Menu

Mode Gelap
Bupati Luwu Lantik 16 PNS Formasi 2024, Tugaskan 108 Kepala Sekolah dan Kukuhkan Dewan Pendidikan Pengukuran Terjadwal dengan Waktu yang Pasti Buat Warga Lebih Mudah Menyiapkan Diri Urus Keperluan Pertanahan, Masyarakat Manfaatkan Sentuh Tanahku untuk Akses Informasi dan Layanan Pemdes Cimpu Gelar Musrenbang RKP Desa 2027, Bahas Program Prioritas dan Salurkan Insentif Aparat Keagamaan Sepekan Pascakebakaran, Korban di Desa Temboe Terima Bantuan Dinas Sosial Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Polres Luwu Tertibkan Aktivitas PETI di Bajo Barat, Tiga Alat Berat Diamankan

POLRI

Sat ResNarkoba Amankan 2 Pelaku Tempat Bebeda Obat Tanpa Ijin Edar, 249 Gram Shabu.

badge-check


					Sat ResNarkoba Amankan 2 Pelaku Tempat Bebeda Obat Tanpa Ijin Edar, 249 Gram Shabu. Perbesar

KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA. com- Polres Luwu gelar press conference terkait pengungkapan tindak pidana narkotika dan tindak pidana kesehatan oleh Satuan Reserse Narkoba, bertempat di Mapolres Luwu, Senin (5/8/2024).

Press Conference tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Luwu AKBP Arisandi didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Abdianto, Kasi Propam AKP Mirwan Herlambang dan Ps. Kasubsi Pid Humas Aipda Amrullah.

Dalam pengungkapan kali ini, 2 orang tersangka diamankan di dua tempat berbeda di wilayah kabupaten Luwu yaitu di Desa Tabah Kecamatan Walenrang Timur dan Desa Tanjung Kecamatan Bupon. Kedua tersangka tersebut ditangkap di hari yang sama yakni hari Kamis tanggal 1 Agustus 2024.

Dari tersangka M.I. (28 tahun), team berhasil menyita sebanyak 504 butir obat-obatan jenis Tryhexyphenidil (THD) dan 80 butir obat-obatan jenis Tramadol di rumah tersangka di Desa Tabah Kecamatan Walenrang Timur. Sedangkan dari tersangka A.M., perempuan berumur 45 tahun dari Desa Tanjung Kecamatan Bupon, team berhasil menyita narkotika jenis shabu seberat 249 gram.

Tersangka A.M. akan mengedarkan narkotika jenis shabu yang diperolehnya dari seseorang yang diduga seorang nara pidana di Lapas Parepare. Dia mengakui terpaksa melakukan hal tersebut karena terlilit utang.” Jelas AKBP Arisandi.

Atas perbuatannya, tersangka A.M. akan dijerat pidana sesuai ketentuan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,-.

Sedangkan untuk tersangka M.I., atas perbuatannya mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar, terhadapnya akan dijerat pidana sebagaimana ketentuan dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (1) dan Ayat (2) Subsider Pasal 436 Ayat (1) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (HPL)

Baca juga

1.700 Rider Jelajahi Alam Luwu, Trail Bhayangkara Part 2 Dipadukan dengan Aksi Sosial

18 Juli 2026 - 18:56 WITA

Ratusan Rider Ramaikan One Day Trail Bhayangkara JEJAL Trabhara Part 2, Wabup Luwu Lepas Peserta

18 Juli 2026 - 18:39 WITA

Kanit Regident Satlantas Polres Majene Bersama HMI dan PMII, Jumat Berkah Di TPQ Qurrah A’yuniyah

10 Juli 2026 - 19:13 WITA

Polres Luwu Gelar Upacara Hari Bhyangkara Ke-80, Kapolres: Kepercayaan Publik Adalah Amanah

1 Juli 2026 - 18:30 WITA

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Personel Polres Luwu Adu Presisi di Lapangan Tembak

24 Juni 2026 - 13:45 WITA

Trending di POLRI