KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com, – Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan yang digelar di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu, menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh tahapan pelaksanaan PTSL berjalan sesuai target serta menghasilkan data pertanahan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut dipimpin oleh Ketua Panitia Ajudikasi, Andi Muhammad Rizki, bersama anggota Panitia Ajudikasi dan seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan PTSL Tahun 2026.
Dalam rapat tersebut, pembahasan difokuskan pada sinkronisasi antara data fisik dan data yuridis. Sinkronisasi menjadi hal penting dalam pelaksanaan PTSL karena kedua jenis data tersebut harus memiliki kesesuaian sebelum proses pelayanan dan penyelesaian bidang tanah dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Selain melakukan pencocokan dan evaluasi data, rapat juga membahas berbagai hal yang berkaitan dengan percepatan penyelesaian pekerjaan PTSL. Setiap perkembangan pekerjaan menjadi bahan evaluasi bersama untuk mengetahui capaian yang telah diperoleh sekaligus mengidentifikasi bagian-bagian yang masih membutuhkan tindak lanjut.
Ketua Panitia Ajudikasi bersama seluruh pihak yang terlibat mendorong agar setiap kendala yang ditemukan dapat segera ditindaklanjuti melalui koordinasi dan komunikasi yang baik. Dengan demikian, pekerjaan PTSL tidak hanya diarahkan untuk memenuhi target secara kuantitatif, tetapi juga memastikan kualitas data dan hasil pekerjaan tetap menjadi perhatian utama.
Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi antara Panitia Ajudikasi, satuan tugas, serta seluruh unsur pelaksana PTSL. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan program berjalan efektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui monitoring dan evaluasi secara berkala, diharapkan seluruh progres PTSL Tahun 2026 dapat terus dipantau dan diselesaikan sesuai target. Pada akhirnya, pelaksanaan PTSL di Kabupaten Luwu diharapkan mampu memberikan kepastian hukum hak atas tanah sekaligus mendukung peningkatan kualitas data pertanahan bagi masyarakat.
***hkpl/kty***







