KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com, – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Salutarra, Desa Posi, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, kembali menjadi sorotan. Ketika pemerintah desa telah menyuarakan kekhawatiran terhadap ancaman kerusakan lingkungan dan keselamatan warga, aktivitas yang diduga berkaitan dengan penggunaan alat berat itu justru dilaporkan kembali beroperasi.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius: siapa yang berada di balik aktivitas tersebut, siapa yang memasok alat berat, dan sejauh mana aparat penegak hukum telah bertindak?

Informasi yang dihimpun awak media berasal dari dua sumber berbeda, yakni Kepala Desa Posi, H. Sanawia, dan seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kepala Desa Posi, H. Sanawia, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Selasa (20/10/2026), secara tegas membenarkan adanya aktivitas PETI di wilayahnya. Ia juga mengingatkan potensi bahaya yang dapat mengancam masyarakat apabila aktivitas tersebut terus berlangsung, terutama ketika musim penghujan tiba.
“Kami membenarkan adanya aktivitas tersebut di wilayah kami. Kami meminta agar persoalan PETI ini segera ditindak tegas sebelum kerusakan lingkungan semakin parah. Terlebih lagi, jika musim hujan turun, ini bisa berakibat fatal bagi keselamatan warga. Kami minta APH bertindak tegas tanpa pandang bulu!” tegas H. Sanawia.
Pernyataan ini semestinya menjadi alarm bagi aparat penegak hukum. Ketika kepala desa sendiri telah menyampaikan adanya aktivitas pertambangan yang dikhawatirkan membahayakan warga, langkah pemeriksaan di lapangan menjadi penting untuk memastikan kondisi sebenarnya.
Publik membutuhkan tindakan yang dapat diukur: pemeriksaan lokasi, verifikasi perizinan, penelusuran alat berat, dan kejelasan mengenai tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat. Jangan sampai aparat baru bergerak setelah kerusakan meluas atau masyarakat menjadi korban.
Sorotan semakin menguat setelah seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan dugaan adanya peran seorang oknum kepala desa berinisial “MS” di Kabupaten Luwu dalam pemasukan alat berat ke lokasi PETI Salutarra.
Menurut sumber tersebut, aktivitas pertambangan dilaporkan kembali berlangsung dan pihak-pihak di balik operasionalnya perlu ditelusuri. Sumber itu berharap penanganan tidak berhenti pada pekerja yang berada di lokasi, tetapi juga mengungkap pihak yang menyediakan alat berat, mendanai kegiatan, serta mengendalikan operasional.
Perlu ditegaskan, informasi ini masih berupa dugaan dan belum menjadi fakta hukum. Dugaan keterlibatan MS harus dibuktikan melalui penyelidikan dan alat bukti yang sah. MS belum dapat dinyatakan terlibat melakukan tindak pidana hanya berdasarkan keterangan sumber yang belum diverifikasi secara independen.
Meski demikian, dugaan mengenai pemasukan alat berat merupakan petunjuk yang patut ditelusuri aparat, terutama untuk memastikan legalitas kegiatan dan mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab. Jika memang terdapat pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan bukti dan tidak boleh membedakan seseorang karena jabatan ataupun pengaruhnya.
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, awak media berupaya menghubungi MS guna meminta klarifikasi mengenai dugaan keterlibatannya dalam pemasukan alat berat ke lokasi pertambangan. Namun, hingga berita ini disusun, MS belum dapat dihubungi. Dengan demikian, belum ada keterangan langsung dari yang bersangkutan.
Hak jawab tetap terbuka bagi MS demi pemberitaan yang berimbang.
Persoalan pertambangan ilegal tidak cukup diselesaikan dengan mendatangi lokasi atau menindak orang-orang yang bekerja di lapangan. Penanganan yang menyeluruh perlu mengungkap keseluruhan rantai kegiatan, mulai dari penyediaan peralatan hingga pihak yang mengendalikan dan memperoleh keuntungan.
Pertanyaan yang kini layak dijawab ialah: apakah alat berat yang digunakan telah diperiksa legalitas dan kepemilikannya? Apakah aktivitas pertambangan memiliki izin yang sesuai? Apakah sudah ada laporan atau pemeriksaan sebelumnya, dan bagaimana tindak lanjutnya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan vonis, melainkan bagian dari kepentingan publik yang membutuhkan jawaban berdasarkan fakta. Hukum tidak boleh berhenti pada mereka yang paling mudah dijangkau, sementara dugaan peran pihak lain tidak pernah diperiksa.
Penggalian tanpa pengelolaan yang memadai dapat meninggalkan lubang terbuka, meningkatkan erosi, mengubah kondisi tanah, dan berpotensi memengaruhi kualitas air.
Risiko nyata di Salutarra harus dipastikan melalui pemeriksaan lapangan oleh instansi teknis terkait. Namun, potensi dampaknya cukup menjadi alasan untuk segera melakukan penilaian keselamatan dan lingkungan, tanpa menunggu terjadinya bencana. Jika ditemukan bahaya langsung terhadap warga, langkah perlindungan dan pencegahan perlu segera dilakukan sesuai kewenangan.
Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, mengatur ancaman pidana bagi kegiatan penambangan tanpa izin berupa penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Ketentuan tersebut harus diterapkan berdasarkan hasil penyelidikan, alat bukti, dan terpenuhinya unsur tindak pidana. Penentuan pihak yang bertanggung jawab merupakan kewenangan aparat dan proses peradilan sesuai hukum.
Keterangan Kepala Desa Posi dan informasi dari warga setempat kini menempatkan aktivitas PETI Salutarra dalam sorotan publik. Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai kondisi di lapangan, legalitas kegiatan, potensi ancaman lingkungan, dan tindak lanjut aparat.
Jika aktivitas itu terbukti ilegal, penegakan hukum harus berjalan. Jika ada dugaan keterlibatan pihak tertentu, dugaan tersebut harus diperiksa berdasarkan bukti. Jika tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga harus dihormati.
Kini yang dibutuhkan bukan sekadar pernyataan, melainkan tindakan nyata yang dapat dipertanggungjawabkan. Keselamatan warga, perlindungan lingkungan, dan kepastian hukum harus menjadi prioritas dalam penanganan PETI di Dusun Salutarra.
Tim media akan terus memantau perkembangan persoalan ini dan meminta agar aparat berwenang menindaklanjuti setiap informasi berdasarkan bukti, secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu.
“red/kty”








