KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com, – Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu menerima kunjungan Supriadi, mantan Camat Latimojong yang menjabat pada periode 2019–2024, dalam rangka klarifikasi dan koordinasi terkait persoalan penguasaan lahan di wilayah Kecamatan Latimojong. Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu, Andi Sufiarma, bersama jajaran pejabat pengawas, di Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu.
Pertemuan ini membahas persoalan lahan yang dikelola oleh suatu perusahaan di wilayah tersebut dan berpotensi menimbulkan konflik agraria. Koordinasi dilakukan untuk memperoleh informasi awal mengenai riwayat persoalan, termasuk dinamika klaim atas lahan serta proses ganti rugi yang sebelumnya berlangsung.

Dalam pertemuan tersebut, Supriadi menyampaikan sejumlah informasi berdasarkan pengalamannya selama menjabat sebagai Camat Latimojong. Ia menceritakan beberapa kejadian yang berkaitan dengan saling klaim lahan oleh pihak-pihak terkait hingga proses ganti rugi yang dilakukan oleh perusahaan. Informasi tersebut menjadi bagian dari bahan klarifikasi untuk memahami kronologi persoalan secara lebih menyeluruh.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu, Andi Sufiarma, bersama pejabat pengawas melakukan koordinasi guna menghimpun keterangan yang relevan sebagai bahan penelaahan lebih lanjut. Langkah ini penting untuk membantu memahami riwayat penguasaan dan pemanfaatan lahan, sekaligus mengidentifikasi aspek-aspek pertanahan yang perlu ditelusuri sesuai ketentuan yang berlaku.
Persoalan agraria memerlukan penanganan yang cermat dengan memperhatikan data pertanahan, dokumen pendukung, riwayat penguasaan lahan, serta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan. Oleh karena itu, informasi yang disampaikan dalam pertemuan ini perlu ditelaah secara objektif dan tidak serta-merta menjadi dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran atau menentukan pihak yang berhak atas lahan tersebut.
Klarifikasi dan koordinasi ini merupakan bagian dari upaya membangun pemahaman yang lebih utuh terhadap persoalan pertanahan yang berpotensi berkembang menjadi konflik. Komunikasi antarpihak diharapkan dapat membantu mengidentifikasi pokok permasalahan dan menentukan langkah penanganan yang tepat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu terus mendorong penyelesaian persoalan pertanahan melalui koordinasi, penelusuran data, dan pemeriksaan dokumen yang relevan. Pendekatan yang objektif, transparan, dan sesuai prosedur diperlukan agar setiap persoalan dapat ditangani secara proporsional dengan tetap memperhatikan kepastian hukum serta hak-hak pihak terkait.
Melalui koordinasi ini, diharapkan informasi mengenai riwayat persoalan lahan di Kecamatan Latimojong dapat menjadi bahan awal untuk penelaahan lebih lanjut, sehingga potensi konflik agraria dapat ditangani secara tepat dan tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas.
“hkpl”







