Menu

Mode Gelap
Pembaruan Zona Nilai Tanah, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Libatkan Pemda dalam Rapat Persiapan ZNT Tak Ingin Anak Luwu Tumbuh Terhambat, Bupati Ajak Warga Jadi “Orang Tua Asuh” Lawan Stunting Air Mata Harapan di Balik Duka: Bupati Luwu Serahkan Santunan Rp223,5 Juta untuk Keluarga Nelayan Bone Pute Bupati Luwu dan BPS Sulsel Bahas Sensus Ekonomi 2026, Siap Perkuat Data Daerah Kementerian ATR/BPN dan KPK Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah, Dorong Implementasi 9 Program Strategis Pertanahan Kolaborasi MDA dan Indika Foundation Dorong Pengembangan Potensi Generasi Muda Luwu

Sulsel

Kartu Merah Untuk Kepala Desa Biting, Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur

badge-check


					Kartu Merah Untuk Kepala Desa Biting, Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur Perbesar

MANGGARAI TIMUR,TEROPONGSULSELJAYA.com,- Pemuda Desa Biting kembali memperingatkan kepala desanya untuk konsisten dengan pernyataan dalam merealisasikan proyek lapisan jalan penetrasi (Lapen) menuju dusun Ranggke yang sama sekali belum tuntas hingga saat ini.

Berdasarkan hasil Musrembang Desa Tahun 2018 lalu tentang pembuatan Lapen dengan volume proyek Lapen tersebut berjumjal 1.250 meter, namun kesepakatan tersebut dirubah sepihak oleh kepala desa tanpa melibatkan masyarakat untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas perihal yang dimaksud.

Kekeliruan pak desa membuktikan ketidaktransparansi seorang pejabat pemerintahan Desa Binting terhadap masyarakatnya terkhusus di dusun Ranggke.

Sahidun seorang Pemuda desa Binting mengatakan bahwa parkatek yang dilakukan kepala Desa tersebut adalah bukti nyata ketidaktaatannya pada aturan yang berlaku yakni (UU No. 6 Tahun 2014) dan (UU No. 16 Tahun 2018).

“Tidak hanya itu kepala Desa Biting kami anggap tidak efektif dan profesional dalam mengeluarkan kebijakan dari berbagai problem sosial yang terjadi di Desanya,” ucapnya

Lanjutnya ,”Karena berbagai masalah yang muncul bukan dari masyarakat, namun masalah itu kerap berasal dari para pemengang kebijakan desa. Yang paling nampak ialah dalam pengalokasian ADD yang ditetapkan pada Msyawarah Desa Tahun 2018 tentang penetapan pembuatan Lapen di dusun Rangke yang seharusnya sudah manfaatkan masyarakat pada Tahun 2019, namun pemerintah Desa tidak mampu untuk menyelesaikan proyek Lapen tersebut,”

“Dalam penetapan Musrembangdes Tahun 2018 ditetapkan Volume Lapen 1250. Namun yang terjadi pada saat realiasi Tahun 2020 hanya 1068 dan ini memperkuat bahwa kepala desa Biting telah melakukan sebuah bentuk pencurian uang masyrakat,” tutupnya.

Teo Jeramat pemuda yang lain menambahkan bahwa, pejabat yang melakukan penyelewengan dalam kosa kata sama halnya dengan mengambil hak masyarakat atau melakukan penggelapan dana (korupsi).

“Pemotongan volume ke dusun Ranggke ada kisaran 182, sedang pembuatan Lapen ke dusun Ranggke yang dikerjakan oleh kontraktor sesuai dengan pemengang tender hanya 1068 M dan itu sudah selesai diklerjakan, dan volume yang tersisa ada sekitar 1068 m dan sampai saat ini yang 182 m mandek dan itu dibuktikan kenyataannya di lapangn,” bebernya.

“Maka dari itu pemuda dusun Ranggke meminta kepada kepala Desa untuk menyelesaikan volume yang tersisa dan pemuda desa juga meminta DPMD, Inspektorat Kabupaten dan BPK Provinsi mesti kembali mengevaluasi kepala Desa biting dan melakukan pengauditan DD dan bila perlu jika didapat pengelapan dana desa diberhentikan dari jabatanya karena sikapnya tidak mencerminkan sosok pemimpin yang mampu mengakomodir seluruh masyrakat tapi malah lebih ke hal yang inkonstitusional,” tegasnya.

“Dan jika pemerintah Pimpinan Kabupaten Provinsi tidak mengambil sikap terkait dengan ulah kepala Desa Biting maka dengan itu masyrakat menggap bahwa di Kabupaten Manggarai Timur dan Provinsi sendiri yang membiarkan dan memelihara sikap yang inkonstitusional,” tutupnya.(aks)

Reporter: Kadimorfati

Baca juga

Kasubdit Tipidkor Polda Sulsel Ucapkan Selamat Hari Milad Media Online Teropongsulseljaya

6 April 2026 - 16:34 WITA

Dorong Pemekaran Luwu Tengah, Kepala Daerah Luwu Raya Sampaikan Aspirasi ke Ketua Komisi II DPR RI

14 Maret 2026 - 21:06 WITA

Hangatnya Silaturahmi Ramadan di Walenrang, Ketua TP-PKK Luwu Hadiri Buka Puasa Bersama Pemerintah dan Warga

9 Maret 2026 - 23:25 WITA

Menteri Nusron Tegaskan Kesinambungan Tanggung Jawab Negara dan Gotong Royong demi Kebangkitan Masyarakat di Tengah Bencana

10 Februari 2026 - 19:45 WITA

IWO Luwu Raya Laporkan Dugaan Kejahatan Anggaran Proyek Jembatan Malutu ke Kejari Luwu: Publik Menuntut Penindakan Tanpa Ampun

1 Desember 2025 - 22:53 WITA

Trending di Hukum