TKP. :
Jl. Benteng Raya Kel. Benteng Kec. Wara Timur Kota Palopo tepatnya di Wisma Pelangi Kamar 01 telah di amankan
2 (dua) orang yang di duga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika :
IDENTITAS TERDUGA PELAKU
1. Lelaki Gedianto Ladanre Als Gedi Anak Dari Yunus Lasanre, Ttl, Padang Subur 23 Oktober 1983, pekerjaan Petani, Agama Kristen Protestan, Suku Toraja, Alamat sekarang Lingk. Damai RT 001 RW 001 Desa Padang Subur Kec. Ponrang Kab. Luwu.

2. Lelaki William Yuli Mutu Als Iyan Anak Dari Sengkel Yuli, Ttl, Paccerakang, 28 Juni 1999, pekerjaan Sopir, Agama Kristen Protestan, Suku Toraja, Alamat sekarang Desa Paccerakang Kec. Ponrang Selatan Kec. Ponrang Kab. Luwu.
BARANG BUKTI YG DITEMUKAN DI TKP :
– 2 (Dua) sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga sabu dgn berat : 14,58 gram.
– 1 (satu) pembungkus rokok Evolution.
– 1 (satu) set bong.
Ditemukan disamping televisi didalam kamar wisma pelangi.
1 (satu) buah tas warna merah hitam merek beo kraf berisi
– 1 (satu) batang kaca pireks yang berisi sabu.
– 1 (satu) batang pipet plastik putih.
– 1 (satu) buah sumbu
Ditemukan didepan televisi didalam kamar wisma pelangi
– 1 (satu) unit HP merek Samsung Warna Silver dgn nomor GSM 082 299 109 169.
Ditemukan ditangan kanan lelaki Gedianto Ladanre Als Gedi Anak Dari Yunus Lasanre,
KRONOLOGIS :
Pada hari ini Senin tanggal 2 Desember 2019 sekitar pukul 00.10 Wita, bertempat di Jl. Benteng Raya Kel. Benteng Kec. Wara Timur Kota Palopo tepatnya di Wisma Pelangi Kamar 01, Tim Opsnal Narkoba yg dipimpin oleh KBO NARKOBA IPDA ABDIANTO, Sos dan Kanit Opsnal NARKOBA AIPDA ISMAIL, SH telah melakukan penangkapan terhadap Lelaki Gedianto Ladanre Als Gedi dan lelaki William Yuli Mutu Als Iyan , bermula Tim Opsnal Narkoba mendapatkan Informasi bahwa ada aktifitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis shabu di Jl. Benteng Raya Kel. Benteng Kec. Wara Timur Kota Palopo tepatnya di Wisma Pelangi Kamar 01 kemudian Tim Opsnal Narkoba melakukan penggerebekan di Wisma Pelangi tepatnya dikamar 01 dan mendapati Lelaki Gedianto Lasanre Als Gedi dan lelaki William Yuli Mutu Als Iyan sedang berada didalam kamar wisma tsb lalu dilakukan penggeledahan dan Tim Opsnal Narkoba menemukan barang bukti tersebut diatas diatas kemudian Lelaki Gedianto Lasanre Als Gedi dilakukan interogasi dan menjelaskan bahwa narkotika jenis shabu yg ditemukan petugas adalah miliknya.
Selanjutnya pelaku dan Barang Bukti yg ditemukan dibawa dan diamankan di ruang Sat Narkoba Polres Palopo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Sumber : Fb
Teropong Sulseljaya
Portal Kawan Muda.