Menu

Mode Gelap
Polres Luwu Hadirkan Keadilan dengan Hati : Tahanan Sehat, Hak Terjaga Fauzan, Alumni SDN 2 Masewali Mengisi Tausiah Bulan Ramadhan di Tempat nya Dulu Pernah Menimba Ilmu SD Negeri 7 Salotungo Laksanakan Amaliyah Ramadhan 1446 H SDN 4 Kalenrunge Laksanakan Pesantren Kilat di Bulan Suci Ramadhan 1446 H SDN 2 Masewali Laksanakan Kegiatan Pesantren Kitat Pasca Libur Awal Ramadhan 1446 H Tim futsal SD Negeri 187 Manu Manu Mempertahankan Juaranya di Turnamen Futsal MTS Darussalihin Cup IV

Sulsel

PJ WALIKOTA MAKASSAR MENGELUARKAN SURAT EDARAN PENCEGAHAN COVID 19, PROSES BELAJAR MENGAJAR DIHENTIKAN SEMENTARA

badge-check


					PJ WALIKOTA MAKASSAR MENGELUARKAN SURAT EDARAN PENCEGAHAN COVID 19, PROSES BELAJAR MENGAJAR DIHENTIKAN SEMENTARA Perbesar

TEROPONG SULSELJAYA, Makassar – Gentingnya kondisi terkait penyebaran Virus Corona (Covid – 19), Pemerintahan Kota Makassar mengeluarkan Surat Edaran tindak lanjut pencegahan di Kota Makassar.

Pemerintah telah menetapkan Covid – 19 (Coronavirus Disiase 2019) Sebagai bencana Nasional non alam virus corona pada tanggal 14 maret 2020. Dalam rangka upaya pencegahan penularan Covid 19 di Kota Makassar, dengan ini Pemerintah Kota Makassar menginstruksikan sebagai berikut :
1. Menghentikan sementara proses belajar mengajar diseluruh sekolah TK/RA, SD/MI dan SMP/MTS di Kota Makassar dan mengganti dengan kegiatan belajar di rumah mulai tanggal 16 s/d 31 Maret 2020,

2. Menunda sementara Lomba-lomba yang melibatkan peserta didik/pelajar/masyarakat,

3. Meniadakan sementara kegiatan Car Free Day,

4. Apel dan Upacara Hari Kedisiplinan bagi ASN untuk sementara ditiadakan,

5. Dengan tetap mempertimbangkan menunda semua kegiatan /event baik indoor maupun outdoor yang dilaksanakan oleh Pemerintah maupun Swasta dengan melibatkan orang banyak sampai batas waktu yang kondusif.

6. Menjaga lingkungan tetap Hygienis dan menjaga kesehatan dengan menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat,

7. Menjaga kebersihan tempat-tempat Ibadah dan tempat-tempat umum lainnya,

8. Mengurangi aktifitas di luar rumah.

Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dilakukan evaluasi sesuai dengan perkembangan penyebaran Penyakit COVID-19 di Indonesia.
Demikian untuk menjadi dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Atas kerja sama yang baik kami ucapkan terima kasih.

Pj. Wali Kota Makassar –

Dr. M. IQBAL SAMAD SUHAEB, SE, MT

Reporter : vharel jusmawan
Teropong SulselJaya

Baca juga

Satlantas Polres Luwu Tindak Tegas Penggunaan Knalpot Brong Selama Bulan Suci Ramadan

3 Maret 2025 - 23:08 WITA

Akselerasi Pengawasan Pelayanan Publik 2025: Penguatan Literasi Masyarakat Jadi Fokus Utama

16 Desember 2024 - 19:00 WITA

Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) Lilirilau Pertemuan: Ada apa?

8 September 2024 - 01:48 WITA

Aliansi Pemerhati Pilkada Enrekang Minta Kapolres Enrekang Untuk Tidak Mengeluarkan Izin Kegiatan Massenrempulu Festival

26 Juli 2024 - 14:06 WITA

Tawarkan Voucher Menginap Harga Ekonomis, Whiz Prime Sudirman & Whiz Prime Hasanuddin Makassar Kembali Ikut F8 Makassar

22 Juli 2024 - 18:51 WITA

Trending di Sulsel