Menu

Mode Gelap
MUSKABLUB PBVSI Soppeng Tetapkan Syahrir SE sebagai Ketua Secara Aklamasi, Siap Bangun Era Baru Bola Voli Berprestasi 1.700 Rider Jelajahi Alam Luwu, Trail Bhayangkara Part 2 Dipadukan dengan Aksi Sosial Ratusan Rider Ramaikan One Day Trail Bhayangkara JEJAL Trabhara Part 2, Wabup Luwu Lepas Peserta Musdes Desa Cimpu Bentuk Tim Penyusun RKPDes 2027, Prioritaskan Infrastruktur Pertanian Pemdes Senga Selatan Gelar Musdes RKP Desa 2027 dan Rembuk Stunting, Susun Prioritas Pembangunan Respons Cepat Aduan Masyarakat, Kantah Luwu Lakukan Penanganan Sengketa Tanah di Desa Tampumia

Sulsel

PJ WALIKOTA MAKASSAR MENGELUARKAN SURAT EDARAN PENCEGAHAN COVID 19, PROSES BELAJAR MENGAJAR DIHENTIKAN SEMENTARA

badge-check


					PJ WALIKOTA MAKASSAR MENGELUARKAN SURAT EDARAN PENCEGAHAN COVID 19, PROSES BELAJAR MENGAJAR DIHENTIKAN SEMENTARA Perbesar

TEROPONG SULSELJAYA, Makassar – Gentingnya kondisi terkait penyebaran Virus Corona (Covid – 19), Pemerintahan Kota Makassar mengeluarkan Surat Edaran tindak lanjut pencegahan di Kota Makassar.

Pemerintah telah menetapkan Covid – 19 (Coronavirus Disiase 2019) Sebagai bencana Nasional non alam virus corona pada tanggal 14 maret 2020. Dalam rangka upaya pencegahan penularan Covid 19 di Kota Makassar, dengan ini Pemerintah Kota Makassar menginstruksikan sebagai berikut :
1. Menghentikan sementara proses belajar mengajar diseluruh sekolah TK/RA, SD/MI dan SMP/MTS di Kota Makassar dan mengganti dengan kegiatan belajar di rumah mulai tanggal 16 s/d 31 Maret 2020,

2. Menunda sementara Lomba-lomba yang melibatkan peserta didik/pelajar/masyarakat,

3. Meniadakan sementara kegiatan Car Free Day,

4. Apel dan Upacara Hari Kedisiplinan bagi ASN untuk sementara ditiadakan,

5. Dengan tetap mempertimbangkan menunda semua kegiatan /event baik indoor maupun outdoor yang dilaksanakan oleh Pemerintah maupun Swasta dengan melibatkan orang banyak sampai batas waktu yang kondusif.

6. Menjaga lingkungan tetap Hygienis dan menjaga kesehatan dengan menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat,

7. Menjaga kebersihan tempat-tempat Ibadah dan tempat-tempat umum lainnya,

8. Mengurangi aktifitas di luar rumah.

Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dilakukan evaluasi sesuai dengan perkembangan penyebaran Penyakit COVID-19 di Indonesia.
Demikian untuk menjadi dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Atas kerja sama yang baik kami ucapkan terima kasih.

Pj. Wali Kota Makassar –

Dr. M. IQBAL SAMAD SUHAEB, SE, MT

Reporter : vharel jusmawan
Teropong SulselJaya

Baca juga

54 Ribu Ibu Hamil di Sulsel Ikuti Gerakan Minum MMS, Ketua TP PKK Luwu Hadiri Pencanangan

9 Juli 2026 - 21:57 WITA

Kantah Luwu Hadiri Sidang Perkara di PTUN Makassar sebagai Bentuk Komitmen Penegakan Hukum Pertanahan*

3 Juni 2026 - 20:05 WITA

Pemkab Luwu Bersinergi Program ELEVATE dan CORE untuk Perlindungan Perempuan dan Anak

20 Mei 2026 - 19:12 WITA

Bupati Luwu Dorong Literasi Keuangan untuk Perkuat Ekonomi Keluarga dan UMKM

20 Mei 2026 - 18:33 WITA

Ribuan Aset Pemda Sulsel “Tak Bertuan”, Rp14,1 Triliun Terancam Diserobot

14 Mei 2026 - 01:29 WITA

Trending di Sulsel