Menu

Mode Gelap
Wakil Bupati Luwu Buka Rapat Koordinasi TPPS Kabupaten Luwu Tahun 2025 Kapolda Sulsel Pimpin Upacara Sertijab dan Pelantikan Pejabat Utama serta Kapolres Jajaran Polda Sulsel Masmindo Dwi Area Nyatakan Komitmen terhadap Keberlanjutan, Kemitraan Profesional, dan Rehabilitasi Lingkungan Akibat Amukan Si Jago Merah, 1 Buah Rumah di Bua Rata Dengan Tanah. Turnamen Domino Menpora Cup 2025 Sangat Menegangkan Masuk Babak 32 Besar Wakil Bupati Luwu Resmi Tutup Pameran UMKM Expo 2025.

Kriminal

CRIME MAMAJANG, LAMA BERSEMBUNYI AKHIRNYA DI TANGKAP. SIALNYA TUNGGU AKTA CERAI DARI PENGADILAN AGAMA, CALON MANTAN SUAMI DI LAPORKAN KE POLISI.

badge-check


					CRIME MAMAJANG, LAMA BERSEMBUNYI AKHIRNYA DI TANGKAP. SIALNYA TUNGGU AKTA CERAI DARI PENGADILAN AGAMA, CALON MANTAN SUAMI DI LAPORKAN KE POLISI. Perbesar

Makassar,-Sudah jatuh tertimpa tangga pula, inilah yang dialami oleh salah satu Pelaku yang telah diamankan oleh Personil Reskrim Polsek Mamajang Polrestabes Makassar pada hari Jumat (10/1/2020). Penangkapan di pimpin langsung Iptu Syam Hehanussa (Kanit Reskrim Polsek Mamajang).

“Pelaku diduga telah melakukan tindak Pidana Pemalsuan Identitas, Tanda Tangan Serta Menggunakan Dokumen Palsu Untuk Pengambilan Dana Kredit Melalui PT. FIF Makassar. Hal tersebut di benarkan si Pelapor yakni Istrinya sendiri yang melaporkan kasus tersebut pada bulan November tahun 2019 lalu. LP/227/XI/2019/Restabes Makassar/Sek Mamajang, tanggal 18 November 2019” Ungkap Iptu Syam Hehanussa saat di konfirmasi.

Berdasarkan informasi mata-mata Reserse Kriminal Polsek Mamajang Polrestabes Makassar tentang keberadaan Pelaku, akhirnya pelaku tak berkutik saat ditangkap tanpa perlawanan di Jl.Harimau-Jl.Onta Baru Kecamatan Mamajang Kota Makassar.

Hasil interogasi bahwa Pelaku inisial MF (27), mengakui dengan sengaja telah memalsukan tanda tangan istrinya sendiri guna persyaratan kredit di FIF makassar, sekitar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah), namun Pelaku hanya menerima sekitar Rp.1.300.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah), karena selisih uang pinjaman yang harus dilunasi sebelumnya. Setelah dana kredit cair, uang tersebut hanya digunakan seorang diri oleh Pelaku tanpa sepengatahuan Pelapor.

“Adapun Barang bukti yang sudah dimiliki oleh Polisi yakni 1 (satu) lembar surat Persetujuan Suami Istri yang telah ditanda tangani oleh Pelaku tanpa sepengetahuan Pelapor, yang dimana sebagai salah satu persyaratan pengajuan kredit melalui pembiayaan PT. FIF Makassar. Saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi dan bukti tambahan berupa tanda tangan perbandingan tahun 2018 dan 2019, selain itu Pihak Reskrim Masih Menyelidiki keterlibatan Pelaku dengan dugaan kasus lainnya atau pernah melakukan tindak pidana”, tegas Kompol Daryanto,.SE,.MH (Kapolsek Mamajang) saat di wawancara media Humas Polsek Mamajang Polrestabes Makassar.

“Kasihan buat si Pelaku, tetapi perbuatannya harus di proses hukum. karena dugaan penyidik bahwa awalnya permasalahan rumah tangga hingga ke rana kriminal. Keterangan pelapor istri Pelaku bahwa hampir setahun sudah jadi pengangguran, sebelumnya dia kerja sebagai driver perusahaan swasta, terus pisah ranjang dari bulan Mei 2019 hingga sekarang. Dan saat ini akta cerai sudah terbit dari pengadilan agama Kota Makassar dan sisa diambil oleh Pelapor yakni istri pelaku” Ungkap salah satu penyidik reskri. yang menangani kasus tersebut

Sudah jatuh tertimpa tangga pula, melkukan tindak pidana dan dingugat cerai pula….Saat ini Pelaku telah mendekam di pladeo Polsek Mamajang Polrestabes Makassar, guna proses hukum lebih lanjut.

Laporan : Muhd Arianto
Teropong Sulseljaya.

Baca juga

Berakhir di Tangan Polisi: Tiga Remaja Pemalak Ditangkap Saat Beraksi

4 Juni 2025 - 22:41 WITA

Tindak Cepat dan Tepat! Resmob Polres Luwu Bekuk Pelaku Curanmor di Bupon

27 Mei 2025 - 01:07 WITA

Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Luwu Tangkap Pelaku Penganiayaan Sadis

15 Mei 2025 - 17:42 WITA

Mabuk dan Bawa Sajam, Seorang Pria Diamankan Tim Resmob Polres Luwu!

8 Mei 2025 - 15:45 WITA

Akhir Pelarian: Dua DPO Kasus Penganiayaan Brutal di Suli Dibekuk Polisi

17 April 2025 - 08:56 WITA

Trending di Kriminal