Menu

Mode Gelap
Semangat Kemerdekaan, Kantah Luwu Hadiri Penurunan Bendera HUT Ke-81 Republik Indonesia Kementerian Agraria dan Tata HUT ke-81 Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan Semangat Kemerdekaan, Kantah Luwu dan Pemkab Luwu Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Integrasi NIB dan NOP Upacara HUT ke-81 RI di Belopa, Kantah Luwu Hadir Bersama Unsur Pemerintahan Kabupaten Luwu Upacara HUT ke-81 RI, Kantah Luwu Teguhkan Semangat Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Estafet Pengabdian Berlanjut, Kantah Luwu Gelar Pisah Sambut Pejabat

Politik

Keran Khus Untuk Mantan Politikus: Kenapa Harus Dia Yang Pimpin PAM-TM Palopo

badge-check


					Keran Khus Untuk Mantan Politikus: Kenapa Harus Dia Yang Pimpin PAM-TM Palopo Perbesar

PALOPO,TEROPONGSULSELJAYA.com,- Air bersih di “Kota Idaman” masih jadi rebutan harian warga. Tapi di ruang birokrasi, kursi Direktur PAM-TM justru diperebutkan dengan cara yang memicu pertanyaan publik. Rekomendasi tunggal untuk jabatan strategis BUMD air minum ini muncul meski data seleksi menunjukkan ada kandidat dengan skor lebih tinggi dan dokumen lebih lengkap. Warga kini menunggu: apakah keran PAM-TM akan dipastikan untuk pelayanan publik, atau terbuka untuk kepentingan lain?

Nama yang diajukan Wali Kota Naili Trisal ke Kementerian Dalam Negeri adalah Steven Hamdani, S.T., M.M., M.Si, mantan anggota DPRD Palopo. Surat rekomendasi Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri bertanggal 10 Juni 2026, berdasarkan usulan Pemkot Palopo yang proses seleksinya dimulai di Hotel Grand Maleo Makassar.

Namun data Pengumuman Pansel Nomor 012/PANSEL/IV/2026 mencatat hal berbeda. Dr. Ris Akril Nurimansjah berada di peringkat 1 skor UKK 8,04. Disusul Andi Siwaru Husain 7,91 dan H. Yasir 7,90. Steven Hamdani berada di peringkat 4 dengan skor 7,87.

Hasil psikotes juga menjadi catatan. Status Steven tertulis “Dipertimbangkan”, sama seperti Andi Siwaru. Sementara Yasir dan Andi Megawati mendapat status “Disarankan”. Status “Tidak Disarankan” disematkan ke Ris Akril.

Polemik lain muncul pada dokumen kompetensi. Steven melamar dengan Sertifikat Kompetensi Tingkat Muda. Ketentuan ini dinilai tidak sesuai Surat Edaran Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Nomor 539/4972/KEUDA tanggal 1 Desember 2020 yang mewajibkan sertifikat Tingkat Madya minimal 90 hari sebelum pendaftaran.

Ketidaksesuaian syarat ini berpotensi menjadi dasar gugatan hukum. Aliansi Masyarakat Peduli Konsumen menyatakan tengah mengkaji langkah ke PTUN dan berencana melapor ke KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan jajaran Pansel, Wali Kota, dan Dirjen.

Steven merupakan mantan legislator Palopo dari Partai Golkar. Belakangan beredar informasi ia telah beralih ke Partai Gerindra. Proses tersebut disebut-sebut mendapat fasilitasi dari Trisal Tahir dan Andi Iwan Aras, Wakil Ketua Komisi V DPR-RI.

Di sisi lain, Wali Kota Naili Trisal baru menunjuk dr. Silvia Hamdani, Sp.GK sebagai Plt Dirut RSUD dr. Palemmai Tandi. Status dr. Silvia sebagai saudara kandung Steven menimbulkan dugaan konflik kepentingan di birokrasi daerah.

Tata kelola PAM-TM juga disorot. Zulkifli Halid saat ini merangkap jabatan sebagai Kepala Bapenda, Pj Sekda, Ketua Dewas PAM-TM, sekaligus Plt Dirut. Ia juga pernah dimintai keterangan Kejati Sulsel terkait proyek Zaro Snack Perusda Palopo.

Pasca pengumuman 5 besar UKK, Polres Palopo menangani sejumlah laporan yang saling terkait antarelite politik. Salah satunya setelah kediaman Wali Kota di Jalan Dahlia didatangi pihak terkait Darmawati LS, pendaftar yang tidak lolos seleksi awal.

Majelis Perlawanan Rakyat Palopo juga menggelar aksi di Jakarta. Massa menyasar Kemendagri dan KPK. Mereka mendesak evaluasi rekomendasi Steven terkait syarat kompetensi, serta menuntaskan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif DPRD saat Steven masih menjabat. Kasus itu bergulir ketika Zulkifli Halid menjabat Sekwan DPRD Palopo.

Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi belum mendapat jawaban dari Steven Hamdani, Wali Kota Naili Trisal, Ketua Pansel Jufri Rahman, dan Kementerian Dalam Negeri meski konfirmasi telah dilayangkan melalui pesan dan panggilan telepon.(*)

Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang keberatan atau ingin meluruskan pemberitaan ini sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Baca juga

Legislator Diberhentikan SK Gubernur Ikut Sidang Paripurna APBD Palopo

24 Juni 2026 - 10:42 WITA

Putri Dakka Bantah Isu Hengkang dari NasDem: “Saya Tetap Kader NasDem Hingga Hari Ini”

2 Oktober 2025 - 19:40 WITA

PKS Luwu Ganti Komando: Energi Muda Naik, Tantangan Lama Menunggu

14 Agustus 2025 - 21:57 WITA

PKS Luwu Timur Aksi Jum’at Berbagi kepada Santri di Hardiknas

2 Mei 2025 - 17:18 WITA

KPU Luwu Resmi Tetapkan Bupati-Wakil Bupati Terpilih Priode 2025-2030

9 Januari 2025 - 19:25 WITA

Trending di Politik