Makassar,-Sudah jatuh tertimpa tangga pula, inilah yang dialami oleh salah satu Pelaku yang telah diamankan oleh Personil Reskrim Polsek Mamajang Polrestabes Makassar pada hari Jumat (10/1/2020). Penangkapan di pimpin langsung Iptu Syam Hehanussa (Kanit Reskrim Polsek Mamajang).
“Pelaku diduga telah melakukan tindak Pidana Pemalsuan Identitas, Tanda Tangan Serta Menggunakan Dokumen Palsu Untuk Pengambilan Dana Kredit Melalui PT. FIF Makassar. Hal tersebut di benarkan si Pelapor yakni Istrinya sendiri yang melaporkan kasus tersebut pada bulan November tahun 2019 lalu. LP/227/XI/2019/Restabes Makassar/Sek Mamajang, tanggal 18 November 2019” Ungkap Iptu Syam Hehanussa saat di konfirmasi.
Berdasarkan informasi mata-mata Reserse Kriminal Polsek Mamajang Polrestabes Makassar tentang keberadaan Pelaku, akhirnya pelaku tak berkutik saat ditangkap tanpa perlawanan di Jl.Harimau-Jl.Onta Baru Kecamatan Mamajang Kota Makassar.
Hasil interogasi bahwa Pelaku inisial MF (27), mengakui dengan sengaja telah memalsukan tanda tangan istrinya sendiri guna persyaratan kredit di FIF makassar, sekitar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah), namun Pelaku hanya menerima sekitar Rp.1.300.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah), karena selisih uang pinjaman yang harus dilunasi sebelumnya. Setelah dana kredit cair, uang tersebut hanya digunakan seorang diri oleh Pelaku tanpa sepengatahuan Pelapor.
“Adapun Barang bukti yang sudah dimiliki oleh Polisi yakni 1 (satu) lembar surat Persetujuan Suami Istri yang telah ditanda tangani oleh Pelaku tanpa sepengetahuan Pelapor, yang dimana sebagai salah satu persyaratan pengajuan kredit melalui pembiayaan PT. FIF Makassar. Saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi dan bukti tambahan berupa tanda tangan perbandingan tahun 2018 dan 2019, selain itu Pihak Reskrim Masih Menyelidiki keterlibatan Pelaku dengan dugaan kasus lainnya atau pernah melakukan tindak pidana”, tegas Kompol Daryanto,.SE,.MH (Kapolsek Mamajang) saat di wawancara media Humas Polsek Mamajang Polrestabes Makassar.

“Kasihan buat si Pelaku, tetapi perbuatannya harus di proses hukum. karena dugaan penyidik bahwa awalnya permasalahan rumah tangga hingga ke rana kriminal. Keterangan pelapor istri Pelaku bahwa hampir setahun sudah jadi pengangguran, sebelumnya dia kerja sebagai driver perusahaan swasta, terus pisah ranjang dari bulan Mei 2019 hingga sekarang. Dan saat ini akta cerai sudah terbit dari pengadilan agama Kota Makassar dan sisa diambil oleh Pelapor yakni istri pelaku” Ungkap salah satu penyidik reskri. yang menangani kasus tersebut
Sudah jatuh tertimpa tangga pula, melkukan tindak pidana dan dingugat cerai pula….Saat ini Pelaku telah mendekam di pladeo Polsek Mamajang Polrestabes Makassar, guna proses hukum lebih lanjut.
Laporan : Muhd Arianto
Teropong Sulseljaya.