KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com, – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu, Andi Sufiarma, menghadiri rapat dengar pendapat yang digelar di Ruang Komisi I DPRD Kabupaten Luwu. Rapat tersebut membahas penyelesaian pembayaran lahan yang terdampak oleh aktivitas PT Tiara Tirta Energi.
Rapat dipimpin oleh Yan Samma selaku anggota DPRD Komisi I Kabupaten Luwu. Pertemuan ini turut dihadiri oleh perwakilan PT Tiara Tirta Energi, rumpun keluarga Sinapang, serta unsur pemerintah desa dan kecamatan setempat.
Rapat dengar pendapat ini menjadi forum untuk membahas persoalan lahan yang terdampak aktivitas perusahaan, khususnya terkait penyelesaian pembayaran kepada pihak yang berkepentingan. Melalui forum tersebut, para pihak memiliki kesempatan untuk menyampaikan informasi, pandangan, dan hal-hal yang perlu menjadi perhatian dalam proses penyelesaian permasalahan.

Kehadiran Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu merupakan bagian dari dukungan terhadap koordinasi antarpemangku kepentingan dalam menangani persoalan pertanahan. Koordinasi yang melibatkan pemerintah daerah, pihak perusahaan, masyarakat, dan instansi terkait diperlukan agar persoalan dapat dibahas secara terbuka dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Permasalahan lahan yang berkaitan dengan aktivitas usaha memerlukan penanganan yang cermat, terutama dalam memastikan kejelasan objek lahan, pihak-pihak yang berkepentingan, serta proses penyelesaian yang dilakukan. Komunikasi yang baik di antara para pihak juga menjadi salah satu unsur penting untuk menghindari kesalahpahaman dan mendorong tercapainya penyelesaian yang dapat diterima bersama.
Dalam konteks pelayanan pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu terus mendukung koordinasi dan komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Upaya ini diharapkan dapat membantu memperjelas persoalan yang dibahas serta mendorong penyelesaian permasalahan pertanahan secara tertib dan sesuai ketentuan.
Melalui rapat dengar pendapat ini, diharapkan pembahasan mengenai pembayaran dan penyelesaian lahan yang terdampak aktivitas PT Tiara Tirta Energi dapat ditindaklanjuti secara terarah oleh pihak-pihak terkait. Proses penyelesaian diharapkan tetap mengedepankan kejelasan informasi, kepastian terhadap pihak yang berkepentingan, serta komunikasi yang konstruktif.
Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu berkomitmen untuk terus mendukung koordinasi lintas sektor dalam rangka mendorong tertib administrasi pertanahan dan memberikan kepastian hukum sesuai dengan tugas dan fungsi yang diamanatkan.
“hkpl”







