Menu

Mode Gelap
Bupati Luwu Lantik 16 PNS Formasi 2024, Tugaskan 108 Kepala Sekolah dan Kukuhkan Dewan Pendidikan Pengukuran Terjadwal dengan Waktu yang Pasti Buat Warga Lebih Mudah Menyiapkan Diri Urus Keperluan Pertanahan, Masyarakat Manfaatkan Sentuh Tanahku untuk Akses Informasi dan Layanan Pemdes Cimpu Gelar Musrenbang RKP Desa 2027, Bahas Program Prioritas dan Salurkan Insentif Aparat Keagamaan Sepekan Pascakebakaran, Korban di Desa Temboe Terima Bantuan Dinas Sosial Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Polres Luwu Tertibkan Aktivitas PETI di Bajo Barat, Tiga Alat Berat Diamankan

POLRI

Bejat, Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Berhasil Diringkus Tim Resmob Polres Luwu

badge-check


					Bejat, Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Berhasil Diringkus Tim Resmob Polres Luwu Perbesar

KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA. Com- Satreskrim Polres Luwu amankan seorang pria pelaku pemerkosaan kepada anak di bawah umur berinisial “ALX” (24 thn) warga Dusun Kambuno, Desa Belopa, Kab. Luwu.

ALX diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Luwu di kediamannya di Dusun Kambuno pada Senin subuh (22/7/2024), setelah mencoba untuk bersembunyi.

Adapun ALX diamankan berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor : LP/B/275/VII/2024/SPKT/RES LUWU/POLDA SULSEL. Tanggal 22 Juli 2024, dimana pada saat itu korbannya yang masih berusia 15 tahun dan masih berstatus sebagai pelajar, datang ke Polres Luwu bersama dengan orang tuanya untuk melaporkan bahwa telah terjadi tindakan pemerkosaan yang dilakukan oleh ALX, dimana sebelumnya Pelaku memaksa masuk dalam kamar korban, mengancam untuk melakukan tindakan kekerasan sebelum melakukan aksi bejatnya.

Setelah menerima laporan dan telah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi dan korban , Tim Resmob yang telah mengetahui keberadaan pelaku bergerak cepat mengamankan ALX di kediamannya.

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muh. Saleh menjelaskan bahwa, Pelaku ALX sebelumnya pernah menjalin hubungan pacaran dengan korban namun telah usai, pelaku memanfaatkn momen masuk paksa ke kamar korban setelah mengetahui bahwa orang tua korban sedang tidak berada dirumah.

Pelaku saat itu masuk dengan paksa kedalam kamar korban dalam keadaan mabuk, dari pengakuan pelaku juga mengatakan bahwa dirinya telah melakukan perbuantannya sebanyak tiga kali kepada korban disaat orangtua korban sedang tidak berada dirumah, namun korban saat itu takut untuk melapor.” Ucap AKP Saleh.

“Untuk pelaku saat ini telah kami amankan dan berada di Unit IV PPA Satreskrim Polres Luwu, untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.” Tutup Kasat Reskrim

Baca juga

1.700 Rider Jelajahi Alam Luwu, Trail Bhayangkara Part 2 Dipadukan dengan Aksi Sosial

18 Juli 2026 - 18:56 WITA

Ratusan Rider Ramaikan One Day Trail Bhayangkara JEJAL Trabhara Part 2, Wabup Luwu Lepas Peserta

18 Juli 2026 - 18:39 WITA

Kanit Regident Satlantas Polres Majene Bersama HMI dan PMII, Jumat Berkah Di TPQ Qurrah A’yuniyah

10 Juli 2026 - 19:13 WITA

Polres Luwu Gelar Upacara Hari Bhyangkara Ke-80, Kapolres: Kepercayaan Publik Adalah Amanah

1 Juli 2026 - 18:30 WITA

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Personel Polres Luwu Adu Presisi di Lapangan Tembak

24 Juni 2026 - 13:45 WITA

Trending di POLRI