Menu

Mode Gelap
Bupati Luwu Tinjau Harga dan Fasilitas Pasar Rakyat Cilallang Pastikan Mudik Aman, Kapolres Luwu Turun Langsung Kontrol Pos Operasi Ketupat 2026 Bapanas Bersama Pemkab dan Polres Luwu Sidak Harga dan Mutu Pangan di Pasar Belopa Jelang Idul Fitri 1447 H MDA Gelar Media Iftar , Pererat Silaturahmi dengan Insan Pers Dorong Pemekaran Luwu Tengah, Kepala Daerah Luwu Raya Sampaikan Aspirasi ke Ketua Komisi II DPR RI Penganugerahan Pemenang Kompetisi KRISTAL 2026, Apresiasi atas Gagasan Inovasi dalam Pelayanan Pertanahan

POLRI

Polrestabes Makassar Press Release Kasus Pengedaran Sabu

badge-check


					Polrestabes Makassar Press Release Kasus Pengedaran Sabu Perbesar

MAKASSAR,TEROPONGSULSELJAYA.com,-Polrestabes Makassar melaksanakan konferensi PERS terkait pengungkapan/penangkapan pelaku pengedar Shabu, yang di pimpin langsung oleh bapak Kapolrestabes BRIGJEND POL,,M.NGAJIB di halaman kantor Mapolrestabes Makassar jl.ahmad Yani. 09/01/2025

Dalam sambutannya bapak Kapolrestabes mengucapkan banyak terima kasih dan juga apresiasi yang setinggi-tingginya kepada subscribers narkoba Polrestabes Makassar di mana pada tanggal 6 Januari 2025 telah mengungkap kasus narkoba jenis shabu-shabu dengan barang bukti Seberat 3,32 kg dengan tersangka ada tiga yakni dengan inisial RS, HB dan NR” ucapnya

Adapun kronologis penangkapannya berawal ketika salah satu pelaku di amankan di wilayah Panakkukang,lalu kemudian di Manggala serta di kota Pare-pare jadi ada tiga tempat, dari hasil pengembangan masih ada 2 orang pelaku yang masih Sampai sekarang ini masih dalam pengejaran ( DPO ) ” Tambahnya

Baca Juga: Kuasa Hukum Soroti Penanganan Kasus Penyerangan Ustad: Pelaku Utama Masih Berkeliaran
Kemudian untuk tafsiran.shabu seberat 3.32 KG, kalo di rupiahkan di taksir RP. 4,500,000,000 ( empat milyar lima ratus juta rupiah) lalu Kemudian potensi merusak masyarakat sebanyak 15.000 orang.

Kemudian pasal yang dilanggar pasal 414 ayat 2 pasal 102 ayat 2 yaitu Pasal 132 undang-undang narkotika Nomor 32 Tahun 2009.
Untuk ancaman hukuman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun.

dari hasil pengembangan sementara ini di duga jaringan nasional tetapi tentunya kami juga mendapatkan masukan atau informasi yang sedang kita kembangkan ini termasuk juga jaringan internasional.
Dan Sulawesi pada umumnya karena yang kedua dari dua tempat di sini kita tangkap di pare-pare” Tutupnya

Baca juga

Pastikan Mudik Aman, Kapolres Luwu Turun Langsung Kontrol Pos Operasi Ketupat 2026

16 Maret 2026 - 18:40 WITA

Ajak Putra Putri Luwu Mengabdi Untuk Negeri, Polres Luwu Sosialisasikan Penerimaan Terpadu

14 Maret 2026 - 19:17 WITA

Polres Luwu Siapkan Pos Pengamanan Jelang Mudik Lebaran

14 Maret 2026 - 19:09 WITA

Kapolres Luwu Pimpin Apel Pagi dan Pemeriksaan Senpi, Tegaskan Disiplin serta Kepatuhan Prosedur

11 Maret 2026 - 17:40 WITA

Personel Bag SDM dan Sat Samapta Polres Luwu Bagikan Brosur Penerimaan Polri 2026

7 Maret 2026 - 19:28 WITA

Trending di POLRI