Menu

Mode Gelap
Bupati Luwu Lantik 16 PNS Formasi 2024, Tugaskan 108 Kepala Sekolah dan Kukuhkan Dewan Pendidikan Pengukuran Terjadwal dengan Waktu yang Pasti Buat Warga Lebih Mudah Menyiapkan Diri Urus Keperluan Pertanahan, Masyarakat Manfaatkan Sentuh Tanahku untuk Akses Informasi dan Layanan Pemdes Cimpu Gelar Musrenbang RKP Desa 2027, Bahas Program Prioritas dan Salurkan Insentif Aparat Keagamaan Sepekan Pascakebakaran, Korban di Desa Temboe Terima Bantuan Dinas Sosial Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Polres Luwu Tertibkan Aktivitas PETI di Bajo Barat, Tiga Alat Berat Diamankan

POLRI

Polrestabes Makassar Press Release Kasus Pengedaran Sabu

badge-check


					Polrestabes Makassar Press Release Kasus Pengedaran Sabu Perbesar

MAKASSAR,TEROPONGSULSELJAYA.com,-Polrestabes Makassar melaksanakan konferensi PERS terkait pengungkapan/penangkapan pelaku pengedar Shabu, yang di pimpin langsung oleh bapak Kapolrestabes BRIGJEND POL,,M.NGAJIB di halaman kantor Mapolrestabes Makassar jl.ahmad Yani. 09/01/2025

Dalam sambutannya bapak Kapolrestabes mengucapkan banyak terima kasih dan juga apresiasi yang setinggi-tingginya kepada subscribers narkoba Polrestabes Makassar di mana pada tanggal 6 Januari 2025 telah mengungkap kasus narkoba jenis shabu-shabu dengan barang bukti Seberat 3,32 kg dengan tersangka ada tiga yakni dengan inisial RS, HB dan NR” ucapnya

Adapun kronologis penangkapannya berawal ketika salah satu pelaku di amankan di wilayah Panakkukang,lalu kemudian di Manggala serta di kota Pare-pare jadi ada tiga tempat, dari hasil pengembangan masih ada 2 orang pelaku yang masih Sampai sekarang ini masih dalam pengejaran ( DPO ) ” Tambahnya

Baca Juga: Kuasa Hukum Soroti Penanganan Kasus Penyerangan Ustad: Pelaku Utama Masih Berkeliaran
Kemudian untuk tafsiran.shabu seberat 3.32 KG, kalo di rupiahkan di taksir RP. 4,500,000,000 ( empat milyar lima ratus juta rupiah) lalu Kemudian potensi merusak masyarakat sebanyak 15.000 orang.

Kemudian pasal yang dilanggar pasal 414 ayat 2 pasal 102 ayat 2 yaitu Pasal 132 undang-undang narkotika Nomor 32 Tahun 2009.
Untuk ancaman hukuman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun.

dari hasil pengembangan sementara ini di duga jaringan nasional tetapi tentunya kami juga mendapatkan masukan atau informasi yang sedang kita kembangkan ini termasuk juga jaringan internasional.
Dan Sulawesi pada umumnya karena yang kedua dari dua tempat di sini kita tangkap di pare-pare” Tutupnya

Baca juga

1.700 Rider Jelajahi Alam Luwu, Trail Bhayangkara Part 2 Dipadukan dengan Aksi Sosial

18 Juli 2026 - 18:56 WITA

Ratusan Rider Ramaikan One Day Trail Bhayangkara JEJAL Trabhara Part 2, Wabup Luwu Lepas Peserta

18 Juli 2026 - 18:39 WITA

Kanit Regident Satlantas Polres Majene Bersama HMI dan PMII, Jumat Berkah Di TPQ Qurrah A’yuniyah

10 Juli 2026 - 19:13 WITA

Polres Luwu Gelar Upacara Hari Bhyangkara Ke-80, Kapolres: Kepercayaan Publik Adalah Amanah

1 Juli 2026 - 18:30 WITA

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Personel Polres Luwu Adu Presisi di Lapangan Tembak

24 Juni 2026 - 13:45 WITA

Trending di POLRI