KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com, – Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu menghadiri kegiatan mediasi terkait permasalahan sengketa lahan yang melibatkan masyarakat Desa Rante Balla. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Lounge Bupati Luwu. sebagai upaya mendorong penyelesaian persoalan pertanahan melalui koordinasi dan komunikasi antarpihak.
Dalam kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu diwakili oleh Andi Muhammad Rizki bersama Andri Ardiansyah Rahim. Mediasi dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu, Muhammad Rudi, bersama Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Luwu, AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, serta Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Luwu dan pihak terkait. Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan masyarakat Desa Rante Balla.
Pertemuan tersebut menjadi ruang koordinasi bagi pemerintah daerah, aparat keamanan, unsur legislatif, Kantor Pertanahan, dan masyarakat untuk membahas permasalahan sengketa lahan yang terjadi di wilayah Desa Rante Balla. Melalui pertemuan ini, diharapkan setiap pihak dapat menyampaikan informasi dan keterangan secara terbuka sehingga persoalan yang ada dapat dipetakan dengan lebih jelas.

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu menyampaikan kesiapan untuk membantu mengidentifikasi bidang-bidang tanah yang hingga saat ini menjadi objek sengketa. Langkah identifikasi tersebut diperlukan untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai letak dan bidang tanah yang dipersoalkan.
Namun, proses identifikasi membutuhkan keterbukaan informasi dan kerja sama dari seluruh pihak yang terlibat. Setiap pihak diharapkan bersedia memberikan data, keterangan, serta informasi yang diperlukan agar proses penelusuran dapat dilakukan secara tepat dan berdasarkan kondisi serta data pertanahan yang tersedia.
Keterlibatan Kantor Pertanahan dalam forum mediasi ini merupakan bagian dari upaya mendukung penanganan permasalahan pertanahan melalui koordinasi lintas instansi. Kejelasan informasi mengenai bidang tanah menjadi salah satu aspek penting dalam memahami pokok permasalahan dan menentukan langkah tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu berharap komunikasi dan koordinasi yang terbangun melalui pertemuan ini dapat menjadi langkah awal dalam memperjelas objek sengketa serta mendorong penyelesaian permasalahan secara terarah.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, DPRD, Kantor Pertanahan, dan masyarakat, diharapkan penanganan persoalan pertanahan di Desa Rante Balla dapat berjalan dengan baik, mengedepankan keterbukaan informasi, serta memberikan kejelasan bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
“Hkpl/Kty”







