KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com, – Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu melaksanakan rapat internal terkait penanganan perkara pertanahan. Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Ibu Irmawati, serta diikuti oleh pejabat pengawas dan sejumlah staf Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu.
Pertemuan ini difokuskan pada pembahasan dan pengkajian permasalahan pertanahan yang berlokasi di Desa Karang-Karangan, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.
Rapat internal tersebut menjadi bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu dalam memperkuat koordinasi dan melakukan kajian terhadap setiap permasalahan pertanahan yang ditangani. Melalui pembahasan bersama, seluruh pihak terkait berupaya mencermati aspek administrasi dan berbagai hal yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut.

Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Irmawati, menekankan pentingnya ketelitian dan kecermatan dalam mengkaji setiap permasalahan pertanahan. Penanganan perkara membutuhkan koordinasi yang baik, pemeriksaan dokumen secara menyeluruh, serta pemahaman terhadap ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Selain itu, rapat internal juga menjadi ruang koordinasi bagi jajaran untuk menyamakan pemahaman mengenai permasalahan yang sedang dikaji.
Dengan demikian, setiap langkah penanganan dapat dilakukan secara terarah, berdasarkan data dan dokumen yang tersedia, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas penanganan sengketa dan perkara pertanahan melalui koordinasi internal, penguatan kapasitas sumber daya manusia, serta pelaksanaan tugas yang profesional dan bertanggung jawab.
Upaya ini merupakan bagian dari komitmen ATR/BPN dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan terpercaya, sekaligus menjaga kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.
Melalui penanganan perkara yang cermat dan sesuai prosedur, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu berharap setiap permasalahan pertanahan dapat ditangani secara tepat dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepastian hukum, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“hkpl/kty”







