KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com, – Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu melaksanakan kegiatan pendaftaran pengukuran penataan batas tanah di Desa Karang-Karangan, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu. Kegiatan ini diwakili oleh Andri Ardiansyah Rahim bersama tim Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu, dengan melibatkan tim dari Kepolisian Sektor (Polsek) Bua serta pihak-pihak terkait.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya koordinasi dan pelaksanaan tugas pertanahan di lapangan, khususnya dalam proses pendaftaran pengukuran dan penataan batas bidang tanah. Pelaksanaan kegiatan ini juga menjadi bentuk sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu, unsur kepolisian, dan pihak terkait dalam mendukung kelancaran proses administrasi serta kegiatan teknis pertanahan.

Pengukuran dan penataan batas merupakan salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan. Kejelasan batas bidang tanah diperlukan untuk mendukung tersedianya data fisik pertanahan yang tertib dan akurat. Dengan demikian, setiap bidang tanah dapat memiliki informasi mengenai letak, batas, dan luas yang sesuai dengan kondisi di lapangan.
Melalui kegiatan ini, tim melaksanakan koordinasi bersama pihak-pihak yang terlibat guna mendukung proses pendaftaran pengukuran dan penataan batas agar berjalan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Keterlibatan berbagai pihak diharapkan dapat memperkuat komunikasi dan membangun kesepahaman dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Sinergi dengan unsur kepolisian juga menjadi bagian penting dalam mendukung terciptanya situasi yang kondusif selama pelaksanaan kegiatan. Koordinasi yang baik diharapkan dapat membantu mengantisipasi berbagai kendala serta mendorong penyelesaian setiap tahapan kegiatan secara tertib dan terarah.
Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan melalui pelaksanaan kegiatan yang profesional, transparan, dan sesuai prosedur. Upaya ini sejalan dengan komitmen ATR/BPN dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat.
Melalui koordinasi dan kolaborasi bersama seluruh pihak, diharapkan pelaksanaan kegiatan pertanahan di Kabupaten Luwu dapat berjalan semakin optimal serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Hkpl/Kty”







