puskesmas Noling Jembatan yang Dinanti Warga Akhirnya Berdiri, Bupati Luwu Resmikan Salubua–Kaili di Suli Barat Pemkab Luwu Luncurkan Gerakan Jumat Bersih, Dorong Kesadaran Kolektif Jaga Lingkungan Bupati Luwu Tekankan Evaluasi dan Penguatan Strategi Dakwah pada Pembekalan Muballigh Pemkab Luwu dan Masmindo Dwi Area Serahkan Fasilitas Pengolahan Nilam: Perkuat Usaha dan Peluang Kerja Masyarakat.

POLRI

Satlantas Polres Palopo Menghentikan Mobil Truck Yang Membawa Pasir Full Tanpa Penutup

badge-check


					Satlantas Polres Palopo Menghentikan Mobil Truck Yang Membawa Pasir Full Tanpa Penutup Perbesar

PALOPO,-TEROPONGSULSELJAYA.Com – Satuan Lalu Lintas Polres Palopo melakukan Patroli dan mendapati Truck dengan membawa Materil galian C (pasir) tanpa menutupi secara Full pasir yang dimuat berada di bak belakang kendaraan tersebut. Selasa (24/1/2023) pagi ini dalam pelaksaan Comanderwish.

Kapolres Palopo AKBP Safi’i Nafsikin SH., SIK MH didampingi Kasat lantas Polres Palopo Iptu Siswaji yang sempat lakukan pemantauan personil yang sedang Comanderwish, saat itu pula langsung meninjau truck tersebut.

Dari hasil pemantauan diketahui truck tersebut memang menutupi bawaan galian C namun tidak sepenuhnya tertutupi sehingga masih ada yang bertebaran dijalan.

Oleh karena hal tersebut, Kapolres Paopo berikan sosialisasi sekaligus teguran lisan.

“Material anda terbang dan berhamburan di jalan yang sangat mengganggu pandangan pengendara lainnya, diharapkan ditutup secara full” ujarnya.

“hal ini dilakukan lantaran banyak aduan masyarakat yang mengeluhkan truk pengangkut material galian C seperti pasir, semen, batu bata, maupun tanah uruk tetapi truknya tidak ditutupi secara full” tambahnya

“Pengangkut material galian C yang melintas di dalam Kota maupun luar kota harusnya ditutup terpal secara full, agar material itu tidak beterbangan dan membuat pengendara lain menjadi terganggu,” sambungnya

Menurutnya, memang tidak ada larangan untuk menggunakan jalan umum untuk truk maupun pick-up angkutan material. Namun, untuk mengantisipasiterjadinya kecelakaan lalu lintas karena mengganggu pengendara lain dan warga sekitar yang dilaluinya ataupun akibat tumpah maupun berhamburannya di jalanan maka hendaknya ditutup menggunakan terpal.

“Ini hendaknya jadi perhatian pengendara yang membawa bahan galian C agar kita bisa menjaga kenyamanan dan keamanan lalulintas di jalan,” teganya.

AKBP Safi’ i sekali lagi menegaskan kembali, truk yang tidak menggunakan terpal berkewajiban menutup menggunakan terpal. Kami, bisa dilakukan penindakan dengan penilangan, tentang kendaraan yang muatan pasir dan tidak ditutup terpal. ”Berdasarkan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, setiap kendaraan yang membawa material, termasuk semen harus ditutup,” imbaunya

Baca juga

Apel Senin Perdana 2026, Kapolres Luwu Soroti Soliditas dan Kesehatan Personel

5 Januari 2026 - 17:17 WITA

Momentum Hari Jadi Intelijen Polri 2025, Sat Intelkam Polres Luwu Perkuat Kepedulian Sosial

30 Desember 2025 - 21:07 WITA

Dua Hari Berturut-turut, Polres Luwu Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Dua Kecamatan

28 Desember 2025 - 20:40 WITA

Kapolres Luwu Turun Langsung Amankan Malam Misa Natal

25 Desember 2025 - 18:23 WITA

Menjaga Harmoni Akhir Tahun, Polres Luwu dan Forkopimda Matangkan Strategi Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

18 Desember 2025 - 18:30 WITA

Trending di POLRI