Menu

Mode Gelap
Pemdes Temboe Bahas RKPDes 2027, Serap Aspirasi Warga dan Prioritaskan Program Pembangunan Desa Bupati Luwu Lantik 16 PNS Formasi 2024, Tugaskan 108 Kepala Sekolah dan Kukuhkan Dewan Pendidikan Pengukuran Terjadwal dengan Waktu yang Pasti Buat Warga Lebih Mudah Menyiapkan Diri Urus Keperluan Pertanahan, Masyarakat Manfaatkan Sentuh Tanahku untuk Akses Informasi dan Layanan Pemdes Cimpu Gelar Musrenbang RKP Desa 2027, Bahas Program Prioritas dan Salurkan Insentif Aparat Keagamaan Sepekan Pascakebakaran, Korban di Desa Temboe Terima Bantuan Dinas Sosial

Daerah

Ahmad Azis, Kontroversi Non Job Sekdis Kebudayaan dan Pariwisata Lembata Silahkan Pihak Yang Dirugikan Uji Ke PTUN

badge-check


					Ahmad Azis, Kontroversi Non Job Sekdis Kebudayaan dan Pariwisata Lembata	 Silahkan Pihak Yang Dirugikan Uji Ke PTUN Perbesar

KUPANG,-TEROPONGSULSELJAYA.com- Polemik terkait Non job Paulus Sinakai Saba, S.Sos, MS.i dari jabatan Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur sejak Kamis, 10 September 2020 semakin memanas, reaksi dan tanggapan luas berbagai pihak tak dapat dihindari.

Kasus ini bermula pada Senin, 7 September 2020 pagi, Sinakai memimpin apel bendera bersama staf yang dimulai pukul 08.00 wita, tiba-tiba dihentikan Kepala Dinas Apolonaris Mayan, S.Pd yang baru tiba di kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Lembata.

Apol sebelumnya melakukan kunjungan kerja ke Jakarta dan tiba di Lewoleba pada Sabtu (5/9) tanpa diketahui. Kunjungan kerja ke luar daerah juga kabarnya tak diberitahukan kapan sang kadis kembali ke Lembata dari perjalanan dinas ke luar daerah.

Oleh karena tak mendapat informasi dari staf, Sinakai selaku pelaksana harian memimpin apel pada Senin (7/9). Namun, tatkala Sinakai yang memimpin apel tersebut dan belum selesai membacakan Sila ke-5 Pancasila, Apol tiba dan berang. Apol menyampaikan kepada Sinakai bahwa “tak ada matahari kembar“ di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Lembata.

Ahmad Azis Ismail, SH, salah satu Advokat muda asal Lembata inipun angkat bicara.

Azis ketika ditemui media ini Rabu,(23/09/2020) menjelaskan
‘’Silahkan yang merasa dirugikan uji ke Pengadilan Tata Usaha Negara, agar tidak menuai kontroversi di berbagai kalangan dan media. Jangan membuat Polemik, itu hak hukum seseorang yang merasa dirugikan atas KTUN tersebut”, jelas Azis.

Azis menambahkan “setiap perbuatan apapun dan perbuatan itu melanggar hukum, sudah ada aturan yang mengatur, tindakan pejabat yang membuat seseorang atau badan hukum dirugikan dapat diuji melalui Pengadilan TUN.

Rule of lawnya disitu, artinya hukum yang memerintah dan mengatur, yang telah diatur dalam norma-norma diberbagai Undang-undang.

Keputusan Tata Usaha Negara itu suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersifat konkrit, individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

Kontraversi ini wajib disikapi secara jernih oleh setiap kalangan agar tidak membuat polemik yang memperkeruh suasana.

Saran saya pihak-pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur hukum, ini Negara Hukum, jangan menjastis seseorang salah atau benar tanpa menguji dan melihat persoalan melalui pengadilan’’, pungkas Azis.()

Reporter : Ramadhan

Baca juga

PT Frasta Survey Indonesia Serahkan Hasil PBT PTSL Terintegrasi ILASPP kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu

1 September 2026 - 10:00 WITA

Evaluasi PTSL 2026, Kantor Pertanahan Luwu Dorong Percepatan dan Akurasi Data

23 Agustus 2026 - 14:28 WITA

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Lantik Ketua Panitia Ajudikasi PTSL Tahun 2026

23 Agustus 2026 - 14:24 WITA

Semangat Kemerdekaan, Kantah Luwu Hadiri Penurunan Bendera HUT Ke-81 Republik Indonesia

19 Agustus 2026 - 17:59 WITA

Semangat Kemerdekaan, Kantah Luwu dan Pemkab Luwu Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Integrasi NIB dan NOP

18 Agustus 2026 - 17:06 WITA

Trending di Daerah