KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com, – Pemerintah Kabupaten Luwu menegaskan pentingnya tata kelola perusahaan yang transparan, profesional, dan akuntabel dalam rencana pembentukan Perseroan Daerah (Perseroda) Luwu Cemerlang. Penegasan tersebut disampaikan dalam jawaban Bupati Luwu atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Jawaban tertulis Bupati Luwu, H. Patahudding, disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Luwu di ruang sidang DPRD, Rabu (28/10/2026). Rapat tersebut dihadiri Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak Pawindu.
Dalam tanggapannya, pemerintah daerah mengapresiasi pandangan, catatan, serta masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD. Masukan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan kedua Ranperda sebelum memasuki pembahasan lanjutan antara pihak eksekutif dan legislatif.

Menanggapi pandangan Fraksi Gabungan Partai Kebangkitan Bangsa, pemerintah daerah menjelaskan bahwa pembentukan Perseroda harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Pemerintah daerah juga menanggapi pandangan Fraksi Golkar dengan menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda Perseroda Luwu Cemerlang telah mempertimbangkan analisis investasi dan kelayakan usaha. Perusahaan tersebut dirancang untuk memperoleh keuntungan sekaligus berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Untuk mendukung pengelolaan perusahaan, pemerintah daerah menekankan perlunya seleksi pengurus secara terbuka dan objektif, disertai pengawasan internal maupun eksternal sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain aspek bisnis, Perseroda Luwu Cemerlang juga diarahkan untuk memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Rencana pengembangan unit usaha diharapkan dapat mendukung pembangunan infrastruktur daerah, mengoptimalkan potensi sumber daya lokal, serta membuka kesempatan kerja bagi masyarakat Kabupaten Luwu.
Pada akhir penyampaian jawaban, pemerintah daerah mengharapkan pembahasan kedua Ranperda dilanjutkan melalui rapat kerja gabungan komisi atau pembentukan panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Luwu. Pembahasan tersebut diharapkan menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum dan mendukung pembangunan daerah.
Rapat paripurna turut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Luwu Ahmad Ghazali, Wakil Ketua I DPRD Andi Mammang, anggota DPRD, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta jajaran Pemerintah Kabupaten Luwu.
Sumber: Humas Kominfo Kabupaten Luwu.









