MAKASSAR.TEROPONGSULSELJAYA.com.
– Meningkatnya data pasien Covid-19 di sulsel dengan jumlah positif 3.797 dan kasus terbanyak di Kota
Makassar pada angka 1.424 orang, mengantarkannya ke posisi kedua skala Nasional setelah DKI Jakarta.
Hal ini tentu menjadi PR tersendiri buat Pemprov untuk mengevaluasi kinerja team Gugus terkait angka yang kian melonjak.
Sebelumnya diketahui Pemkot Makassar telah menghentikan PSBB tahap II pada 23 Mei 2020 lalu dan akan menerapkan konsep New Normal sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo tentang tatanan baru
di tengah pandemi. Melalui Juru Bicara Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto Kepada awak media mengatakan, Masyarakat harus menjaga produktivitas di tengah pandemik ini dengan tatanan baru
yaitu New Normal karena para ahli masih bekerja keras dalam mengembangkan temuan vaksin.
“Sekarang satu-satunya langkah yang kita harus lakukan bukan dengan menyerah melainkan menjaga produktivitas
agar dalam situasi ini kita tetap produktif namun aman dari Covid-19 dengan tatanan baru New Normal,” kata Achmad Yurianto dalam keteranganya di Graha BNPB, 28/05/2020 lalu.

Sebelumnya Pemkot Makassar telah menyiapkan pemberlakuan konsep New Normal namun dibatalkan mengingat kota
Makassar masih berada di posisi 1,3% dari persyaratan utama RO dibawah 1% dan belum memenuhi persyaratan. Terkait hal ini, Pemkot Makassar menerbitkan Perwali tentang Protokol Pencegahan Covid-19 tanpa mencabut Perwali Nomor 22 Tahun 2020 tentang PSBB.
Terbitnya Perwali tersebut tentunya sedikit memberikan kebingungan di tengah masyarakat, antara kebijakan saat
ini diterapkan dengan kebijakan sebelumnya yang masih memiliki legalitas. Dalam himbauan Pemkot, konteks Perwali
ini tidak untuk membatalkan Perwali PSBB karena suatu saat dapat digunakan kembali namun tetap saja melahirkan tanda tanya oleh masyarakat akan efektivitas dari kebijakan pasca PSBB.
Mengomentari hal tersebut, pengamat sosial-politik, Luhur Prianto, mengatakan bahwa Perwali Pasca PSBB ini diterapkan tanpa adanya ppersiapan
sarana prosedur transisi sebelum memberlakukan kebijakan Protokol Kesahatan Covid-19. Perwali Nomor 22 Tahun 2020 yang telah diterapkan oleh Pemkot makassar dalam memutus mata rantai Covid-19 cenderung sangat jauh dari optimal. Pasalnya pasca PSBB diterapkan, angka Positif Covid-19 tetap saja meningkat.
Bahkan sanksi yang diberikan terhadap para pelanggar pada masa PSBB juga tidak jelas dalam pelaksanaannya.
“Sebelum menerapkan protokol kesehatan, seharusnya Pemkot terlebih dahulu mempersiapkan prosedur transisi dan sarana sebelum pemberlakuannya bukan langsung membuat perwali. Belum lagi aturan relaksasi dari pusat dan daerah
yang tumpang tindih dalam konteks PSBB, sangat tidak epektif,” ucap Luhur, 22/06/2020.
Melihat angka laju Covid-19 di Makassar, Luhur menilai Pemkot makassar diharapkan kembali memberlakukan PSBB
meskipun dalam penerapannya yang kurang maksimal PSBB masih menjadi solusi guna memutus mata rantai penyebaran
covid-19. (vhr)
Reporter : vharel jusmawan
Teropong SulselJaya