Menu

Mode Gelap
Kesbangpol Luwu Disorot, IWO Pertanyakan Transparansi Pendataan Organisasi Menteri ATR/Kepala BPN: Transformasi Organisasi dan Layanan Pertanahan Harus Bermuara pada Kepastian bagi Masyaraka Isi Kuliah Umum di Politeknik Agraria STPN, Rocky Gerung Ingin Taruna/i Pahami Tiga Konsep Pemaknaan Pengelolaan Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Lantik PPAT untuk Perkuat Pelayanan Pertanahan Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Dorong Tertib Pengelolaan Aset Pemerintah melalui Sosialisasi INTIP Dorong Pelayanan Publik Berkualitas, Ombudsman RI Kunjungi Kantor Pertanahan Luwu

Politik

Legislator Diberhentikan SK Gubernur Ikut Sidang Paripurna APBD Palopo

badge-check


					Legislator Diberhentikan SK Gubernur Ikut Sidang Paripurna APBD Palopo Perbesar

PALOPO, TEROPONGSULSELJAYA.com ,– Rapat paripurna penyerahan Rancangan Peraturan Daerah Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 di DPRD Kota Palopo pada Senin (22/6/2026) dihadiri Abdul Salam. Padahal, Salam telah diberhentikan dari jabatannya sebagai anggota DPRD Palopo melalui Surat Keputusan SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2162/XII/Tahun 2025.

Hingga paripurna digelar, SK pemberhentian tersebut belum dicabut atau dibatalkan oleh Pemerintah Provinsi Sulsel.

Kehadiran Salam dalam sidang memicu pertanyaan publik. Dasar yang digunakan Salam adalah Putusan Peninjauan Kembali Nomor 11/MPN/DPRD/I/2026 dari Mahkamah Partai NasDem yang memulihkan status keanggotaannya di partai.

Secara administrasi pemerintahan, SK Gubernur merupakan produk hukum negara yang berlaku hingga ada SK baru yang membatalkannya. Sementara putusan Mahkamah Partai merupakan urusan internal organisasi politik.

Jika anggota dewan yang status administrasinya masih diberhentikan ikut mengambil keputusan dalam paripurna, keabsahan produk hukum yang dihasilkan dapat dipersoalkan. Hal itu juga berdampak pada hak keuangan dan fasilitas kedewanan yang melekat pada SK jabatan sah. Pencairan hak keuangan tanpa SK pemulihan resmi dari Gubernur berisiko temuan Badan Pemeriksa Keuangan BPK.

Hingga berita ini dinaikkan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Sekretariat DPRD Palopo belum memberikan keterangan resmi. Penjabat Sekretaris Daerah Kota Palopo, Zulkifli Halid, yang hadir mewakili eksekutif juga belum memberikan komentar usai rapat.

Abdul Salam kini menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan SK Gubernur ke Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Makassar untuk menguji kepastian statusnya.

Hingga berita ini dinaikkan Selasa (23/6/2026) pukul 14.00 WITA, Redaksi belum mendapat keterangan resmi dari Sekretariat DPRD Palopo dan Biro Hukum Pemprov Sulsel. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon masih terus dilakukan untuk memperoleh kejelasan dan keberimbangan informasi.

Redaksi juga masih berupaya menghubungi pimpinan DPRD Palopo dan pengurus Fraksi NasDem guna mendapatkan duduk perkara yang lebih terang bagi publik.(*)

Baca juga

Keran Khus Untuk Mantan Politikus: Kenapa Harus Dia Yang Pimpin PAM-TM Palopo

29 Juni 2026 - 21:04 WITA

Putri Dakka Bantah Isu Hengkang dari NasDem: “Saya Tetap Kader NasDem Hingga Hari Ini”

2 Oktober 2025 - 19:40 WITA

PKS Luwu Ganti Komando: Energi Muda Naik, Tantangan Lama Menunggu

14 Agustus 2025 - 21:57 WITA

PKS Luwu Timur Aksi Jum’at Berbagi kepada Santri di Hardiknas

2 Mei 2025 - 17:18 WITA

KPU Luwu Resmi Tetapkan Bupati-Wakil Bupati Terpilih Priode 2025-2030

9 Januari 2025 - 19:25 WITA

Trending di Politik