KAB LUWU,TEROPONGSULSELJAYA.com,– Pemerintah Kabupaten Luwu bersama DPRD Kabupaten Luwu menggelar Sidang Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jumat (12/6/2026). Agenda utama: menyetujui perubahan susunan Perangkat Daerah/OPD dan menyerahkan 3 Rancangan Peraturan Daerah/Ranperda baru untuk dibahas.
Sidang dihadiri Bupati Luwu H. Patahudding, S.Ag., Wakil Bupati Muh. Dhevy Bijak Pawindu, pimpinan dan anggota DPRD, serta kepala OPD lingkup Pemkab Luwu.
Persetujuan Ranperda Perubahan Perda No. 4 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah jadi langkah awal Pemkab Luwu memperkuat efektivitas birokrasi. Tujuannya: mendukung pencapaian visi “Luwu Unggul, Berkarakter, dan Berbasis Agribisnis”.

Bupati Patahudding menyebut OPD adalah motor penggerak utama pembangunan daerah. Tugasnya mulai dari perencanaan, penganggaran, pelayanan publik, hingga evaluasi kinerja.
“Penataan OPD perlu dilakukan agar semua perangkat daerah punya arah dan tujuan sama dalam mewujudkan visi pembangunan Luwu. Dengan struktur yang lebih selaras, koordinasi antar-OPD jadi lebih kuat dan efektif,” tegas Bupati.
Ia menegaskan penataan ini sudah sesuai regulasi, hasil evaluasi kelembagaan, dan kebijakan pusat terkait penguatan fungsi riset-inovasi daerah.

Di momen yang sama, Pemkab Luwu menyerahkan 3 Ranperda untuk dibahas DPRD:
1. Perubahan Perda No. 1/2024 tentang Pajak Daerah & Retribusi Daerah
Diajukan agar regulasi pajak-retribusi lebih adaptif dan sesuai kebutuhan daerah saat ini.
2. Perubahan Perda No. 6/2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Dilakukan untuk menyesuaikan aturan terbaru. Tujuannya: tata kelola aset daerah lebih efektif dan akuntabel.
3. Perubahan Status Wilayah Administrasi
Berupa pemekaran: sebagian Kelurahan Noling jadi Desa Lumika, dan sebagian Kelurahan Larompong jadi Desa Larombo Pesisir.
Pemekaran Desa Lumika bertujuan mendekatkan layanan pemerintahan ke warga. Selama ini masyarakat terkendala jarak dan geografis sulit. Dengan status desa baru, pelayanan administrasi dan pembangunan diharapkan lebih cepat dan merata.
Sementara Desa Larombo Pesisir dibentuk untuk menguatkan pelayanan kawasan pesisir. Status desa memberi ruang lebih besar bagi warga mengakses sumber pembangunan, termasuk Dana Desa. Fokusnya: pemberdayaan nelayan, infrastruktur, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Lewat persetujuan penataan OPD dan pengajuan 3 Ranperda strategis ini, Pemkab Luwu menargetkan tata kelola pemerintahan dan kualitas pelayanan publik terus naik. Harapannya, pemerataan pembangunan di Luwu bisa benar-benar dirasakan masyarakat.(kom/red)







