Menu

Mode Gelap
Personel Bag SDM dan Sat Samapta Polres Luwu Bagikan Brosur Penerimaan Polri 2026 Ramadan Penuh Berkah, Keluarga Besar Polres Luwu Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama Wabup Luwu Buka Amaliyah Ramadhan PMR ke-XI, Tanamkan Semangat Kemanusiaan bagi Generasi Muda Wabup Luwu Dhevy Bijak Pawindu Hadiri Peringatan Nuzulul Qur’an di Masjid Agung Belopa Bupati Luwu Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Pusat, Dorong Hilirisasi dan Pengembangan Hortikultura Buktikan Komitmen dalam Memperbaiki Layanan, Satker Kementerian ATR/BPN Meraih 1 Predikat WBBM dan 31 Predikat WTAB

Sulsel

PJ WALIKOTA MAKASSAR MENGELUARKAN SURAT EDARAN PENCEGAHAN COVID 19, PROSES BELAJAR MENGAJAR DIHENTIKAN SEMENTARA

badge-check


					PJ WALIKOTA MAKASSAR MENGELUARKAN SURAT EDARAN PENCEGAHAN COVID 19, PROSES BELAJAR MENGAJAR DIHENTIKAN SEMENTARA Perbesar

TEROPONG SULSELJAYA, Makassar – Gentingnya kondisi terkait penyebaran Virus Corona (Covid – 19), Pemerintahan Kota Makassar mengeluarkan Surat Edaran tindak lanjut pencegahan di Kota Makassar.

Pemerintah telah menetapkan Covid – 19 (Coronavirus Disiase 2019) Sebagai bencana Nasional non alam virus corona pada tanggal 14 maret 2020. Dalam rangka upaya pencegahan penularan Covid 19 di Kota Makassar, dengan ini Pemerintah Kota Makassar menginstruksikan sebagai berikut :
1. Menghentikan sementara proses belajar mengajar diseluruh sekolah TK/RA, SD/MI dan SMP/MTS di Kota Makassar dan mengganti dengan kegiatan belajar di rumah mulai tanggal 16 s/d 31 Maret 2020,

2. Menunda sementara Lomba-lomba yang melibatkan peserta didik/pelajar/masyarakat,

3. Meniadakan sementara kegiatan Car Free Day,

4. Apel dan Upacara Hari Kedisiplinan bagi ASN untuk sementara ditiadakan,

5. Dengan tetap mempertimbangkan menunda semua kegiatan /event baik indoor maupun outdoor yang dilaksanakan oleh Pemerintah maupun Swasta dengan melibatkan orang banyak sampai batas waktu yang kondusif.

6. Menjaga lingkungan tetap Hygienis dan menjaga kesehatan dengan menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat,

7. Menjaga kebersihan tempat-tempat Ibadah dan tempat-tempat umum lainnya,

8. Mengurangi aktifitas di luar rumah.

Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dilakukan evaluasi sesuai dengan perkembangan penyebaran Penyakit COVID-19 di Indonesia.
Demikian untuk menjadi dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Atas kerja sama yang baik kami ucapkan terima kasih.

Pj. Wali Kota Makassar –

Dr. M. IQBAL SAMAD SUHAEB, SE, MT

Reporter : vharel jusmawan
Teropong SulselJaya

Baca juga

Menteri Nusron Tegaskan Kesinambungan Tanggung Jawab Negara dan Gotong Royong demi Kebangkitan Masyarakat di Tengah Bencana

10 Februari 2026 - 19:45 WITA

IWO Luwu Raya Laporkan Dugaan Kejahatan Anggaran Proyek Jembatan Malutu ke Kejari Luwu: Publik Menuntut Penindakan Tanpa Ampun

1 Desember 2025 - 22:53 WITA

Polres Palopo Menyerah di Depan Ormas, Sita Eksekusi Inkrah Warisan Tertunda Lagi

19 November 2025 - 06:48 WITA

Wakil Bupati Luwu Hadiri Bimtek Peningkatan Kapasitas Brigade Pangan Sulsel

14 November 2025 - 19:20 WITA

Kajati Sulsel Pimpin Pelantikan Pejabat Eselon II dan III, Tekankan Integritas dan Reformasi Kejaksaan

31 Oktober 2025 - 18:59 WITA

Trending di Sulsel