MAKASSAR,TEROPONGSULSELJAYA.com,-Polrestabes Makassar melaksanakan konferensi PERS terkait pengungkapan/penangkapan pelaku pengedar Shabu, yang di pimpin langsung oleh bapak Kapolrestabes BRIGJEND POL,,M.NGAJIB di halaman kantor Mapolrestabes Makassar jl.ahmad Yani. 09/01/2025
Dalam sambutannya bapak Kapolrestabes mengucapkan banyak terima kasih dan juga apresiasi yang setinggi-tingginya kepada subscribers narkoba Polrestabes Makassar di mana pada tanggal 6 Januari 2025 telah mengungkap kasus narkoba jenis shabu-shabu dengan barang bukti Seberat 3,32 kg dengan tersangka ada tiga yakni dengan inisial RS, HB dan NR” ucapnya
Adapun kronologis penangkapannya berawal ketika salah satu pelaku di amankan di wilayah Panakkukang,lalu kemudian di Manggala serta di kota Pare-pare jadi ada tiga tempat, dari hasil pengembangan masih ada 2 orang pelaku yang masih Sampai sekarang ini masih dalam pengejaran ( DPO ) ” Tambahnya
Baca Juga: Kuasa Hukum Soroti Penanganan Kasus Penyerangan Ustad: Pelaku Utama Masih Berkeliaran
Kemudian untuk tafsiran.shabu seberat 3.32 KG, kalo di rupiahkan di taksir RP. 4,500,000,000 ( empat milyar lima ratus juta rupiah) lalu Kemudian potensi merusak masyarakat sebanyak 15.000 orang.
Kemudian pasal yang dilanggar pasal 414 ayat 2 pasal 102 ayat 2 yaitu Pasal 132 undang-undang narkotika Nomor 32 Tahun 2009.
Untuk ancaman hukuman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun.
dari hasil pengembangan sementara ini di duga jaringan nasional tetapi tentunya kami juga mendapatkan masukan atau informasi yang sedang kita kembangkan ini termasuk juga jaringan internasional.
Dan Sulawesi pada umumnya karena yang kedua dari dua tempat di sini kita tangkap di pare-pare” Tutupnya